Peradilan Administrasi adalah peradilan yang
menyelenggarakan perkara – perkara administrasi negara semata – mata.
Minggu ke- 2
Konsilidieta adalah merupakan embrio lahirnya PTUN
diilhami dari Prancis. Model konsep konsilidieta. Model2 PTUN: Sistem Ombudsman
diadopsi dalam perundang – undangan kita. Hukum Acara Peratun adalah hukum
formil Ombudsman : Sengekta TUN
yang tidak berada pada kerangka badan peradilan yang tetap. Bagaimana
hubungannya dengan Peratun.
Sengketa:
Pidana : Pelakunya terdakwa, sedangkan PTUN ada Penggugat dan Tergugat.
Perdata : Sama. Namun ada beberapa hal yang membedakan yaitu: Kalau di dalam
hukum perdata subjeknya macam – macam ada orang, badan hukum. Penggugat dan
Tergugatnya sebanding, nah kalau di PTUN tergugatnya 1 (satu) yaitu Pejabat.
Dasar gugatannya dalam Hukum Perdata banyak, ex : Wanprestasi dll. Dalam peratun
hanya satu yaitu adanya perbuatan melanggar hukum
Dalam hal pejabat TUN melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat
berarti pejabat tersebut harus mengganti kerugian berdasarkan KUHPerdata atau
adminsitrasi atau pemulihan atau pencabutan SK? Tuntutan ganti rugi tersebut
dibebankan kepada siapa? Pejabat Negeri Sipil diposisikan sebagai instansinya.
Ex: Eksekutif (Presiden) mengganti kerugian dari uang kas negara sedangkan kas
negara tersebut dari rakyat padahal yang mengajukan tuntutan ganti kerugian
adalah rakyat itu
sendiri.
Adanya pemisahan sistem Administrasi Negara dengan
Hukum Administrasi Negara. Sistem Peradilan Murni berada dalam kerangka
Mahakamh Agung. Sistem Peradilan Semu berada dalam kerangka Mahkamah Agung. Ex.
Ombusdman, KPK, KPI. Kalau gajinya dari pemerintah dan diangkat oleh Presiden
jadi tidak independen.
Kuliah Minggu ke- 3
Berkaitan dengan asas monodualistis, upaya apa yang dapat dilakukan untuk
melahirkan keseimbangan dalam pilar – pilar kekuasaan negara. Peranan dari
kekuasaan dari negara contoh negara China yang mempunyai kekuasaan negaranya
itu demikian besar atau super power di negara Kuba juga demikian, namun di
Indonesia tidak dapat seperti China dan Kuba.
Teori Prof. Sjachran adanya saluran yang diberikan
kepada masyarakat untuk dapat mengoreksi para pihak yang berkuasa, akibatnya: -
Kreatifitas untuk membentuk upaya – upaya koreksi terhadap pemerintah sistem
pementukan pengawasan koreksi yaitu terhadap suatu sistem berkembang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Pengawasan langsung pengawasan secara keseluruhan
contoh : Ombudsman adalah merupakan salah satu model pengawasan ada juga
internal inspektorat jendral, BPK, KPK, pengawasan terhadap birokrasi itu
sendiri. Sengketa administrasi negara
banyak instansi yang dapat digunakan oleh masyarakat bisa jadi jalan utama atau
terakhir, inilah keunikan peratun kemungkinan masyarakat untuk
memilih.
Peradilan administrasi negara dari kaca mata
historical akan sangat berkaitan dengan tindakan administrasi negara yang
berdasarkan hukum. Sengketa peradilan administrasi negara
dapat
melahirkan perselisihan baru dengan tuntutan yang ada dalam hukum lain.
Contohnya Hukum Perdata. Sengketa administrasi bisa juga dalam lingkup pidana
dan perdata. Sengketa administrasi upaya penyelesaiannya sangat luas, akibatnya
:
a) Lahirnya
birokrasi di dalam penegakan hukum, kasus tidak akan selesai dalam waktu yang
dekat.
Kenapa UU administrasi negara itu baru lahir pada
tahun 1986? Penyelesaian sengketanya dapat tidak melalui peradilan
Teori dari Thorbecke “fundamentum petendi” yaitu
melihat pada pokok sengketa berada di lapangan hukum yang mana, tanpa
memperhatikan subjek persengketaan.
