Pages

Sunday 5 February 2012

Tindak Pidana Narkoba Terkait dengan Anak-Anak

Dewasa

oba.,dapat berupa pengedar, pemakai atau bandar yang disebut sebagai gembong narkoba.
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini dirasakan gawat. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai letak strategis, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, dan politik dalam dunia internasional, Indonesia telah ikut berpatisipasi menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang baru menggantikan undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengganti undang-undang yang lama itu dirasa perlu karena seiring dengan bertambahnya waktu dirasakan tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dan bervariasi motiv penyalahgunaan dan pelakunya, dilihat dari cara menanam, memproduksi, menjual, memasok dan mengkonsumsinya serta dari kalangan mana pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, karena tidak sedikit yang melakukannya adalah dari kalangan anak-anak dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana, yang berarti penyalahguna narkotika dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika. Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat komplek, oleh karena itu diperlukan upaya dan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan, karena pelaksanaan undang-undang tersebut, semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik pemerintah, aparat keamanan, keluarga, lingkungan maupun guru di sekolah, sebab hal tersebut tidak dapat hilang dengan sendirinya meskipun telah dikeluarkan undang-undang yang disertai dengan sanksi yang keras. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, termasuk dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu agar penggunaan narkotika tidak disalahgunakan haruslah dilakukan pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama menurut undang-undang yang berlaku. Permasalahan narkotika dipandang sebagai hal yang gawat, dan bersifat internasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia dan masyarakat, bangsa dan negara serta Keutuhan Nasional Indonesia. Hal ini merupakan tindakan subversi yang merupakan rongrongan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan pidana narkotika terhadap bangsa dan negaranya sendiri tanpa disadari, terutama generasi muda, akibatnya menjadi bangsa yang lemah baik fisik maupun psikisnya. Untuk itu dalam hukum Nasional Indonesia telah mengatur segala yang berhubungan dengan narkotika dalam suatu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang dapat dikenakan pidana beserta denda yang harus ditanggung oleh penyalahguna narkotika atau dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika. Masyarakat awam banyak yang mengira bahwa hukuman yang dijatuhkan pada pelaku perbuatan pidana narkotika itu sama. Padahal dalam undang-undang narkotika sendiri tidak membedakan pelaku perbuatan pidana narkotika beserta sanksi yang berbeda pula. Dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya pemakai saja yang dapat dikenakan pidana, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, baik pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur maupun pembantu dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana. Adapun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan mengenai hal tersebut adalah pasal 55 dan 56 yaitu sebagai berikut :

Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana :

Ke-1 Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

Ke-2 Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan :

Ke-1 Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Ke-2 Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis (undang-undang khusus lebih diutamakan daripada undang-undang yang bersifat umum) namun tidak semua undang-undang yang bersifat umum tersebut tidak digunakan setelah ada undang-undang khusus yang mengaturnya, karena masih ada ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang khusus, dan undang-undang yang bersifat umum mengatur mengenai ketentuan tersebut, seperti mengenai penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengaturnya, namun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengaturnya, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan sebagai dasar ketentuan pidana dalam hal penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana apapun juga termasuk masalah narkotika.

Setiap penelitian dalam penulisan karya ilmiah pasti mempunyai beberapa alasan dalam pemilihan judul. Dalam penulisan ini penulis berusaha untuk meneliti mengenai pengaturan hukum terhadap pelaku perbuatan pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berdasarkan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, pemuda bahkan sudah meluas melibatkan siswa SMU dan SLTP dan kondisi ini sangat memperihatinkan karena kalau tidak bisa diatasi jelas akan merusak genarasi muda dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, bangsa dan negara. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk meneliti secara yuridis normatif mengenai pengaturan hukum terhadap pelaku perbuatan pidana narkotika.