Pages

Friday 31 October 2014

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Peradilan Administrasi adalah peradilan yang menyelenggarakan perkara – perkara administrasi negara semata – mata.
Minggu ke- 2
Konsilidieta adalah merupakan embrio lahirnya PTUN diilhami dari Prancis. Model konsep konsilidieta. Model2 PTUN: Sistem Ombudsman diadopsi dalam perundang – undangan kita. Hukum Acara Peratun adalah hukum formil         Ombudsman : Sengekta TUN yang tidak berada pada kerangka badan peradilan yang tetap. Bagaimana hubungannya dengan Peratun.                   
Sengketa:                                                                                                           Pidana : Pelakunya terdakwa, sedangkan PTUN ada Penggugat dan Tergugat. Perdata : Sama. Namun ada beberapa hal yang membedakan yaitu: Kalau di dalam hukum perdata subjeknya macam – macam ada orang, badan hukum. Penggugat dan Tergugatnya sebanding, nah kalau di PTUN tergugatnya 1 (satu) yaitu Pejabat. Dasar gugatannya dalam Hukum Perdata banyak, ex : Wanprestasi dll. Dalam peratun hanya satu yaitu adanya perbuatan melanggar hukum                                                                      Dalam hal pejabat TUN melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat berarti pejabat tersebut harus mengganti kerugian berdasarkan KUHPerdata atau adminsitrasi atau pemulihan atau pencabutan SK? Tuntutan ganti rugi tersebut dibebankan kepada siapa? Pejabat Negeri Sipil diposisikan sebagai instansinya. Ex: Eksekutif (Presiden) mengganti kerugian dari uang kas negara sedangkan kas negara tersebut dari rakyat padahal yang mengajukan tuntutan ganti kerugian adalah rakyat itu sendiri.                                                                                         
Adanya pemisahan sistem Administrasi Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Sistem Peradilan Murni berada dalam kerangka Mahakamh Agung. Sistem Peradilan Semu berada dalam kerangka Mahkamah Agung. Ex. Ombusdman, KPK, KPI. Kalau gajinya dari pemerintah dan diangkat oleh Presiden jadi tidak independen.            
Kuliah Minggu ke- 3
            Berkaitan dengan asas monodualistis, upaya apa yang dapat dilakukan untuk melahirkan keseimbangan dalam pilar – pilar kekuasaan negara. Peranan dari kekuasaan dari negara contoh negara China yang mempunyai kekuasaan negaranya itu demikian besar atau super power di negara Kuba juga demikian, namun di Indonesia tidak dapat seperti China dan Kuba.                  
Teori Prof. Sjachran adanya saluran yang diberikan kepada masyarakat untuk dapat mengoreksi para pihak yang berkuasa, akibatnya: - Kreatifitas untuk membentuk upaya – upaya koreksi terhadap pemerintah sistem pementukan pengawasan koreksi yaitu terhadap suatu sistem berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengawasan langsung pengawasan secara keseluruhan contoh : Ombudsman adalah merupakan salah satu model pengawasan ada juga internal inspektorat jendral, BPK, KPK, pengawasan terhadap birokrasi itu sendiri.       Sengketa administrasi negara banyak instansi yang dapat digunakan oleh masyarakat bisa jadi jalan utama atau terakhir, inilah keunikan peratun kemungkinan masyarakat untuk memilih.            
Peradilan administrasi negara dari kaca mata historical akan sangat berkaitan dengan tindakan administrasi negara yang berdasarkan hukum. Sengketa peradilan administrasi negara dapat            melahirkan perselisihan baru dengan tuntutan yang ada dalam hukum lain. Contohnya Hukum Perdata. Sengketa administrasi bisa juga dalam lingkup pidana dan perdata. Sengketa administrasi upaya penyelesaiannya sangat luas, akibatnya :
a)    Lahirnya birokrasi di dalam penegakan hukum, kasus tidak akan selesai dalam waktu yang dekat.
Kenapa UU administrasi negara itu baru lahir pada tahun 1986? Penyelesaian sengketanya dapat tidak melalui peradilan
Teori dari Thorbecke “fundamentum petendi” yaitu melihat pada pokok sengketa berada di lapangan hukum yang mana, tanpa memperhatikan subjek persengketaan.
Teori dari Buys “objectum litis” pokok pada persengketaan, melihat persengketaan pada objek yang disengketakan. Hak siapa yang dilanggar dan obyek sengketa itu terletak di lapangan hukum mana.
Minggu ke – 4
Kompetensi Peradilan
            Kompetensi menjadi penghalang orang mencari keadilan. PTUN pengadilan murni ada kemungkinan grey area. Baca beschiking lisan yang negatif. Beleidregels tidak bisa di bawa ke PTUN. Pejabat bisa membuat beleidregels sesuka hati itu lah grey area. Kompetensi PTUN – nya sangat sempit sedangkan kompetensi pejabatnya sangat luas. Padahal timbulnya kerugian tidak bisa timbul dalam waktu 90 hari.
Ada Kasus:
Tahun 2001 Para pedagang pasar K mengadakan perjanjian jual beli dengan pengembang pasar dan membayar 60 juta 1 kios pasar luas 3x3 meter tahun 2003 pada saat pedagang menerima kios pasar dengan luas 2 ½ x 2 ½ pengembang mengatakan 2 ½ x 2 ½ sesuai dengan surat keputusan walikota yang hanya mengatur luas tanahnya harus 2 ½ x 2 ½.
Pengadilan mana yang berkompetensi mengadili?
