Mazhab
Hukum Sosiologis
Saya
mengambil sikap individual dengan mengambil aliran Mazhab Hukum Sosiologis,
karena pada dasarnya Hukum harus dipandang sebagai lembaga kemasyarakatan yang
berfungsi memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan proses, yang berbeda dari
hukum tertulis. hukum bertujuan memberikan keadilan, ketertiban dan kepastian
maka pembentukan hukum itu sendiri harus memperhatikan nilai-nilai hukum
(living law) yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. sehingga akan
terjadi keselaran antara law in book (hukum yang tertulis) terhadap law in
action (hukum sebagai suatu proses).
Ketertiban
TUJUAN
HUKUM
·
Mazhab Hukum Alam
Hukum yang berlaku universal
kepada semua umat manusia, sesuai dengan aturan alam. hukum itu tidak pernah
berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. terbagi kedalam
filsafat ketuhanan dan filsafat alam, hukum alam merupakan produk rasio
manusia. Didalam mazhab hukum alam terdapat hukum tuhan murni,yaitu hukum yang
mengatur semua hukum.
Keadilan
·
Mazhab Hukum Formal
Tujuan hukum menurut
mazhab ini bahwa hukum dapat memberikan kepastian hukum, hukum dibentuk oleh
pejabat-pejabat tinggi yang berwenang sehingga tatanan masyarakat dapat tertata
rapi. dengan hukum formal secara tertulis maka tidak ada sedikitpun keraguan
dalam menegakan hukum itu sendiri.
Kepastian
·
Mazhab Hukum Budaya dan Sejarah
Hukum itu tidak dibuat
namun tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. dengan memperhatikan budaya
budaya yang ada sehingga membentuk jiwa bangsa. hukum itu terbentuk atas hasil
kepercayaan, bukan karena berasal dari pembentuk undang undang.
Keadilan
·
Mazhab hukum realis
Hukum adalah alat untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial, maka konsep hukum harus mengakomodasi dinamika
hukum, terutama dinamika yang diciptakan oleh pengadilan. hukum yang terbentuk
adalah hukum yang tercipta dari dinamika yang diciptakan pengadilan. disini
tidak hanya undang-undang sebagai hukum tetapi juga hakim yang menggali
hukumnya sendiri yang dijadikan sebagai dasar hukum.
Kepastian
·
Mazhab Hukum Kritis
Bahwa pada dasarnya
hukum merupakan kebijakan politik oleh karenanya penegakan hukum itu dapat dinegosiasikan
dan subyektif. mengkritisi bahwa hukum tidak hanya sebagai kebijakan pejabat
berwenang ataupun memisahkan antara hukum dengan politik, tetapi bagaimana
maksud atau tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai karena pada dasarnya
hukum itu dapat dinegosiasikan, subyektif, dan merupakan politik kebijakan.
Keadilan
Analisis
pada
dasarnya Mazhab hukum sosiologis lebih tepat dijadikan sebagai sebuah dasar
untuk dapat memberikan tercapainya tujuan hukum itu sendiri yakni ketertiban,
keadilan, dan kepastian hukum. dalam sejarahnya mazhab ini mengkritisi mazhab
hukum formal atau aliran positivisme hukum, karena pada prinsipnya hukum itu
timbul bukan karena perintah penguasa/kebiasaan saja, tetapi karena perasaan
keadlian yang terletak di dalam jiwa bangsa, oleh karena itu didalam pembentukan
hukum itu perlu memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang
bersama masyarakat. kemudian juga harus memperhatikan titik tolak timbal balik
yakni pengaruh hukum itu terhadap masyarakat dan masyarakat terhadap hukum
sehingga akan terjadi keselarasan antara apa yang dicita-citakan oleh hukum
dengan keadaan yang berkembang didalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment