A.
Tindak
Pidana Korupsi
Analisis
UU terkait dan Perkembangan dalam KUHP dan UU:
UU
umum.
-
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945;
UU khusus
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
-
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
-
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).
Dapat dikelasifikasikan
hal hal dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU No 31 tahun 1999
jo UU No. 20 tahun 2001.
Perihal
|
KUHP
|
Tindak Pidana Korupsi
(Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo
UU No 20 Tahun 2001)
|
Subjek
Unsur-
Unsur
Ruang
Lingkup
|
a.
Setiap
orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia(pasal 2 KUHP)
b.
Setiap
orang Indonesia yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107, 108, dan 131 KUHP (Pasal 4 KUHP)
c.
Setiap
orang Indonesia yang melakukan kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia (Pasal 4 KUHP)
d.
Setiap
orang yang melakukan pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas
tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga,
yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu (Pasal 4 KUHP).
e.
Setiap
orang yang melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal
438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o
tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil (Pasal 4
KUHP).
f.
Warga
negara Indonesia yang berada di luar Indonesia yang melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161,
240, 279, 450, dan 451 KUHP (Pasal 5 KUHP).
g.
Warga
negara Indonesia yang berada di luar Indonesia yang melakukan salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara
dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana (Pasal 5 KUHP).
h.
Orang
yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
pidana (Pasal 55 KUHP)
i.
Orang
yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau
martabat, memakai paksaan, ancaman atau tipu karena memberi kesempatan,
ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu
dilakukan (Pasal 55 KUHP).
a.
Unsur
Subjek,
b.
Unsur kesalahan,
c.
Unsur bersifat
melawan hukum (dari tindakan yang bersangkutan),
d.
Unsur
tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh perundangan yang atas
pelanggarannya diancamkan suatu pidana, dan
e.
Unsur
Waktu, tempat dan keadaan.
a.
Tindak
pidana terhadap negara,
b.
Terhadap
negara sahabat atau kepala negara
c.
Tindak
pidana tentang pelaksanaan hak negara,
d.
Tindak
pidana terhadap kekuasaan/penguasa
e.
Tindak
pidana sehubungan dengan tugas-tugas
f.
Tindak
pidana terhadap angkatan perang, Tindak pidana jabatan,
g.
Tindak
pidana terhadap masyarakat,
h.
Tindak
pidana asusila,
i.
Tindak
pidana terhadap perasaan kepatutan,
j.
Tindak
pidana terhadap ketertiban umum,
k.
Tindak
pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,
l.
Tindak
pidana pemalsuan uang,
m.
Tindak
pidana pemalsuan materai dan merek,
n.
Tindak
pidana pemalsuan surat,
o.
Tindak
pidana terhadap pelayaran,
p.
Tindak
pidana terhadap penerbangan dan sarana penerbangan,
q.
Tindak
pidana terhadap pribadi,
r.
Tindak
pidana terhadap kemerdekaan pribadi seseorang,
s.
Tindak
pidana terhadap kehormatan seseorang,
t.
Tindak
pidana terhadap hak seseorang secara khusus, terhadap harta benda
|
a.
Setiap
Orang,
b.
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan
oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana
dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
a.
Setiap
orang termasuk korporasi,
b.
Memperkaya diri sendiri, orang
lain/korporasi,
c.
Dapat
merugikan negara,
d.
Perbuatan
melawan hukum
a.
Keuangan
Negara atau perekonomian negara,
b.
Suap
menyuap (menerima janji, tawaran dan/atau hadiah untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh
keuntungan dari tindakan tersebut) baik kepada pejabat publik, swasta, maupun
pejabat internasional,
c.
Penggelapan
dalam jabatan,
d.
Pemerasan
(Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang memeras orang sama dengan
korupsi),
e.
Perbuatan
Curang (Pemborong, ahli bangunan, penjual, pengawas proyek, rekanan
TNI/Polri, Pengawas rekanan TNI/Polri yang melakukan atau membiarkan
perbuatan curang sama dengan korupsi), Benturan kepentingan dalam pengadaan
(Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja baik langsung
ataupun tidak turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan atau persewaan
yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atausebagian ditugaskan
untuk mengurus atau mengawasinya sama dengan korupsi), Gratifikasi (Pegawai
Negeri yang mendapat gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK dianggap
korupsi).
|
Jadi nenurut saya hal tersebut ada
kaitannya dengan pasal 103 KUHP :
Berdasarkan
keterangan Pompe menunjuk patokan Pasal 91 Wvs
Ned (Pasal 103 KUHP) yaitu jika ketentuan undang-undang (di luar KUHP)
banyak menyimpang dari ketentuan umum hukum pidana (Bab1 – Bab VIII buku I). Wvs Ned (Bab I – Bab VIII buku I) maka
itu merupakan hukum pidana khusus. Patokan seperti ini sejajar dengan adagium lex specialis derogat legi generali
(ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum).
Untuk lebih mempertegas aturan maka dibuatlah
ketentuan khusus dari ketentuan umum, missal tindak pidana korupsi Bab 1 – Bab
VIII buku 1 adalah ketentuan umum dan sebagai ketentuan khususnya adalah Tindak Pidana Korupsi (Berdasarkan UU No
31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001). Unsur tindak pidana korupsi
tersebut telah dijelaskan sbagaiman adiatas, ditinjau dari berbagai hal yaitu
subjek, unsur-unsur, dan ruang lingkup dari tindak pidana korupsi tersebut.
B.
Traficking
(Perdagangan Orang)
Analisis UU terkait dan
Perkembangannya
·
UUD
1945
No comments:
Post a Comment