Baik PTUN maupun Pengadilan Negeri menolak mengadili perkara ini karena menurut PTUN yang mempunyai kompetensi adalah pengadilan negeri dalam lingkup hukum perdata yang berkaitan dengan wanprestasi, namun pengadilan negeri sendiri mengatakan ia tidak memiliki kompetensi karena berkaitan dengan SK walikota. Tetapi jawabannya adalah pengadilan negeri lah yang berwenang karena perjanjian itu ada sebelum terbitnya SK Walikota sehingga lebih ke wanprestasi di mana pihak pengembang dalam hal ini harus mengganti kerugian kepada para pedagang pasar K.
Minggu ke – 5
UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi dasar penyelesaian sengketa TUN baru diundangkan tahun 1986?
1.    Apakah sebelumnya ada sengketa di lingkungan TUN? Kalau ada dimana sengketa itu diselesaikan?
Berarti ada kemungkinan penyelesaian sengketa di luar pengadilan TUN, kenapa di mungkinkan ada peradilan di luar Peradilan Administrasi Negara.
Awalnya ada arrest hoge raad 1919 kemudian arrest hogeraad 1924. tentang perbuatan melawan hukum. Di mana ada perluasan mengenai pengertian perbuatan melawan hukum yang pada arrest hogeraad 1919 perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan undang – undang sedangkan perbuatan melawan hukum pada arrest hogeraad 1924 mengalami perluasan yaitu tidak hanya melawan uu tapi juga melanggar hak subjek orang lain, melanggar kesusilaan, ketertiban, dan lain – lain.
Bagaimana perbuatan melawan hukum bisa di dasarkan pada Arrest hogeraad 1924?kesimpulannya apa?
Arrest Hogeraad 1924 (sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa) karena melanggar hak orang lain baik itu dalam lingkup hukum perdata maupun publik, jadi tidak semata – mata melanggar hukum perdata tapi juga hukum publik di mana ada kewajiban dari si pelaku, kwajiban hukum mengacu kepada pihak. Di dalam hukum perdata : kewajiban hukumnya orang perorangan kalau publik penguasa (lihat kasusnya) yaitu ostorman arrest.
            Contohnya apa kewajiban hukum itu? yaitu misalnya penguasa melakukan harus mengganti kerugian terhadap tindakannya telah merugikan masyarakat. Atau misalnya adanya kewajiban hukum lain yang wajib dilakukan namun banyak yang enggan dan menghindarinya yaitu jadi saksi, kalau melapor dapat menjadi saksi lebih baik tidak melapor terhadap suatu tindak pidana.
Nilai – nilai yang tumbuh dalam masyarakat
Pada saat bicara nilai – nilai sulit untuk diidentifikasi. PMH itu melanggar ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adanya norma – norma atau kaidah – kaidah agama, kesusilaan, kesopanan dll.
            Arrest hoge raad 1924 : Perlu dilakukan upaya hukum perlu dikonkritkan yang dapat dirumuskan sebagai PMH oleh penguasa. Jadi baru ada UU pada tahun 1986 karena pada waktu itu belum ada kategori – kategori untuk merumuskan PMH oleh penguasa selain konten penetapan PMH oleh penguasa, ada hal lain yang berkaitan dengan kompetensi.
-       peradilan umum terdiri dari penyelesaian sengketa pidana dan perdata, ada pengadilan militer pada masa Romawi. Maka kompetensi PTUN harus jelas dan berbeda. Penilaian kompetensi itu terikat dengan kompetensinya terkait dengan Arrest 1924.
-       Belum menemukan kasus yang dari Arrest hogeraad itu dapat menjadi kompetensi PTUN
Terkait dengan kompetensi ada 2 (dua) pendapat:
1.    Thorbecke
“subjectum litis”, orang perorangan atau badan hukum. Dan kepentingan itu harus merugikan orang perorangan atau badan hukum itu. Sehingga mereka dapat menuntut berdasarkan hak atau kepentingannya yang terganggu
Contohnya:
seorang pemilik tanah yang membangun rumahnya dengan sah apabila keluarnya kebijakan yang merugikan pihak tersebut berkaitan dengan tanahnya. Masuknya ke PTUN.
2.    Buys
“objectum litis”, objek sengketa milik tanah perorangan atu badan hukum. Sehingga sengketanya dimasukan ke peradilan tata usaha negara yang berkaitan dengan tanah yang tunduk pada ketentuan – ketentuan privat oleh karenanya pada hakikatnya kemudian pandangan atau pendapat itu lebih mendekati pada prof. Buys  maka Belanda sendiri tidak melahirkan peradilan administrasi sendiri, di Indonesia pada tahun 1970 juga sama diselesaikannya oleh hukum perdata yang dipersoalkannya adalah hak – hak itu sendiri. Dengan pendekatan yang terbalik lahirnya administrasi negara apabila hak – hak privat ini menjadi tidak berdiri sendiri atau dengan kata lain hak – hak privat sudah tidak lagi menjadi hak – hak penuh sudah terkontaminasi dengan peradilan administrasi negara itu sendiri makin mengecilnya hak – hak secara utuh dan penuh maka sengketa peradilan administrasi negara penuh pendekatannya tidak lagi privat tapi publik. Hal ini lah yang teridentifikasi sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986.
            Pada saat kepentingan publik makin menonjol peran dari hak – hak menipis maka diperlukan peradilan administrasi negara. Hak milik itu tidak lagi menjadi hak terkuat, terpenuh, dan tertinggi karena adanya hak sosial, jadi sudah dikontaminasi oleh kepentingan publik. Kalau hak – hak privat itu sudha berkurang maka kita harus berbicara mengenai perlindungan hak – hak privat itu sendiri.



