KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
Jl. W.R. Soepratman
Nomor 7 Denpasar 80361


“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN

Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak
pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan terhadap benda-benda yang
diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang terjadi, maka perlu
dikeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 7 Ayat (1)
huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP
2.
Laporan Polisi No. Pol : LP /
60 / II / 2012/Spk., tanggal
21 November 2012.
21 November 2012.
3.
Penetapan Penyitaan dari Ketua
Pengadilan Negeri Bandung Nomor Nomor :
281/Pen.PID/2009/PN. BANDUNG Tanggal 15 Desember 2012
DIPERINTAHKAN
Kepada : 1
. Nama : Andi Alamsyah 4. Ruben Iskandar
Pangkat / Nrp :
AKP/66110012 BRIPTU/70012181
Jabatan : PENYIDIK PENYIDIK
PEMBANTU
2. Nama : Rizal Muttaqien
Pangkat
/ Nrp :
AIPTU / 69030056
Jabatan : PENYIDIK
3. Nama : Audi Brian P
Pangkat / Nrp :
BRIPTU/86112301
Jabatan :
PENYIDIK PEMBANTU
Untuk : 1. Melakukan
penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri
sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55
KUHP subsider tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama
atau turut serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Gol I (Heroin) lebih
dari 5 (lima) gram,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka PAUL YEN. Dengan barang bukti yang ditemukan
berupa :
- 1 (satu) kemasan yang
terbungkus kotak kado warna merah muda berisi alumunium foil yang didalamnya
terdapat narkotika jenis Heroin.
- 1 (satu) patung Ganesha berukuran 1x1x1,2
Meter.
- 1 (satu) Box Pembungkus
patung ganesha.
- Uang sejumlah Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2.
Melakukan pembungkusan atau penyegelan dan dilabel
terhadap benda atau surat atau tulisan lain yang disita.
3.
Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama
hanya membuat Berita Acara Penyitaan dan atau Berita Acara Penyegelan atau
Berita Acara Pembungkusan.
Dikeluarkan di : BANDUNG
Pada tanggal : 15 Desember 2012

YANG MENERIMA
PERINTAH
RIZAL MUTTAQIEN
AKP NRP 66110012
|
a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI KASAT RESERSE NARKOBA selaku PENYIDIK
A.A. AUDI BRIAN PRATAMA
INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358
|
No comments:
Post a Comment