Saran Buku :
1.
Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (oleh : Prof.
2.
Pengantar Tata Hukum Indonesia ( oleh :
Sudiman Karto Hadiprodjo)
3.
Pengantar Dalam Hukum Indonesia ( oleh :
Utrecht )
4.
Pengantar Hukum Indonesia ( oleh : Abdul
Djamali )
Pengantar
Hukum Indonesia
adalah mata kuliah di fakultas hukum yang berusaha memberikan
pengetahuan utuh, namun dalam garis besar tentang sistem hukum yang berlaku di
Indonesia saat ini yaitu hukum posotif indonesia.
Prinsip dasar Eropa
Kontonental ( menempatkan UU sebagai sumber hukum yang sama)
Perbedaan PIH dengan
PHI
PIH
-
Memberikan pengetahuan : hukum sebagai
fenomena sosial
-
Mata kuliah yang besifat teoritik dan
analitikal
PHI
-
Memberikan pengetahuan tentang sisitem
hukum posotif yang berlaku di indonesia
-
Mata kuliah yang bersifat deskriptif dan
analitikal. Menggambarkan suatu obyek, dengan memaparkan obyek-obyek tersebut
sebagaimana adanya dengan memaparkan kedalam bagian-bagian atau unsur-unsur
serta dengan memperhatikan tempat dan berkaitan antara bagian-bagian atau
unsur-unsur tersebut sehingga keseluruhan bagian atau unsur tersebut
tampakmewujudkan suatu kesatuan secara rasioanal dapat dipahami.
Tujuan
Mempelajari PHI
1. Memperkenalkan sisitem hukum positif di
Indosesia
2. Memberikan
pengetahuan umum atau pengetahuan ringkas tentang keseluruhan sistem hukum
indonesia dalam garis besarnya. Memaparkan sistem hukum Indonesia dan latar
belakang sejarahnya.
3. Memperlihatkan
ciri-ciri dan sifat-sifat khas dari sistem hukum indonesia.
Subyek
Hukum
-
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum
dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban
-
Terdiri dari manusia (Natuarlijke
person) dan badan hukum ( Recht Person)
Manusia
·
Sebagai subyek hukum
Orang
sebagai subyek hukum dimulai sejak dilahirkan dan berakhir setelah meninggal
dunia.
·
Janin didalam kandungan dianggap subyek
hukum kalau dia lahir hidup
·
Tidak semua manusia dapat menjadi subyek hukum, dalam arti tidak dapat
melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan atau harta benda.
Golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum ( persone Miserabile)
1. Anak
yang masih dibawah umur atau belum dewasa
Kedewasaan
menurut perUndang-undangan di Indonesia :
a. Pasal
330 KUH pedata untuk dapat melakukan perbuatan Hukum di bidang Harta benda,
usia 21 atau telah menikah atau pernah kawin.
b. Pasal
7 ayat (1) UU no.1 tahun 1974, untuk dapat melangsungkan perkawinan, usia 19
tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
c. Pasal
45 KUH Pidana, belum dapat dipidana seseorang yang belum berusia 16 tahun à
akan tetapi menurut pasal 46 nya, apabila akan dipidana Hakim dapat memilih 3
Opsi : yaitu mengembalikan kepada orangtuanya, memasukan dalam pemeliharaan
anak negara, atau menjatuhkan pidana dengan pengurangan 1/3 dari hukuman maksimal dan di penjara di LP
khusus anak.
d. Pasal
28 UU no.3 tahun 1999 tentang pemilu, hak seseorang yang mempunyai hak pilih
usia 17 tahun atau sudah atau penah menikah
e. Pasal
2 ayat (1) PP No.44 tahun 1993, usia untuk memperoleh sim, adalah : sim C 16
tahun, sim A 17 tahun, sim B1 dan B2 20 tahun
f. Pasal
63 UU no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, penduduk WNI usia 17
tahun atau telah pernah menkah wajib memiliki KTP.
2. Orang
dewasa yang berada dibawah pengampuan (curatele), disebabkan oleh :
a. Sakit
ingatan : gila, dungu, kleptomania, idiot
b. Pemabok
dan pemboros ( khusus dalam hal peralihan hak di bidang harta kekayaan )
c. Istri
yang tunduk pada pasal 110 KUH perdata. à bedasarkan
Surat Edaran Makamah Agung no.3 tahun 1963, isteri sudah dianggap cakap untuk
melakukan perbuata hukum. à istri yang ditempatkan dibawah
pengampuan berdasarkan penetapan hakim yang disebut “KURANDUS”
Badan
Hukum
·
Suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
·
Badan Hukum, dibagi :
1. Badan
Hukum privat à
PT, Koperasi, yayasan, Dana Pensiun, BUMN, BHMN
2. Badan
Hukum Publik à
Negara dan Instansi Pemerintah
·
Suatau badan Hukum , dapat berbentuk :
1. Korporasi
(corporation), yaitu sekelompok orang yang untuk hubungan-hubungan hukum
tertentu, sepakat untuk berindak dan bertanggung jawab sebagai suatu subyek
hukum tersendiri Misal : PT, parpol, dsb.
2. Yayasan
(foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum
yang diberi tujuan tertentu à yayasan tidak memiliki anggota tetapi
pengurus yayasan.
OBYEK HUKUM
ª Segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu
hubungan hukum
ª Obyek
hukum àbenda/
barang à
menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis
Benda
/ Barang dibedakan dalam :
1.
Bena bewujud dan benda tidak berwujud
(pasal 503 KUH Perdata)
a. Benda
berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba
dengan panca indera
b. Benda
tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda
Benda
/ Barang dibedakan dalam :
2.
Benda begerak dan benda tidak bergerak
(pasal 504 KUH Perdata)
a. Benda
bergerak, setiap benda bergerak karena ;
·
Sifatnya dapat bergerak sendiri
·
Dapat dipindahkan
·
Benda bergerak karena penetapan atau
ketentuan UU
b. Benda
tidak bergerak, karena :
·
Sifatnya yang tidak bergerak
·
Menurut tujuannya, setiap benda yang
dihubungkan dengan benda tidak bergerak
·
Penetapan UU yaitu hak atas benda tidak
bergerak dan kapal yang beratnya > 20 m3
HAK
dan KEWAJIBAN
·
Tidak seorangpun manusia yang tidak
mempunyai hak (pasal 13 KUH Perdata)
·
Hak pada pihak kesatu menimbulkan kewajiban pada pihak
lainnya yaitu untuk menghormati hak tersebut
·
Sesorang tidak boleh menggunakan haknya
secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada orang
lain
·
Untuk terjadinya “Hak dan Kewajiban”
diperlukan satu “Peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat.
PERUNDANG
– UNDANGAN
Ketetapan MPRS No. XX /
MPRS /
-
UUD
-
Ketetapan MPR
-
UU/ Perpu
-
Peraturan Pemerintah
-
Kepres
-
Peraturan Derah
UU No. 10 Tahun 2004
Tentang pembentukan
peraturan Perundang-undangan :
-
UUD
-
UU / Perpu
-
PP
-
Ppres
-
PerDa
Ø UUD
à
hukum dasar tertulis yang dibuat oleh MPR
Ø UU
à
peraturan Per UU an yang dibentuk oleh DPR dengan persetukuan Presiden
Ø Peraturan
pemrintah pengganti undang-undang (perpu) à peraturan
pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan memaksa
Ø Peraturan
pemerintah à
peraturan per UU an yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU
Ø Peraturan
Presiden à
peraturan per UU yang dibuat oleh presiden
Ø Peraturan
Daerah à
peraturan per UU an yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala
daerah
Ø Peraturan
Desa / yang setingkat à peraturan per UU an yang dibuat oleh
badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa
MATERI
MUATAN
Undang-Undang
1. Mengatur
lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasa 1945, meliputi :
-
Hak-hak asasi manusia
-
Hak dan kewajiban warga negara
-
Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan
negara serta pembagian kekuasaan n egara
-
Wilayah negara dan pembagian daerah
-
Kewarganegaraan dan kependudukan
-
Keuangan negara
2. Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
UU
dibagi menjadi :
1. UU
dalam arti material : adalah setiap keputusan pemerintah yang mengingat isinya
mengikat langsung secara umum setiap penduduk à per UU an
2. UU
dalam arti formal : adalah keputusan pemerintah yang karena proses
pembentukannya serta perumusannya diberi nama itu
Hak
Menguji UU
1. Hak
menguji formal, menentukan keabsahan suatu peraturan berdasarkan kewenangan
pembentuk peraturan, prosedur pembentukan serta bentuk peraturan
2. Hak
menguji material, menentukan keabsahan suatu peraturan berdasarkan isinya,
yakni debngan menentukan apakah isi suatu ketentuan yang tercantum dalan suatu
peraturan bertentangn atau tidak dengan ketentuan yang tercantum dalam
peraturan yang lebih tinggi.
Mulai
Berlakunya UU
1. Pada
suatu waktu yang ditetapkan dalam peraturan presiden
2. Setelah
lewat waktu tertanggal sejak diundangkannya, jika dalam peraturan itu tidak
ditentukan tanggal berlakunya à (30 hari sejak diundangkan)
3. Dalam
UU tersebut ditetapkan bahwa saat mulai berlakunya akan ditetapkan dengan
peraturan tersendiri
-Fiksi Hukum
UU
Berakhir
1. Pada
saat habisnya masa berlaku peraturanyang bersangkutan sebagaimana secara
eksplisit disebutkan dalam peraturan tersebut
2. Dicabut/diganti
dengan peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi
3. Peraturan
itu akan berakhir daya berlakunya dengan keluarnya peraturan yang baru
4. Jika
objek yng diatur oleh peraturan itu sudah tidak ada
No comments:
Post a Comment