Kuliah berikutnya
Kompetensi PTUN
Kompetensi Pengadilan:
“Kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasar peraturan perundang – undangan yang ada.
Cara menentukan kompetensi suatu pengadilan:
1.    Pokok Sengketa (fundamentum petendi)
2.    Pembedaan Atribusi (kompetensi absolut) dan pembedaan dan delegasi (kompetensi relatif)
Atribusi/kompetensi absolut
-       Secara horizontal, bersifat bulat dan melekat pada setiap lingkungan peradilan terhadap peradilan lainnya.
-       Secara vertikal, bersifat bulat dan melekat pada setiap jenjang pengadilan secara hierarki.
Distributif/kompetensi relatif
-       pembagian wewenang yang bersifat rinci berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan
Kompetensi TUN
-       Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986
-       Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009
-       Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986
-       tenggang waktu gugatan
(pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986)
relatif :
wilayah hukum setiap PTUN.
*******
Kompetensi vertikal (PTUN)
Kompetensi Horizontal
Eksternal (orang atau badan hukum perdata badan atau pejabat TUN)
Internal (kepegawaian)
UU PTUN No. 5 tahun 1986 tidak mengakui beschiking lisan
Pasal 3 = penolakan ada beschiking tidak tertulis dalam UU No. 5 Tahun 1986 tapi hanya penolakan.
UU No. 5 tahun 1986 = tujuan untuk memisahkan antara kompetensi perdata dan TUN, sistem dualisme karena ada upaya administrasi.
Pasal 48 = eksekutif, UU ini terlalu limitatif, kalau swasta membuat keputusan TUN tidak bisa diadili di TUN karena bukan pejabat.
Pasal 53 (1) UU No. 9 tahun 2004
Konsuldeta = eksekutif bukan yudikatif bukan legislatif juga bukan.
hanya keputusan saja yang diadili di PTUN tindakan yang lain tidak.
Rumus
pasal (1.9 – 2) + 3) 49

