Pages

Friday 31 October 2014

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 
Hukum Administrasi Negara HAN adalah huukum mengenai Administrasi Negara, dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara. Tiga arti dari Administrasi Negara, yakni : 
a. sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) 
b. sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional” 
c. Administrasi Negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti dari Administrasi Negara, yakni : 
Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) Administrasi negara sebagai ”fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan ”pemerintah operasional” dan; Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang. 
Pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas akan digunakan dalam 5 unsur : - Hukum Tata Pemerintahan, yakni hukum eksekutif atau hokum tata pelaksanaan undang-undang yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan public (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan Negara) - Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi. - Hukum Administrasi dalam arti sempit, yakni Hukum tata Pengurusan Rumah Tangga Negara, intern dan ekstern. - Hukum Administrasi Pembangunan, mengatur penyelenggaraan pembangunan. - Hukum Administrasi Lingkungan, sebagai Hukum mengenai Administrasi Negara, Hukum Administrasi Negara, adalah hukum mengenai operasi dan pengadilan daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi. Sebagi hukum hasil buatan administrasi, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam menyelenggarakan Undang-undang. Ilmu Hukum Administrasi Negara Imu HAN adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah atu cabang daripada Ilmu Hukum yang lambat laun merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri. 
Ilmu Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri, kita menerima dua hal, yakni : 
a. Menerima ”Hukum Administrasi Negara” sebagai objek daripada studi dan pendidikan ilmiah, 
b. Menerima ”Hukum Administrasi Negara” sebagai suatu tubuh atau perkelompokan atau kesatuan daripada aturan-aturan hukum tertentu yang memerlukan metode pengajuan tersendiri. 
Pembedaan atau pemisahan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara terdapat dua golongan : 
a. Golongan pertama, sarjana hukum yang berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan hakikat hukum, tidak terdapat perbedaan yuridis prinsipiil. 
b. Golongan kedua, terdiri atas sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara terdapat perbedaan-perbedaan hakiki. 
             Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai konstitusi daripada negara secara keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah yang khusus hanya kepada administrasinya saja. Dengan perkataan lain, Hukum Tata Negara adalah Hukum Konstitusi Negara. Dengan kata lain, hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip-mirip dengan relasi antara Hukum Dagang terhadap Hukum Perdata, dimana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam Hukum Perdata. Penegasan dari Pengertian Administrasi Di Indonesia, pejabat Pemerintah selalu merangkap sebagai Administrator Negara atau pejabat Administrasi Negara. Fungsi pemerintah adalah fungsi politik, dan Pemerintahan berarti sama dengan penegakan (handhaving) dan/atau penggunaan (aanwending) daripada wibawa (gezag) dan atau kekuasaan (macht) negara. Pemerintah dijalankan melalui : 
a. pengaturan perundandangan, menetapkan peratuaran yang berlaku umum dan mempunyai kekuatan undang-undang; 
b. pembinaan masyarakat umum, dapat melakukan pemanggilan, pengumuman, penerangan, dan sebagainya yang tidak dapat dilawan; 
c. kepolisian, artinya : dapat secara langsung bertindak terhadap setiap pelanggar Undang-undang; dan 
d. peradilan, artinya : menyelesaikan atau mendamaikan persengketaan di luar pengadilan. Keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan pemerintah tidak ditujukan kepada individu-individu tertentu, namun selalu bersifat aturan umum (aigemene regel), policy atau prinsip. 
                Oleh sebab itu keptusan pemerintah tidak dapat dilawan oleh warga masyarakat karena tidak mengenai seseorang secara langsung. Bilamana telah menginjak tahap penyelenggaraan (realisasi) maka (pejabat) tersebut mengubah posisinya menjadi Administrator, lalu bersikap melayani (service) dan menangani (handling) orang-orang perorangan (individu) beserta kasus-kasus mereka (kasual). Keputusan Administrasi (penetapan) dapat diproses atau dilawan oleh warga masyarakat yang bersangkutan melalui berbagai bentuk peradilan administrasi negara bilamana menurut pendapatnya mengandung kekurangan, kesalahan, atau kekeliruan. Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafide, artinya: yang tertib, sopan, berlaku adil dan objektif, jujur, efisien, dan fair (sportif). Bagi Ilmu Hukum dari Ilmu Administrasi Negara yang terpenting adalah pengertian administrasi sebagai aparatur dan sebagai fungsi atau aktivitas-aktivitas daripada aparatur tersebut, yaitu Administrasi sebagai ”aparatur penguasa administrasi” dan administrasi sebagai fungsi hukum atau aktivitas-aktivitas yuridis tertentu. Perbedaan Segi Pandangan antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum, dan Ilmu Administrasi Dalam Ilmu Politik sorot pandangan terhadap Administrasi terutama dititikberatkan kepada pandangan Administrasi sebagai salah satu tempat pemusatan kekuasaan negara. Oleh sebab itu, Administrasi Negara secara politis tidak boleh terpecah-pecah. Administrasi Negara harus hanya menjalankan Politik Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, Undang-undang, dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang sah menurut Undang-undang. Dalam Ilmu Administrasi Negara, Administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak, dan tujuan-tujuan Pemerintah (negara). Ilmu Hukum memandang terhadap Administrasi sebagai aparatur pelaksana serta aktivitas pelaksanapenyelengaraan Undang-undang (hukum), yakni dengan membedakannya dari legislasi sebagai badan pembuat/penentuan Undang-undang (hukum). Yudikasi dijalankan oleh yustisi atau yudikatur. Kedudukan Ilmu Hukum Administrasi Negara Didalam Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata pelajaran dalam studi Fakultas Hukum dan dalam studi Fakultas Ilmu Administrasi. Dalam studi Hukum, maka Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari Administrasi, yakni bahasan mengenal aspek hukum dari Administrasi Negara. Di kalangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kesarjanaan internasional, Ilmu Hukum Administrasi Negara diklasifikasi, baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi (Administrasi Sciences).

No comments:

Post a Comment