Pages

Friday 31 October 2014

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Saran Buku :
1.      Pedoman Pelajaran  Tata Hukum Indonesia (oleh : Prof.
2.      Pengantar Tata Hukum Indonesia ( oleh : Sudiman Karto Hadiprodjo)
3.      Pengantar Dalam Hukum Indonesia ( oleh : Utrecht )
4.      Pengantar Hukum Indonesia ( oleh : Abdul Djamali )
Pengantar Hukum Indonesia  adalah mata kuliah di fakultas hukum yang berusaha memberikan pengetahuan utuh, namun dalam garis besar tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu hukum posotif indonesia.
Prinsip dasar Eropa Kontonental ( menempatkan UU sebagai sumber hukum yang sama)
Perbedaan PIH dengan PHI
PIH
-          Memberikan pengetahuan : hukum sebagai fenomena sosial
-          Mata kuliah yang besifat teoritik dan analitikal
PHI
-          Memberikan pengetahuan tentang sisitem hukum posotif yang berlaku di indonesia
-          Mata kuliah yang bersifat deskriptif dan analitikal. Menggambarkan suatu obyek, dengan memaparkan obyek-obyek tersebut sebagaimana adanya dengan memaparkan kedalam bagian-bagian atau unsur-unsur serta dengan memperhatikan tempat dan berkaitan antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut sehingga keseluruhan bagian atau unsur tersebut tampakmewujudkan suatu kesatuan secara rasioanal dapat dipahami.
Tujuan Mempelajari PHI
1.      Memperkenalkan sisitem hukum positif di Indosesia
2.      Memberikan pengetahuan umum atau pengetahuan ringkas tentang keseluruhan sistem hukum indonesia dalam garis besarnya. Memaparkan sistem hukum Indonesia dan latar belakang sejarahnya.
3.      Memperlihatkan ciri-ciri dan sifat-sifat khas dari sistem hukum indonesia.
Subyek Hukum
-          Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban
-          Terdiri dari manusia (Natuarlijke person) dan badan hukum ( Recht Person)
Manusia
·         Sebagai subyek hukum
Orang sebagai subyek hukum dimulai sejak dilahirkan dan berakhir setelah meninggal dunia.
·         Janin didalam kandungan dianggap subyek hukum kalau dia lahir hidup
·         Tidak semua manusia dapat menjadi subyek hukum, dalam arti tidak dapat melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan atau harta benda.
Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum ( persone Miserabile)
1.      Anak yang masih dibawah umur atau belum dewasa
Kedewasaan menurut perUndang-undangan di Indonesia :
a.       Pasal 330 KUH pedata untuk dapat melakukan perbuatan Hukum di bidang Harta benda, usia 21 atau telah menikah atau pernah kawin.
b.      Pasal 7 ayat (1) UU no.1 tahun 1974, untuk dapat melangsungkan perkawinan, usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
c.       Pasal 45 KUH Pidana, belum dapat dipidana seseorang yang belum berusia 16 tahun à akan tetapi menurut pasal 46 nya, apabila akan dipidana Hakim dapat memilih 3 Opsi : yaitu mengembalikan kepada orangtuanya, memasukan dalam pemeliharaan anak negara, atau menjatuhkan pidana dengan pengurangan 1/3  dari hukuman maksimal dan di penjara di LP khusus anak.
d.      Pasal 28 UU no.3 tahun 1999 tentang pemilu, hak seseorang yang mempunyai hak pilih usia 17 tahun atau sudah atau penah menikah
e.       Pasal 2 ayat (1) PP No.44 tahun 1993, usia untuk memperoleh sim, adalah : sim C 16 tahun, sim A 17 tahun, sim B1 dan B2 20 tahun
f.       Pasal 63 UU no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, penduduk WNI usia 17 tahun atau telah pernah menkah wajib memiliki KTP.
2.      Orang dewasa yang berada dibawah pengampuan (curatele), disebabkan oleh :
a.       Sakit ingatan : gila, dungu, kleptomania, idiot
b.      Pemabok dan pemboros ( khusus dalam hal peralihan hak di bidang harta kekayaan )
c.       Istri yang tunduk pada pasal 110 KUH perdata. à bedasarkan Surat Edaran Makamah Agung no.3 tahun 1963, isteri sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuata hukum. à istri yang ditempatkan dibawah pengampuan berdasarkan penetapan hakim yang disebut “KURANDUS”
Badan Hukum
·         Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
·         Badan Hukum, dibagi :
1.      Badan Hukum privat à PT, Koperasi, yayasan, Dana Pensiun, BUMN, BHMN
2.      Badan Hukum Publik à Negara dan Instansi Pemerintah
·         Suatau badan Hukum , dapat berbentuk :
1.      Korporasi (corporation), yaitu sekelompok orang yang untuk hubungan-hubungan hukum tertentu, sepakat untuk berindak dan bertanggung jawab sebagai suatu subyek hukum tersendiri Misal : PT, parpol, dsb.
2.      Yayasan (foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum yang diberi tujuan tertentu à yayasan tidak memiliki anggota tetapi pengurus yayasan.
OBYEK HUKUM
ª  Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum
ª  Obyek hukum àbenda/ barang à menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis
Benda / Barang dibedakan dalam :
1.      Bena bewujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH Perdata)
a.       Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba dengan panca indera
b.      Benda tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda
Benda / Barang dibedakan dalam :
2.      Benda begerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUH Perdata)
a.       Benda bergerak, setiap benda bergerak karena ;
·         Sifatnya dapat bergerak sendiri
·         Dapat dipindahkan
·         Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan UU
b.      Benda tidak bergerak, karena :
·         Sifatnya yang tidak bergerak
·         Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda tidak bergerak
·         Penetapan UU yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang beratnya > 20 m3
HAK dan KEWAJIBAN
·         Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak (pasal 13 KUH Perdata)
·         Hak pada pihak kesatu menimbulkan kewajiban pada pihak lainnya yaitu untuk menghormati hak tersebut
·         Sesorang tidak boleh menggunakan haknya secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada orang lain
·         Untuk terjadinya “Hak dan Kewajiban” diperlukan satu “Peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat.