Ket:
-       Lihat pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
-       Lihat pasal 2 UU No. 9 tahun 2004
-       Lihat pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986
Beschiking negatif dan positif
-       Pasal 49 UU No. 5 tahun 1986 = kondisi abnormal
-       pasal 2 keputusan TUN itu beschiking namun tidak dapat diadili oleh PTUN
Kesimpulan arrest 1919 dan 1924 itu terletak pada pelakunya orang yang merugikannya pejabat negara sedangkan arrest 1919 itu orang perorangan dengan badan hukum kalau arrest 1924 itu orang dengan pejabat negara.
Lihat UU No. 9 tahun 2004
Bidang PTUN yang dikecualikan oleh PTUN karena masuknya ke perdata. alasan dikecualikan adalah:
-       TUN = luas bidangnya sulit dikodifikasikan paling tidka di kompilasi.
-       masalah:
kalau dimasukan semuanya PTUN akan bengkak. menimbulkan ketidakpastian sehingga akan terjadi kesimpangsiuran.
-       Final :
-       Individual : menunjuk pada orang satu persatu tidak harus tercantum dalam surat
-       Konkret:
 
BAGAN ALUR PERKARA TUN
                                 MA
                        Kasasi à131


PT TUNà51 (1                    PT TUN à51 (3)
Banding                                 Tingkat 1

PTUN à 50             
                                                Upaya Administrasi à48
                                                            * Banding Administrasi
                                                            * Keberatan Administrasi

            Gugatan dari
individu/BH Perdata
Penyelesaian Sengketa TUN Sebelum  UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004
Sengketa Administrasi
Pengertian
“Sengketa Hukum Konkrit yang pada dasarnya terletak di bidang Hukum Administrasi Negara”
Jenis Sengketa Adminstrasi :
1.    Sengketa Intern (Adm vs Adm)
2.    Sengketa Ekstern (Adm vs Rakyat)
Pasal 2 RO
•         Mengatur Cara Peneyelesaian Sengketa Adminstrasi
•         Perselisihan yang berasal/ berdasarkan Hukum perdata/Perundang-undangan Perdata, penyelesaiannya merupakan kewenangan Hakim Peradilan (umum bagian Perdata)
•         Perselisihan yang diakibatkan tindakan di lapangan Administrasi Negara diselesaikan oleh Administrasi Negara (Hakim Administrasi ?)
Kesimpulan Pasal 2 RO
Sengketa Administrasi :
Penyelesaian di Peradilan umum (Bagian Perdata)
Penyelesaian oleh Administrasi Negara (Hukum Acara Administrasi)
Hukum Acara Administrasi
Ø  Peradilan Murni Administrasi à Peradilan di Yudikatif
dasar lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara ex UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004
Ø  Prosedur – prosedur administrasi à perizinan
Ø  Peradilan Semu Administrasi (Quasi Rechtspraak)
Peradilan Semu Administrasi (QUASI RECHTSPRAAK)
•         Peradilan di lapangan Eksekutif
•         Yang memutus Perkara adalah Instansi Atasan atau Badan yang khusus ditunjuk
•         Memeriksa “doelmatigheid” dan “rechtmatigheid” dari obyek sengketa
•         Berwenang : Membatalkan, mengganti, merubah isi dari  obyek sengketa