Teori dari Buys “objectum litis” pokok pada
persengketaan, melihat persengketaan pada objek yang disengketakan. Hak siapa
yang dilanggar dan obyek sengketa itu terletak di lapangan hukum mana.
Minggu ke – 4
Kompetensi Peradilan
Kompetensi menjadi penghalang orang mencari keadilan. PTUN pengadilan murni ada
kemungkinan grey area. Baca beschiking lisan yang negatif. Beleidregels tidak
bisa di bawa ke PTUN. Pejabat bisa membuat beleidregels sesuka hati itu lah
grey area. Kompetensi PTUN – nya sangat sempit sedangkan kompetensi pejabatnya
sangat luas. Padahal timbulnya kerugian tidak bisa timbul dalam waktu 90 hari.
Ada Kasus:
Tahun 2001 Para pedagang pasar K mengadakan perjanjian
jual beli dengan pengembang pasar dan membayar 60 juta 1 kios pasar luas 3x3
meter tahun 2003 pada saat pedagang menerima kios pasar dengan luas 2 ½ x 2 ½
pengembang mengatakan 2 ½ x 2 ½ sesuai dengan surat keputusan walikota yang
hanya mengatur luas tanahnya harus 2 ½ x 2 ½.
Pengadilan mana yang berkompetensi mengadili?
Baik PTUN maupun Pengadilan Negeri menolak mengadili
perkara ini karena menurut PTUN yang mempunyai kompetensi adalah pengadilan
negeri dalam lingkup hukum perdata yang berkaitan dengan wanprestasi, namun
pengadilan negeri sendiri mengatakan ia tidak memiliki kompetensi karena
berkaitan dengan SK walikota. Tetapi jawabannya adalah pengadilan negeri lah
yang berwenang karena perjanjian itu ada sebelum terbitnya SK Walikota sehingga
lebih ke wanprestasi di mana pihak pengembang dalam hal ini harus mengganti
kerugian kepada para pedagang pasar K.
Minggu ke – 5
UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi dasar penyelesaian
sengketa TUN baru diundangkan tahun 1986?
1. Apakah
sebelumnya ada sengketa di lingkungan TUN? Kalau ada dimana sengketa itu
diselesaikan?
Berarti ada kemungkinan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan TUN, kenapa di mungkinkan ada peradilan di luar Peradilan
Administrasi Negara.
Awalnya ada arrest hoge raad 1919 kemudian arrest
hogeraad 1924. tentang perbuatan melawan hukum. Di mana ada perluasan mengenai
pengertian perbuatan melawan hukum yang pada arrest hogeraad 1919 perbuatan
melawan hukum adalah perbuatan yang melawan undang – undang sedangkan perbuatan
melawan hukum pada arrest hogeraad 1924 mengalami perluasan yaitu tidak hanya
melawan uu tapi juga melanggar hak subjek orang lain, melanggar kesusilaan,
ketertiban, dan lain – lain.
Bagaimana perbuatan melawan hukum bisa di dasarkan
pada Arrest hogeraad 1924?kesimpulannya apa?
Arrest Hogeraad 1924 (sebagai perbuatan melawan hukum
oleh penguasa) karena melanggar hak orang lain baik itu dalam lingkup hukum
perdata maupun publik, jadi tidak semata – mata melanggar hukum perdata tapi
juga hukum publik di mana ada kewajiban dari si pelaku, kwajiban hukum mengacu
kepada pihak. Di dalam hukum perdata : kewajiban hukumnya orang perorangan
kalau publik penguasa (lihat kasusnya) yaitu ostorman arrest.
Contohnya apa kewajiban hukum itu? yaitu misalnya penguasa melakukan harus
mengganti kerugian terhadap tindakannya telah merugikan masyarakat. Atau
misalnya adanya kewajiban hukum lain yang wajib dilakukan namun banyak yang
enggan dan menghindarinya yaitu jadi saksi, kalau melapor dapat menjadi saksi
lebih baik tidak melapor terhadap suatu tindak pidana.
Nilai – nilai yang tumbuh dalam masyarakat
Pada saat bicara nilai – nilai sulit untuk
diidentifikasi. PMH itu melanggar ketentuan yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Adanya norma – norma atau kaidah – kaidah agama, kesusilaan,
kesopanan dll.
