Pages

Thursday 5 May 2011

Analisa Alat Bukti Elektronik di dala Sidang

Dalam praktik hukum, penggunaan alat perekam dan hasil rekaman telah merupakan bagian dari proses projustisia perkara pidana. Di dalam KUHAP tidak diatur mengenai hasil rekaman sebagai alat bukti (Pasal 184) kecuali keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun (Pasal 40) kecuali untuk keperluan proses peradilan pidana rekaman pembicaraan melalui jaringan telekomunikasi tidak dilarang (Pasal 42 ayat [2]).
Penegasan dibolehkannya penggunaan rekaman itu diperkuat dengan ketentuan bahwa pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk kepentingan peradilan pidana bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 di atas.

Di dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang lnformasi danTransaksi Elektronik ditegaskan, alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Dokumen elektronik dirumuskan, setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau se-jenisnya,yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil rekaman termasuk alat bukti perunjuk (Pasal 26 A).
Pasal 26 A UU tersebut memperluas bukti petunjuk, termasuk alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

KUHAP mendefinisikan, petunjuk, sebagai suatu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena perse-suaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat [1]).
Meski demikian, penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk sepenuhnya diserahkan kepada hakim setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya (Pasal 188 ayat [3]).

Pembentuk UU memasukkan ketentuan ayat (3) tersebut karena alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang masih memerlukan alat bukti lain untuk kesempurnaan pembuktian. Kesempurnaan pembuktian dimaksud tersirat dalam KUHAP (Pasal 183) yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Merujuk pada ketentuan mengenai bukti petunjuk di atas, jelas bahwa bagi seorang hakim diwajibkan untuk menggali alat bukti lain sebagaimana telah diuraikan di atas.

Selain itu, terhadap alat bukti petunjuk dituntut kecermatan dan ketelitian seorang hakim di dalam memberikan penilaiannya, terutama terhadap ada atau tidak adanya persesuaian antara suatu kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sudah tentu untuk kesempurnaan pembuktian melalui bukti elektronik (electronic evidence) sehingga hakim memiliki keyakinan atas terjadinya suatu tindak pidana dan seseorang adalah pelakunya, hakim memerlukan bantuan seorang ahli (keterangan ahli), kecuali pembicara dalam rekaman tersebut mengakuinya bahwa suara yang diperdengarkan di muka sidang pengadilan adalah suara dirinya.

Berlainan halnya dengan kekuatan pembuktian rekaman di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hasil rekaman atau alat bukti elektronik tersebut telah ditetapkan sebagai alat bukti tersendiri, tidak termasuk bukti petunjuk sebagaimana di dalam UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal 38 menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, termasuk alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, juga alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan dokumen sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 26 A UU Nomor 20 tahun 2001 di atas.

Terlepas dari kontroversi penggunaan alat perekam sehingga telah terjadi penyadapan atas telepon seseorang yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penyadapan dan perekaman dapat dilakukan dalam tiga tahap proses pro justisia sehingga semakin jelas bahwa perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara luar biasa (extra-ondinary cases) karena memang tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana suap, merupakan perkara yang sulit pembuktiannya sehingga memerlukan cara penanganan yang luar biasa, termasuk menyadap dan merekam pembicaraan.

Hal ini tidak berarti bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki wewenang penyadapan dan merekam pembicaraan karena UU Telekomunikasi telah memberikan alasan hukum kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan penyadapan. Bedanya dengan KPK, kepolisian atau kejaksaan diwajibkan terlebih dulu menyampaikan permintaan tertulis, sedangkan KPK tidak memerlukan prosedur seperti itu.

Sesungguhnya wewenang penyadapan bukan monopoli KPK saja; hanya masalahnya tergantung dari komitmen pimpinan lembaga penegak hukum untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus korupsi sampai ke akar- akarnya.