Asas – asas
Baca bukunya S.S Margun
            Ada asas presumption of innocent (asas peraduga tak bersalah), di mana kita bisa melihat asas tersebut? apakah ada pasal yang menyebutkannya?
Jawabannya adalah di KUHAP kita bisa melihat adanya asas tersebut, di mana istilah terdakwa, tersangka, kemudian seseorang yang didampingi oleh pengacaranya, semua itu mencerminkan asas peraduga tak bersalah.
            Asas itu tidak akan lahir dalam hukum positif tapi menggambarkan saja. Pengaturan terhadap suatu asas, manfaatnya adalah untuk mengajukan keberatan di tingkat MA. Tingkat I,II Judex Factie : menetapkan fakta hukum yang terjadi dalam permasalahan itu. Di MA  Judex Juridis : penerapan hukum atas dasar fakta hukum yang terbentuk, harus berkaitan dengan pandangan kita. Pemahaman kita berkaitan dengan asas sangat dibutuhkan.
            Ada advokat dan pokrol bambu : kalau advokat lingkupnya nasional dan SI dan di MA harus advokat, kalau pokrol bambu di tingkat I, dan II bisa SI bisa bukan.                                                                                      Sengketa administrasi negara ada asas pemeriksaan secara rechmatigheid bukan doelmatigheid. larangan pemeriksaan terhadap doelmatigheid terkait dengan pembagian kekuasaan itu sendiri adanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Pelaksanaan UU terkait dengan filosofi UU itu sendiri. Teori trias politica yang ada pada negara. Pemeriksaan secara rechtmatigheid menempatkan juga ukuran utama dalam memeriksa sengketa dalam HAN terkait dengan kewenangan – kewenangan pada pejabat yang bersangkutan yang muncul dalam peristilahan rechmatigheid (peraturan perundang – undangan). Sehingga tindakan pemerintah yang kemudian merumuskan yang menjadi pangkal sengketa tidak menjadi ukuran bagi hakim dalam putusannya. Asas rechmatigheid ini sering kali ditafsirkan memberikan tempat yang lebih dalam pemerintah dalam konteks penyelenggaraan UU, sehingga sering menjadi masalah adalah asas equality before the law (asas persamaan dihadapan hukum) karena penilaian terhadap rechtmatigheid dan bukan materi putusan itu, menempatkan pada posisi pemerintah atau pejabat yang bersangkutan lebih tinggi dari pihak penggugat atau pihak yang dirugikan.                                                                                                                  Fakta yang menempatkan kemudian bahwa pemerintah mempunyai kekuasaan legislasi seringkali dilihat atau diukur sebagai keuntungan dari pemerintah untuk menafsirkan dari UU atau maksud dari makna UU sesuai dengan gambarannya sendiri yang hal itu mempunyai peluang untuk menyisihkan gambaran atau kehendak dari masyarakat, oleh karena di dalam praktek asas pemeriksaan rechmtigheid dan bukan doelmatigheid menempatkan posisi hakim dalam situasi dan kondisi yang sangat sulit berkaitan dengan gambaran atau pandangan mereka yang logis dalam menilai keadilan atau tuntutan dari pihak penggugat.
Doelmatigheid adalah ukuran keadilan yang dirasakan masyarakat itu sendiri ex : di DO.
Ukuran Rechmatigheid menyulitkan hakimnya – kebebasan mimbar adalah apa aturan “rechtmatigheid” terkait dengan kewenangan, mereka mempunyai kemampuan untuk membuat aturan (pemeriksaan menjadi sulit oleh hakim).
            MK – dampak dari pasal atau keseluruhan UU itu berkaitan dengan hak – hak konstitusional.
-       pelanggaran hak konstitusional menjadi tugas MK
-       kebijaksanaan nasional ini menjadi persoalan tersendiri
Jadi kalau pun bertentangan dengan asas berlakunya UU tetapi selama tidak mengganggu tidak menjadi masalah, berurusan atau tidak dengan UU itu karena hanya pihak – pihak tertentu saja yang mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dengan hak konstitusionalnya yang dilanggar.
Mengapa perlu dibentuk peradilan administrasi?
Karena sebelumnya tidak ada badan peradilan administrasi sehingga sengketa administrasi diadili di pengadilan umum bagian perdata, dulu masih hak privatnya yang menonjol (lihat lagi teori Thorbecke dan Buys) sekarang hak publiknya menonjol.
Tugas
Mengapa hak – hak publik sekarang yang menonjol?

No comments:

Post a Comment