Arrest hoge raad 1924 : Perlu dilakukan upaya hukum perlu dikonkritkan yang
dapat dirumuskan sebagai PMH oleh penguasa. Jadi baru ada UU pada tahun 1986
karena pada waktu itu belum ada kategori – kategori untuk merumuskan PMH oleh
penguasa selain konten penetapan PMH oleh penguasa, ada hal lain yang berkaitan
dengan kompetensi.
-
peradilan umum terdiri dari penyelesaian sengketa pidana dan perdata, ada
pengadilan militer pada masa Romawi. Maka kompetensi PTUN harus jelas dan
berbeda. Penilaian kompetensi itu terikat dengan kompetensinya terkait dengan
Arrest 1924.
-
Belum menemukan kasus yang dari Arrest hogeraad itu dapat menjadi kompetensi
PTUN
Terkait dengan kompetensi ada 2 (dua) pendapat:
1. Thorbecke
“subjectum litis”, orang perorangan atau badan hukum.
Dan kepentingan itu harus merugikan orang perorangan atau badan hukum itu.
Sehingga mereka dapat menuntut berdasarkan hak atau kepentingannya yang
terganggu
Contohnya:
seorang pemilik tanah yang membangun rumahnya dengan
sah apabila keluarnya kebijakan yang merugikan pihak tersebut berkaitan
dengan tanahnya. Masuknya ke PTUN.
2. Buys
“objectum litis”, objek sengketa milik tanah
perorangan atu badan hukum. Sehingga sengketanya dimasukan ke peradilan tata
usaha negara yang berkaitan dengan tanah yang tunduk pada ketentuan – ketentuan
privat oleh karenanya pada hakikatnya kemudian pandangan atau pendapat itu
lebih mendekati pada prof. Buys maka Belanda sendiri tidak melahirkan
peradilan administrasi sendiri, di Indonesia pada tahun 1970 juga sama
diselesaikannya oleh hukum perdata yang dipersoalkannya adalah hak – hak itu
sendiri. Dengan pendekatan yang terbalik lahirnya administrasi negara apabila
hak – hak privat ini menjadi tidak berdiri sendiri atau dengan kata lain hak –
hak privat sudah tidak lagi menjadi hak – hak penuh sudah terkontaminasi dengan
peradilan administrasi negara itu sendiri makin mengecilnya hak – hak secara
utuh dan penuh maka sengketa peradilan administrasi negara penuh pendekatannya
tidak lagi privat tapi publik. Hal ini lah yang teridentifikasi sebelum
lahirnya UU No. 5 Tahun 1986.
Pada saat kepentingan publik makin menonjol peran dari hak – hak menipis maka
diperlukan peradilan administrasi negara. Hak milik itu tidak lagi menjadi hak
terkuat, terpenuh, dan tertinggi karena adanya hak sosial, jadi sudah
dikontaminasi oleh kepentingan publik. Kalau hak – hak privat itu sudha
berkurang maka kita harus berbicara mengenai perlindungan hak – hak privat itu
sendiri.
Kuliah berikutnya
Kompetensi PTUN
Kompetensi Pengadilan:
“Kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasar
peraturan perundang – undangan yang ada.
Cara menentukan kompetensi suatu pengadilan:
1. Pokok Sengketa
(fundamentum petendi)
2. Pembedaan
Atribusi (kompetensi absolut) dan pembedaan dan delegasi (kompetensi relatif)
Atribusi/kompetensi absolut
-
Secara horizontal, bersifat bulat dan melekat pada setiap lingkungan peradilan
terhadap peradilan lainnya.
-
Secara vertikal, bersifat bulat dan melekat pada setiap jenjang pengadilan
secara hierarki.
Distributif/kompetensi relatif
-
pembagian wewenang yang bersifat rinci berdasarkan wilayah hukum suatu
pengadilan
Kompetensi TUN
-
Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986
-
Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009
-
Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986
-
tenggang waktu gugatan
(pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986)
relatif :
wilayah hukum setiap PTUN.
*******
Kompetensi vertikal (PTUN)
Kompetensi Horizontal
Eksternal (orang atau badan hukum perdata badan atau
pejabat TUN)
Internal (kepegawaian)
UU PTUN No. 5 tahun 1986 tidak mengakui beschiking
lisan
Pasal 3 = penolakan ada beschiking tidak tertulis
dalam UU No. 5 Tahun 1986 tapi hanya penolakan.
