Pages

Saturday 1 November 2014

MAZHAB HUKUM SOSIOLOGI



Mazhab Hukum Sosiologis
Saya mengambil sikap individual dengan mengambil aliran Mazhab Hukum Sosiologis, karena pada dasarnya Hukum harus dipandang sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan proses, yang berbeda dari hukum tertulis. hukum bertujuan memberikan keadilan, ketertiban dan kepastian maka pembentukan hukum itu sendiri harus memperhatikan nilai-nilai hukum (living law) yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. sehingga akan terjadi keselaran antara law in book (hukum yang tertulis) terhadap law in action (hukum sebagai suatu proses).
Ketertiban

TUJUAN HUKUM
·         Mazhab Hukum Alam
Hukum yang berlaku universal kepada semua umat manusia, sesuai dengan aturan alam. hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. terbagi kedalam filsafat ketuhanan dan filsafat alam, hukum alam merupakan produk rasio manusia. Didalam mazhab hukum alam terdapat hukum tuhan murni,yaitu hukum yang mengatur semua hukum.
Keadilan


·         Mazhab Hukum Formal
Tujuan hukum menurut mazhab ini bahwa hukum dapat memberikan kepastian hukum, hukum dibentuk oleh pejabat-pejabat tinggi yang berwenang sehingga tatanan masyarakat dapat tertata rapi. dengan hukum formal secara tertulis maka tidak ada sedikitpun keraguan dalam menegakan hukum itu sendiri.
Kepastian

·         Mazhab Hukum Budaya dan Sejarah
Hukum itu tidak dibuat namun tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. dengan memperhatikan budaya budaya yang ada sehingga membentuk jiwa bangsa. hukum itu terbentuk atas hasil kepercayaan, bukan karena berasal dari pembentuk undang undang.
Keadilan

·         Mazhab hukum realis
Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, maka konsep hukum harus mengakomodasi dinamika hukum, terutama dinamika yang diciptakan oleh pengadilan. hukum yang terbentuk adalah hukum yang tercipta dari dinamika yang diciptakan pengadilan. disini tidak hanya undang-undang sebagai hukum tetapi juga hakim yang menggali hukumnya sendiri yang dijadikan sebagai dasar hukum.
Kepastian              

·         Mazhab Hukum Kritis
Bahwa pada dasarnya hukum merupakan kebijakan politik oleh karenanya penegakan hukum itu dapat dinegosiasikan dan subyektif. mengkritisi bahwa hukum tidak hanya sebagai kebijakan pejabat berwenang ataupun memisahkan antara hukum dengan politik, tetapi bagaimana maksud atau tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai karena pada dasarnya hukum itu dapat dinegosiasikan, subyektif, dan merupakan politik kebijakan.
Keadilan
Analisis
pada dasarnya Mazhab hukum sosiologis lebih tepat dijadikan sebagai sebuah dasar untuk dapat memberikan tercapainya tujuan hukum itu sendiri yakni ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. dalam sejarahnya mazhab ini mengkritisi mazhab hukum formal atau aliran positivisme hukum, karena pada prinsipnya hukum itu timbul bukan karena perintah penguasa/kebiasaan saja, tetapi karena perasaan keadlian yang terletak di dalam jiwa bangsa, oleh karena itu didalam pembentukan hukum itu perlu memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. kemudian juga harus memperhatikan titik tolak timbal balik yakni pengaruh hukum itu terhadap masyarakat dan masyarakat terhadap hukum sehingga akan terjadi keselarasan antara apa yang dicita-citakan oleh hukum dengan keadaan yang berkembang didalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment