Pages

Friday 31 October 2014

TINDAK PIDANA KHUSUS

A.    Tindak Pidana Korupsi
Analisis UU terkait dan Perkembangan dalam KUHP dan UU:
UU umum.
-          Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
UU khusus
-          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
-          Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
-          Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).
Dapat dikelasifikasikan hal hal dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Perihal
KUHP
Tindak Pidana Korupsi
(Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo
UU No 20 Tahun 2001)
Subjek


































































Unsur- Unsur








Ruang Lingkup
a.       Setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia(pasal 2 KUHP)
b.      Setiap orang Indonesia yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, dan 131 KUHP (Pasal 4 KUHP)
c.       Setiap orang Indonesia yang melakukan kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia (Pasal 4 KUHP)
d.      Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu (Pasal 4 KUHP).
e.       Setiap orang yang melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil (Pasal 4 KUHP).
f.       Warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia yang melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451 KUHP (Pasal 5 KUHP).
g.      Warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia yang melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana (Pasal 5 KUHP).
h.      Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan pidana (Pasal 55 KUHP)
i.        Orang yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaan, ancaman atau tipu karena memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu dilakukan (Pasal 55 KUHP).

a.       Unsur Subjek,
b.       Unsur kesalahan,
c.       Unsur bersifat melawan hukum (dari tindakan yang bersangkutan),
d.      Unsur tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh perundangan yang atas pelanggarannya diancamkan suatu pidana, dan
e.       Unsur Waktu, tempat dan keadaan.

a.       Tindak pidana terhadap negara,
b.      Terhadap negara sahabat atau kepala negara
c.       Tindak pidana tentang pelaksanaan hak negara,
d.      Tindak pidana terhadap kekuasaan/penguasa
e.       Tindak pidana sehubungan dengan tugas-tugas
f.       Tindak pidana terhadap angkatan perang, Tindak pidana jabatan,
g.      Tindak pidana terhadap masyarakat,
h.      Tindak pidana asusila,
i.        Tindak pidana terhadap perasaan kepatutan,
j.        Tindak pidana terhadap ketertiban umum,
k.      Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,
l.        Tindak pidana pemalsuan uang,
m.    Tindak pidana pemalsuan materai dan merek,
n.      Tindak pidana pemalsuan surat,
o.      Tindak pidana terhadap pelayaran,
p.      Tindak pidana terhadap penerbangan dan sarana penerbangan,
q.      Tindak pidana terhadap pribadi,
r.        Tindak pidana terhadap kemerdekaan pribadi seseorang,
s.       Tindak pidana terhadap kehormatan seseorang,
t.        Tindak pidana terhadap hak seseorang secara khusus, terhadap harta benda
a.       Setiap Orang,
b.       Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.




























































a.       Setiap orang termasuk korporasi,
b.       Memperkaya diri sendiri, orang lain/korporasi,
c.       Dapat merugikan negara,
d.      Perbuatan melawan hukum





a.       Keuangan Negara atau perekonomian negara,
b.      Suap menyuap (menerima janji, tawaran dan/atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut) baik kepada pejabat publik, swasta, maupun pejabat internasional,
c.       Penggelapan dalam jabatan,
d.      Pemerasan (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang memeras orang sama dengan korupsi),
e.       Perbuatan Curang (Pemborong, ahli bangunan, penjual, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, Pengawas rekanan TNI/Polri yang melakukan atau membiarkan perbuatan curang sama dengan korupsi), Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja baik langsung ataupun tidak turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atausebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya sama dengan korupsi), Gratifikasi (Pegawai Negeri yang mendapat gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK dianggap korupsi).

Jadi nenurut saya hal tersebut ada kaitannya dengan pasal 103 KUHP :
Berdasarkan keterangan Pompe menunjuk patokan Pasal 91 Wvs Ned (Pasal 103 KUHP) yaitu jika ketentuan undang-undang (di luar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum hukum pidana (Bab1 – Bab VIII buku I). Wvs Ned (Bab I – Bab VIII buku I) maka itu merupakan hukum pidana khusus. Patokan seperti ini sejajar dengan adagium lex specialis derogat legi generali (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum).
Untuk lebih mempertegas aturan maka dibuatlah ketentuan khusus dari ketentuan umum, missal tindak pidana korupsi Bab 1 – Bab VIII buku 1 adalah ketentuan umum dan sebagai ketentuan khususnya adalah Tindak Pidana Korupsi (Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001). Unsur tindak pidana korupsi tersebut telah dijelaskan sbagaiman adiatas, ditinjau dari berbagai hal yaitu subjek, unsur-unsur, dan ruang lingkup dari tindak pidana korupsi tersebut.
B.     Traficking (Perdagangan Orang)
Analisis UU terkait dan Perkembangannya
·         UUD 1945

No comments:

Post a Comment