PERUNDANG – UNDANGAN
Ketetapan MPRS No. XX / MPRS /
-          UUD
-          Ketetapan MPR
-          UU/ Perpu
-          Peraturan Pemerintah
-          Kepres
-          Peraturan Derah
UU No. 10 Tahun 2004
Tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan :
-          UUD
-          UU / Perpu
-          PP
-          Ppres
-          PerDa
Ø  UUD à hukum dasar tertulis yang dibuat oleh MPR
Ø  UU à peraturan Per UU an yang dibentuk oleh DPR dengan persetukuan Presiden
Ø  Peraturan pemrintah pengganti undang-undang (perpu) à peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan memaksa
Ø  Peraturan pemerintah à peraturan per UU an yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU
Ø  Peraturan Presiden à peraturan per UU yang dibuat oleh presiden
Ø  Peraturan Daerah à peraturan per UU an yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah
Ø  Peraturan Desa / yang setingkat à peraturan per UU an yang dibuat oleh badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa
MATERI MUATAN
Undang-Undang
1.      Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasa 1945, meliputi :
-          Hak-hak asasi manusia
-          Hak dan kewajiban warga negara
-          Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan n egara
-          Wilayah negara dan pembagian daerah
-          Kewarganegaraan dan kependudukan
-          Keuangan negara
2.      Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
UU dibagi menjadi :
1.      UU dalam arti material : adalah setiap keputusan pemerintah yang mengingat isinya mengikat langsung secara umum setiap penduduk à per UU an
2.      UU dalam arti formal : adalah keputusan pemerintah yang karena proses pembentukannya serta perumusannya diberi nama itu



Hak Menguji UU
1.      Hak menguji formal, menentukan keabsahan suatu peraturan berdasarkan kewenangan pembentuk peraturan, prosedur pembentukan serta bentuk peraturan
2.      Hak menguji material, menentukan keabsahan suatu peraturan berdasarkan isinya, yakni debngan menentukan apakah isi suatu ketentuan yang tercantum dalan suatu peraturan bertentangn atau tidak dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang lebih tinggi.
Mulai Berlakunya UU
1.      Pada suatu waktu yang ditetapkan dalam peraturan presiden
2.      Setelah lewat waktu tertanggal sejak diundangkannya, jika dalam peraturan itu tidak ditentukan tanggal berlakunya à (30 hari sejak diundangkan)
3.      Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa saat mulai berlakunya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri
-Fiksi Hukum
UU Berakhir
1.      Pada saat habisnya masa berlaku peraturanyang bersangkutan sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam peraturan tersebut
2.      Dicabut/diganti dengan peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi
3.      Peraturan itu akan berakhir daya berlakunya dengan keluarnya peraturan yang baru
4.      Jika objek yng diatur oleh peraturan itu sudah tidak ada

No comments:

Post a Comment