UU No. 5 tahun 1986 = tujuan untuk memisahkan antara
kompetensi perdata dan TUN, sistem dualisme karena ada upaya administrasi.
Pasal 48 = eksekutif, UU ini terlalu limitatif, kalau
swasta membuat keputusan TUN tidak bisa diadili di TUN karena bukan pejabat.
Pasal 53 (1) UU No. 9 tahun 2004
Konsuldeta = eksekutif bukan yudikatif bukan
legislatif juga bukan.
hanya keputusan saja yang diadili di PTUN tindakan
yang lain tidak.
Rumus
pasal (1.9 – 2) + 3) 49
Ket:
-
Lihat pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
-
Lihat pasal 2 UU No. 9 tahun 2004
-
Lihat pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986
Beschiking negatif dan positif
-
Pasal 49 UU No. 5 tahun 1986 = kondisi abnormal
-
pasal 2 keputusan TUN itu beschiking namun tidak dapat diadili oleh PTUN
Kesimpulan arrest 1919 dan 1924 itu terletak pada
pelakunya orang yang merugikannya pejabat negara sedangkan arrest 1919 itu
orang perorangan dengan badan hukum kalau arrest 1924 itu orang dengan pejabat
negara.
Lihat UU No. 9 tahun 2004
Bidang PTUN yang dikecualikan oleh PTUN karena
masuknya ke perdata. alasan dikecualikan adalah:
-
TUN = luas bidangnya sulit dikodifikasikan paling tidka di kompilasi.
-
masalah:
kalau dimasukan semuanya PTUN akan bengkak.
menimbulkan ketidakpastian sehingga akan terjadi kesimpangsiuran.
-
Final :
-
Individual : menunjuk pada orang satu persatu tidak harus tercantum dalam surat
-
Konkret:
BAGAN ALUR PERKARA TUN
MA
Kasasi à131
PT TUNà51
(1
PT TUN à51 (3)
Banding
Tingkat 1
PTUN à
50
Upaya Administrasi à48
* Banding Administrasi
* Keberatan Administrasi
Gugatan dari
individu/BH Perdata
Penyelesaian Sengketa TUN Sebelum UU No. 5 tahun
1986 jo UU No. 9 tahun 2004
Sengketa Administrasi
Pengertian
“Sengketa Hukum Konkrit yang pada dasarnya terletak di
bidang Hukum Administrasi Negara”
Jenis Sengketa Adminstrasi :
1. Sengketa Intern
(Adm vs Adm)
2. Sengketa
Ekstern (Adm vs Rakyat)
Pasal 2 RO
•
Mengatur Cara Peneyelesaian Sengketa Adminstrasi
•
Perselisihan yang berasal/ berdasarkan Hukum perdata/Perundang-undangan
Perdata, penyelesaiannya merupakan kewenangan Hakim Peradilan (umum bagian
Perdata)
•
Perselisihan yang diakibatkan tindakan di lapangan Administrasi Negara
diselesaikan oleh Administrasi Negara (Hakim Administrasi ?)
Kesimpulan Pasal 2 RO
Sengketa Administrasi :
Penyelesaian di Peradilan umum (Bagian Perdata)
Penyelesaian oleh Administrasi Negara (Hukum Acara
Administrasi)
Hukum Acara Administrasi
Ø Peradilan Murni
Administrasi à Peradilan di Yudikatif
dasar lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara ex UU No.
5/1986 jo UU No. 9/2004
Ø Prosedur – prosedur
administrasi à perizinan
Ø Peradilan Semu
Administrasi (Quasi Rechtspraak)
Peradilan Semu Administrasi (QUASI RECHTSPRAAK)
•
Peradilan di lapangan Eksekutif
•
Yang memutus Perkara adalah Instansi Atasan atau Badan yang khusus ditunjuk
•
Memeriksa “doelmatigheid” dan “rechtmatigheid” dari obyek sengketa
•
Berwenang : Membatalkan, mengganti, merubah isi dari obyek sengketa
Asas – asas
Baca bukunya S.S Margun
Ada asas presumption of innocent (asas peraduga tak bersalah), di mana kita
bisa melihat asas tersebut? apakah ada pasal yang menyebutkannya?
