SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muhammad Tohir
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat/Tgl lahir :
Bandung,
Tanggal 19 April 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : WNI
Tempat
tinggal : Jalan Rakata No. 120 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA:
Dalam hal ini memilih
domisili di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini dan selanjutnya
menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi (pelimpahan),
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1. Adi Faridman Mansyur, S.H
2. Mansyur Dahlan, SH, MH
ADVOKAT
/ PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, berkantor pada kantor YUNADI
& ASSOCIATES Jl. Kalibata Tengah No.54 A, Bandung.
Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut
diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima
Kuasa.
------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------
Guna bertindak untuk :
Mendampingi,
menghadiri serta mengajukan pembelaan (eksepsi,pledoi dan Duplik), sehubungan
dengan pemeriksaan perkara pidana atas diri pemberi kuasa dengan dakwaan telah
melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud Pasal 339 KUHP, 340 KUHP, dan 365 KUHP jo
Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan berencana atau perkara-perkara lain yang
timbul akibatnya di pengadilan Negeri Bandung yang terdaaftar di bawah No.
23334/Pid.B/2013/PN. BANDUNG serta
mengadakan upaya hukum lainnya.
Oleh karena itu mengenai hal tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghadap,
mendampingi dan berbicara dimuka sidang Pengadilan dan badan-badan
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkait dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkait dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
2. Memberi
keterangan-keterangan, jawaban dan sebagainya, mendenganrkan keterangan,
mengajukan saksi-saksi, mengemukankan pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain
pembuktian, juga menyangkal keterangan saksi-saksi ataupun menolak pembuktian
lainnya.
mengajukan saksi-saksi, mengemukankan pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain
pembuktian, juga menyangkal keterangan saksi-saksi ataupun menolak pembuktian
lainnya.
3. Mengajukan permohonan
untuk mendapatkan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
4. Mengajukan
izin membaca berkas perkara yang bersangkutan dan mendapatkan salinan
dan/atau fotocopynya
dan/atau fotocopynya
5. Menyusun
Pledoi (pembelaan) dan melakukan segala tindakan yang diperbolehkan
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING,
membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi,
membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING,
membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi,
membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
6. Mengajukan
permohonan untuk mendapatkan salinan putusan dalam segala tingkatan
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
7. Melakukan
segala tindakan dan upaya hokum dalam arti yang seluas-luasnya,
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.
Kuasa ini
diberikan dengan Upah dan Hak Ritensi , dan mengenai segala sesuatu yang
berhubungan dengan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih di kantor
Penerima Kuasa.
Bandung, 30 November 2012
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa.
Adi Faridman M
& Associates
Adi Faridman Mansyur S.H Muhamad
Tohir
Mansyur Dahlan, S.H, MH
No comments:
Post a Comment