RESUME
HUKUM
PERIKATAN
PERIKATAN YANG
BERSUMBER PADA PERJANJIAN
Dibuat
untuk memenuhi salah satu satu tugas Hukum Perikatan
PERIKATAN YANG BERSUMBER PADA PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata
overenkomst (Belanda) atau contact (Inggris). Ada dua macam teori yang membahas
tentang pengertian perjanjian, yakni tori lama dan teori baru. Pasal 1313 KHU
Perdata berbunyi: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Definisi
perjanjian dalam pasal ini adalah: 1. tidak jelas, karena setiap perbuatan
dapat disebut perjanjian, 2. tidak tampak asas konsensualisme, dan 3. bersifat dualisme.
Tidak jelasnya definisi ini disebabkan didalam rumusan tersebut hanya disebutkan
perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian.
Teori
baru dikemukakan oleh Vn Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah: “suatu hubungan hukum antara dua pihak atau
lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan
akibat hukum.”
Teori
tersebut tidak hanya melihat persetujuan semata-mata, tetapi juga harus dilihat
perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalm mmebuat
perjanjian, yaitu:
1. tahap pracontractual, yaitu
penawaran dan penerimaan,
2. tahap contarctual, yaitu persetujuan
pernyataan kehendak antara para pihak,
3. tahap post contractual, yaitu
pelaksanaan perjanjian.
Perikatan yang bersumber pada Perjanjian diatur dalam Pasal
1313 KUHPerdata dan seterusnya. Buku IIIKUHPerdata ini terbagi atas 2 (dua)
bagian besar, yakni:
1. Bagian UmumBagian Umum termaktub
dalam Bab I - IV yang memuat asas-asas umum yang berlaku dalam HukumPerjanjian.
Yang dimaksud dengan asas-asas yang menyangkut Perikatan seperti tentang:
a. Pengertian;
b. Syarat sahnya perjanjian;
c. Berakhirnya perikatan.
2. Bagian KhususBagian Khusus diatur
dalam Bab V – XVIII yang mengatur perjanjian-perjanjian yang diberi nama
tertentu, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, gadai dan sebagainya.
Antara kedua bagian ini terdapat hubungan erat dalam arti bahwa asas-asas umum
dalam bagian umummenguasai bagian khusus (perjanjian-perjanjian yang diatur
dalam Bagian Khusus). Misalnya asas untuk sahnya perjanjian harus dipenuhi
4 (empat) syarat, yakni:
a. Kata Sepakat;
b. Kecakapan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Kausa yang halal.
Jika suatu perjanjian memenuhi ke 4
(empat) syarat tersebut, maka perjanjian itu adalah sah. Jadi semua perjanjian
yang diatur dalam Bagian Khusus harus memenuhi keempat syarat tersebut. Jika
suatu perjanjian tidak memenuhi syarat kata sepakat dan kecakapan, maka dapat
dituntut pembatalannya, sedangkan jika tidak memenuhi persyaratan hal yang
tertentu dan kausa yang halal, maka perjanjian bataldemi hukum (tidak mempunyai
akibat hukum sama sekali).
A.
Definisi Perjanjian
Persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satuorang lain
atau lebih. Definisi ini kurang lengkap atau tidak secara lengkap menggambarkan
tentang suatuperjanjian, karena :
1. Definisi hanya menyangkut Perjanjian
sepihak, yakni Perjanjian dimana satu pihak saja yangberkewajiban melaksanakan
suatu Prestasi. Jadi definisi tersebut tidak menyinggung tentang
PerjanjianTimbal Balik yang merupakan bagian terbesar dari
perjanjian-perjanjian yang ada.
2. Istilah “Perbuatan” tersebut terlalu
luas, karena disamping menyinggung Perjanjian juga perbuatan-perbuatan lain
yang bukan merupakan perjanjian. Lebih baik untuk kata “perbuatan” ini
istilahnya digantidengan “perbuatan hukum”, karena yang dipermasalahkan dalam
hal ini adalah perjanjian sebagai sumber Perikatan.
3. Tidak dipenuhinya syarat “kata
sepakat”, padahal syarat tersebut merupakan intisari suatu perjanjian.Pengertian
perjanjian tidak hanya terdapat dalam Buku III, tetapi ada juga dalam Buku I,
dimana antaralain yang merupakan suatu perjanjian yakni Perjanjian Perkawinan,
dimana calon suami isterimemperjanjikan apa yang akan diperbuat dengan harta
mereka yang dibawa dalam Perkawinan. Akantetapi Perjanjian yang dimaksud dalam
Buku III adalah perjanjian yang diatur dalam bidang hukumkekayaan, yakni bidang
kebendaan dan bidang hukum perikatan.
B.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian
Konsensual dan Perjanjian Riil
1. Perjanjian Konsensual
Perjanjian yang tercipta jika telah
tercapai suatu kata sepakat (consensus) antara 2 (dua) pihak yangmembuat
perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Perjanjian yang tercipta jika di
samping kata sepakat, juga telah terjadi pelaksanaan dari Prestasi
yangdiperjanjikan. Contoh: Hibah
Perjanjian
Prinsipal dan Perjanjian Accesoir
1. Perjanjian Prinsipal
Perjanjian yang bersifat pokok.
2. Perjanjian Accesoir
Perjanjian yang bergantung pada
perjanjian pokok.
Contohnya: Perjanjian pinjam
meminjam dengan jaminan.
Perjanjian pinjam meminjam merupakan
perjanjian pokok sedangkan perjanjian accesoir-nyaberupa jaminan dalam bentuk
gadai atau hipotik.
Perjanjian
Obligatoir dan Perjanjian Zakelijk
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan
kewajiban untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.
2. Perjanjian Zakelijk
Perjanjian yang bermaksud untuk
melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.
Contoh: perjanjian jual belimobil.
Secara Obligatoir, perjanjian ini menimbulkan kewajiban bagi si penjual untuk
menyerahkan mobil danbagi si pembali untuk menyerahkan harga mobil;Secara
Zakelijk, pelaksanaan penyerahan mobil dan penyerahan harga mobil yang dijual.
Perjanjian
Obligatoir dan Perjanjian Liboratoir
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan suatu
kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.2
2. Perjanjian Liboratoir
Perjanjian yang menghapuskan suatu
kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.
C.
Bentuk Dan Isi Perjanjian
i.
Bentuk Perjanjian
KUHPerdata tidak menentukan suatu
bentuk tertentu bagi pembuatan suatu perjanjian. Jadi memberikan kebebasan bagi
para pihak yang berkepentingan untuk menuangkan perjanjian dalam bentuk yang
mereka kehendaki. Bentuk tersebut dapat secara lisan (perjanjian lisan) akan
tetapi dapat juga dalam bentuk tulisan. Hal ini bergantung pada kemauan
para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, kadang-kadang UU menentukan bahwa
suatu perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tulisan. Misalnya:
a. Perjanjian Hibah.
b. Perjanjian Perdamaian
Keduanya harus dituangkan dalam
bentuk tulisan. Dalam hubungan ini dapat timbul permasalahan: apa fungsi dari
tulisan tersebut? Apakah tulisan itu merupakan syarat sahnya suatu perjanjian
atau merupakan alat bukti semata-mata? Pada umumnya dianut pendapat bahwa
tulisan tersebut dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna.
ii. Isi Perjanjian
Mengenai Isi perjanjian, para pihak
yang berkepentingan diberi kebebasan seluruhnya berdasarkan asaskebebasan
berkontrak. Mengenai isi perjanjian ada 3 (tiga) hal yang dapat dimaksukkan
dalam perjanjian,yakni:
a. EssensialiaIsi
perjanjian yang harus dimasukkan kedalam perjanjian adalah
menyangkut syarat-syarat sahnya suatuperjanjian, dan jika syarat-syarat
tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dituntut pembatalannya.
b. Accidentalia
Suatu isi perjanjian yang tidak perlu dimasukkan dalam
perjanjian, akan tetapi dapat dimasukkan jika dikehendaki
oleh para pihak yang berkepentingan.
c.
Naturalia
Merupakan
suatu isi perjanjian yang lazimnya termasuk didalamnya kecuali jika
diperjanjikan lain.Misalnya: seorang penjual berkewajiban untuk menjamin kepada
pembeli, terhadap cacat-cacat barang-barang yang diperjual belikan. Akan tetapi
para pihak yang berkepentingan dapat memperjanjikan bahwapenjual tidak perlu
menjamin .
D. Perjanjian
Campuran
Asas
kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak yang bersangkutan untuk
membuat perjanjianyang bersifat campuran (memuat unsur-unsur lebih dari satu
perjanjian). Misalnya Perjanjian Sewa-beli.Dalam perjanjian ini tercantum 2 (dua)
unsur perjanjian yang berlainan yakni: Unsur sewa dan Unsur Beliyang tercakup
dalam satu perjanjian.
Dalam
melaksanakan perjanjian campuran ini dapat timbul persoalan, yakni: jika 2
(dua) pertauran yangtercakup dalam perjanjian tersebut saling bertentangan,
maka peraturan mana yang harus diperlakukanatas perselisihan tersebut ? Apakah
peraturan Perjanjian yang satu atau yang lainnya ? Bagaimana hal itu harus
diselesaikan ?.
UU
dalam hal ini tidak menentukan cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan
karena tidak ditentukan, maka penyelesaiannya diusahakan oleh Teori Hukum.
Ada
3 (tiga) Teori Hukum yang mencoba memberi penjelasan, yakni :
1.
Teori
Sui Generis
Teori
ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus
diselesaikan berdasarkanperaturan tentang Perjanjian dalam Bab V-XVIII, dan
penerapannya adalah secara analogis.
2.
Teori
Absorbsi
Teori
mengatakan bahwa dalam permasalahan tersebut harus dicari unsur-unsur mana yang
menonjol,apakah unsur sewanya atau unsur belinya (dalam perjanjian sewa beli).
Penyelesaiannya harus dicariberdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang
menonjol tersebut. Jadi, jika unsur sewa yangmenonjol maka persoalan harus
diselesaikan berdasarkan peraturan sewa.
3.
Teori
Kombinasi
Teori
ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaian harus diterapkan
peraturan-peraturan yangmenguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup
perjanjian campuran. Jadi, jika perjanjian-perjanjianSewa Beli, maka harus
diterapkan peraturan sewa maupun peraturan belinya (campuran).
E. Syarat
Sahnya Perjanjian
Mengenai hal syarat-syarat
perjanjian didalam hukum Eropa Kontinental diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata
atau Pasal 1365 Buku IV NBW (BW Baru) Belanda. Pasal 1320 KHU Perdata
menentukan empat syarat sebagai berikut:
a.
Adanya kesepakatan (toesteming/izin)
kedua belah pihak
Kata
SepakatBerarti bahwa antara kedua pihak sudah saling menyetujui segala sesuatu
yang diperjanjikan. Namundalam membuat perjanjian adakalanya terjadi gangguan
yang dapat menjadikan kata sepakat tersebutterganggu (dalam arti menjadi tidak
sempurna). Sempurna artinya bebas dari segala pengaruh orangketiga: Gangguan
dapat berupa : paksaan, kekhilafan, penipuan. Dalam hal itu maka perjanjian
dapatdituntut pembatalanya.a. Syarat Kata SepakatUU tidak membuat suatu ukuran
mengenai hal ini. Maka diusahakan oleh Teori Hukum ukuran tersebut.Ada 2 (dua)
teori yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini, sebagai berikut:a.1. Teori
Kehendak (Wiljl Theorie)Yang mengatakan bahwa tercapai kata sepakat jikalau
tercapai persesuaian kehendak.
Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian
pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Tentang
kapan terjadinya persesuaian pernyataan, ada empat teori, yakni:
1. Teori Ucapan (ultingsheorie),
kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa
ia menerima penawaran itu.
2. Teori Pengiriman (verzendtheorie),
kesepakatan terjadi apabila pihak yang
menerima penawaran mengirimkan telegram.
3. Teori Pengetahuan
(vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu
mengetahui adanya acceptatie, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak
diketahui secara langsung).