Jawabannya adalah di KUHAP kita bisa melihat adanya
asas tersebut, di mana istilah terdakwa, tersangka, kemudian seseorang yang
didampingi oleh pengacaranya, semua itu mencerminkan asas peraduga tak
bersalah.
Asas itu tidak akan lahir dalam hukum positif tapi menggambarkan saja.
Pengaturan terhadap suatu asas, manfaatnya adalah untuk mengajukan keberatan di
tingkat MA. Tingkat I,II Judex Factie : menetapkan fakta hukum yang terjadi
dalam permasalahan itu. Di MA Judex Juridis : penerapan hukum atas dasar
fakta hukum yang terbentuk, harus berkaitan dengan pandangan kita. Pemahaman
kita berkaitan dengan asas sangat dibutuhkan.
Ada advokat dan pokrol bambu : kalau advokat lingkupnya nasional dan SI dan di
MA harus advokat, kalau pokrol bambu di tingkat I, dan II bisa SI bisa
bukan.
Sengketa administrasi negara ada asas pemeriksaan secara rechmatigheid bukan
doelmatigheid. larangan pemeriksaan terhadap doelmatigheid terkait
dengan pembagian kekuasaan itu sendiri adanya eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Pelaksanaan UU terkait dengan filosofi UU itu sendiri. Teori
trias politica yang ada pada negara. Pemeriksaan secara rechtmatigheid
menempatkan juga ukuran utama dalam memeriksa sengketa dalam HAN terkait dengan
kewenangan – kewenangan pada pejabat yang bersangkutan yang muncul dalam
peristilahan rechmatigheid (peraturan perundang – undangan). Sehingga tindakan
pemerintah yang kemudian merumuskan yang menjadi pangkal sengketa tidak menjadi
ukuran bagi hakim dalam putusannya. Asas rechmatigheid ini sering kali
ditafsirkan memberikan tempat yang lebih dalam pemerintah dalam konteks
penyelenggaraan UU, sehingga sering menjadi masalah adalah asas equality
before the law (asas persamaan dihadapan hukum) karena penilaian terhadap
rechtmatigheid dan bukan materi putusan itu, menempatkan pada posisi pemerintah
atau pejabat yang bersangkutan lebih tinggi dari pihak penggugat atau pihak
yang
dirugikan.
Fakta yang menempatkan
kemudian bahwa pemerintah mempunyai kekuasaan legislasi seringkali dilihat atau
diukur sebagai keuntungan dari pemerintah untuk menafsirkan dari UU atau maksud
dari makna UU sesuai dengan gambarannya sendiri yang hal itu mempunyai peluang
untuk menyisihkan gambaran atau kehendak dari masyarakat, oleh karena di dalam
praktek asas pemeriksaan rechmtigheid dan bukan doelmatigheid menempatkan
posisi hakim dalam situasi dan kondisi yang sangat sulit berkaitan dengan
gambaran atau pandangan mereka yang logis dalam menilai keadilan atau tuntutan
dari pihak penggugat.
Doelmatigheid adalah ukuran keadilan yang
dirasakan masyarakat itu sendiri ex : di DO.
Ukuran Rechmatigheid menyulitkan hakimnya –
kebebasan mimbar adalah apa aturan “rechtmatigheid” terkait dengan kewenangan,
mereka mempunyai kemampuan untuk membuat aturan (pemeriksaan menjadi sulit oleh
hakim).
MK – dampak dari pasal atau keseluruhan UU itu berkaitan dengan hak – hak
konstitusional.
-
pelanggaran hak konstitusional menjadi tugas MK
-
kebijaksanaan nasional ini menjadi persoalan tersendiri
Jadi kalau pun bertentangan dengan asas berlakunya UU
tetapi selama tidak mengganggu tidak menjadi masalah, berurusan atau tidak
dengan UU itu karena hanya pihak – pihak tertentu saja yang mempunyai
kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dengan hak konstitusionalnya yang
dilanggar.
Mengapa perlu dibentuk peradilan administrasi?
Karena sebelumnya tidak ada badan peradilan
administrasi sehingga sengketa administrasi diadili di pengadilan umum bagian
perdata, dulu masih hak privatnya yang menonjol (lihat lagi teori Thorbecke dan
Buys) sekarang hak publiknya menonjol.
Tugas
Mengapa hak – hak publik sekarang yang menonjol?
No comments:
Post a Comment