4. Teori Penerimaan (ontvangstheorie),
kesepakatan terjadi saat pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Saat terjadinya persesuaian antara
pernyataan dan kehendak antara kreditor dan debitor. adakalnya tidak ada
persesuaian. Mengenai ketidaksesuaian ini ada tiga teori yang menjawab, yaitu:
1. Teori Kehendak (wilstheorie), bahwa
perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian
antara kehendak dan pernyataan, kalau tidak maka perjanjian tidak jadi.
2. Teori Pernyataan
(verklaringstheorie), kehendak merupakan proses batiniah yang tidak diketahui orang
lain. Akan tetapi yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah pernyataan.
Jiak terjadi perbedaan antara kehendak dan pernyataan maka perjanjian tetap
terjadi.
3. Teori Kepercayaan
(vertouwenstheorie), tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi
pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang menimbulkabn perjanjian.
Ada tiga alternatif pemecahan dari
kesulitan yang dihadapi ketiga toeri diatas sebgai berikut:
1. dengan tetap mempertahankan Teori
Kehendak yang menganggap perjanjian terjadi jika tidak terjadi persesuaian,
pemecahannya: pihak lawan mendapat ganti rugi, karena pihak lawan
mengharpkannya.
2. dengan tetap mempertahankan Teori
Kehendak, hanya pelaksnaannya kurang ketat, yaitu dengan menganggap kehendak
itu ada.
3. Penyelesaiannya dengan melihat
pada perjanjian baku (standart contract), yaitu suatu perjanjian yang
didasarkan kepada ketentuan umum didalamnya. Biasanya dalam bentuk formulir.
b.
Kecakapan bertindak
Adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Orang yang akan mengadakan
perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wenang untuk melakukan
perbuatan hukum sebagaimana yang ditentukan oleh UU yaitu orang yang sudah
dewasa dengan ukuran umur 21 tahun dan atau sudah kawin. Orang yang tidak
berumur meliputi: anak dibawah umur, orang dibawah pengampuan, dan isteri
(pasal 1330 KHU Perdata), tetapi isteri dapat melakukan perbuatan hukum yang
diatur dalam pasal 31 UU No. 1 tahun 1974 jo. SEMA no. Tahun 1963.
c.
Adanya objek perjanjian (onderwerp
der overeenskomst)
Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek
perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalh apa yang menjadi
kewajiban debitor dan apa yang menjadi hak kreditor.[6]
Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas:
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH
Perdata) .
d.
Adanya causa yang halal (geoorloofde
oorzaak)
Dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan pengertianor z
aak (causa yang halal). Dalam pasal 1337 KHU Perdata hanya disebutkan causa
yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
1. Bentuk-bentuk Perjanjian
Bentuk perjanjian dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu
perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan
perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam
wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
1. Perjanjian dibawah tangan yang
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan
saja.
2. Perjanjian dengan saksi notaris
untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
Perjanjian ynag dibuat di hadapan
dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang
dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
1. Interpretasi dalam Perjanjian
Penafsiran tentang perjanjian diatur
dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat
oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya. Namun, dalam
kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak.
Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan tidak
jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Untuk melakukan penafsiran
haruslah dilihat beberapa aspek, yaitu:
1. jika kata-katanya dalam kontrak memberikan
berbagai macam penafsiran, maka harus menyelidiki maksud para pihak yang
membuat perjanjian (pasal 1343)
2. jika suatu janji dalam memberikan
berbagai penafsiran, maka harus diselidiki
pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal
1344)
3. jika kata-kata dalam perjanjian
diberikan dua macam pengertian, maka harus
dipilih pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal
1345)
4. apabila terjadi keraguan-keraguan,
perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan
sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirnya untuk itu
(pasal 1349)
Fungsi Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis
perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi
ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang
lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian :
1. Biaya penelitian, meliputi biaya
penentuan hak milik yang mana yang diinginkan
dan biaya penentuan bernegosiasi,
2. Biaya negosiasi, meliputi biaya
persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci,
3. Biaya monitoring, yaitu biaya
penyelidikan tentang objek,
4. Biaya pelaksanaan, meliputi biaya
persidnagan dan arbitrase,
5.
Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.