TUGAS RIVIEW BUKU HUKUM HAM
Tulisan Bersumber dari buku AM,
Eko Riyadi. Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, mengenai : Pemenuhan Hak
Atas Lingkungan yang Sehat dalam Masalah Persampahan (Studi Kasus Leuwi Gajah,
Cimahi, Jawa Barat)
I.
ISU
UTAMA
Sampah
memeang seringkali tidak dipedulikan, karena hal itu merupakan “sisa” dari
aktifitas sehari – hari. Namun ternyata tidak serta merta persoalan tidak akan
munculnketika satu hari saja petugas sampah tidak datang untuk membawa sampah
rumah tangga. Tong sampah penuh, bahkan hampir tidak bisa ditutup kemudian
mengundang lalat dan lalat terbang mendekati makanan. Begitu juga ketika hujan
datang membuat sampah menjadi basah, kepanasan lagi tertiup angin, dan pada
gilirannya menimbulkan bau. Kemudian anak-anak kita makan makanan yang
dihinggapi lalat, dan banyak yang terkena diare, penyakit kulit dll. Isu ini
telah lumrah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, salah satunya kasus yang
terjadi di TPA Leuwi Gajah pengelolaan sampah dilakukan dengan hanya sistem
open dumping. Dengan cara seperti ini, sampah yang datang dari wilayah Kota
Bandung, Cimahi, dan sebagian Kabupaten Bandung hanya dibiarkan menumpuk dari
hari kehari. Suatu saat ketika hujan deras dalam waktu yang cukup lama maka
terjadi longsor. Tumpahan Longsor sampah tersebut menimpa pemukiman pendudk
yang radiusnya tidak jauh dari lokasi pembuangan. Dari kejadian longsornya TPA
Leuwigajah berdampak kepada kondisi kesehatan lingkungan. Dapat ditaris suatu
pernyataan bahwa pemerintah turut bertanggung jawab dalam memfasilitasi,
mewujudkan suatu lingkungan yang sehat. Hal ini telah dituangkan dalam UU No.39
tahun 1999 tentang HAM pasal 9 ayat (3) yang menyatakanbahwa setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan ayat ini digolongkan
kedalam bagian tentang perlindungan terhadap hak hidup. Sedangkan hak hidup
sendiri dalam Undang-Undang ini dinyatakan sebagai salah satu hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh apapun. Dari uraian diatas isu
tersebut termasuk kedalam konteks pelanggaran HAM.
II.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Tempat
penmbuangan akhir sampah (TPAS) Leuwigajah saat ini tidak difungsikan setahun
pasca musibah longsor setahun yang lalu dan dibiarkan begitu saja. Pemerintah
tidak melakukan rehabilitasi atau perbaikan di lahan yang terkena longsor.
Kejadian longsor ini sudah terjadi 3kali yakni tahun 1990, 1994, dan 2005 juga
bedasarkan sidang lokasi TPA Leuwigajah tidak memenuhi standar AMDAL. Tidak
terdapat tembok pembatas dan pengelolaan sampah. Kejadian ini ditaksir
menimblkan kerugian mencapai Rp.18,6 miliar kerugian materil dan Rp. 40 triliun
kerugian immateriil. Dari berbagai uraian diatas, tulisan iini berusaha
menjawab beberapa permasalahan:
1. Bagaimana
kaitan masalah pengelolaan sampah dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana
tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak atas kesehatan dalam
pengelolaan sampah?
3. Bagaimana
pengaruh pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas lingkungan
yang bersih?
III.
RANGKUMAN
1. Tanpa
sebuah lingkungan hidup yang layak dan bersih, hak-hak kemanusiaan lainnya
menjadi tidak dapat dicapai atau tidak ada artinya. Dukungan ini didasarkan
atas kaitan mendasar antara hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.melalui
Sub-Komisi PBB telah diajukan suatu draft yang menegaskan bahwa semua manusia
mempunyai hak untuk merasa aman dan sehat secara ekologis. Dimana lingkungan
hidup itu dapat menunjang kebuthan generasi saat ini tanpa mengorbankan hak
generasi yang akan datang. Hak yang dimaksud adalah :
-
Bebas polusi, degradasi lingkungan dan
aktivitas yan dapat mempengaruhi lingkungan atau mengancam jiwa, kesehatan atau
pembngunan yang berkelanjutan
-
Memperoleh makanan, minuman dan
lingkungan yang sehat dan aman.
2. Lebih
umum, pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 mengutamakan peran utama dan me jadi
tanggung jawab pemerintah, untuk upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya tanggung jawab tersebut
indonesia akan sangat kesulitan jika mengelolanya secara terpusat. Karena
wilyahnya yang sangat luas. Maka sesuai pasal 18 ayat (1) UUD 1945 makan NKRI
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah –daerah provinsi , kabupaten,
kota ayat (2) pemda provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan. Dalam kasus TPA
Leuwigajah setidaknya tanggung jawab berada pada pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Kedua pemerintah daerah ini bertanggng
jawab berdasarkan urusan kewenangan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah. Dari UU tersebut
kedua pemrintah daerah itu memiliki kewajiban untuk mengurus dalam hal
pengendalian lingkungan hidup. Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat
bertanggung jawab terutama dalam hal pengawasan, karena pada prkateknya,
pengelolaan sampah Leuwigajah bersifat lintas kota/kabupaten. Sedangkan
Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui PD. Kebersihan, bertanggungjawab karena
pengelolaan sampah secara teknis dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung.
4. Pengaruh
pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas lingkungan yang
bersih. Ada 8 hal yang merupakan entitas dari sistem pelaksanaan pengelolaan
persampahan yang seharusnya ada, yaitu : kebijakan, dasar hukum, kelembagaan,
prosedur dan tata laksana, teknis, pembiayaan. Ke 8 entitas dari sistem pelaksanaan
pengelolaan persampahan tersebut dapat dituangkan ke dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karenanya peranan pemerintah daerah sangatlah penting
. arah kebijakannya dapat diwujudkan ke dalam pembentukan dan penegakan
peraturan daerah. Salah satu respom yang diambil oleh pemerintah Daerah Kota
Bandung dalam kejadian longsornya TPA Leuwigajah adalah dengan memberlakukan
Peraturan Daerah No.3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan
dan keindahan. Dalam penanganannya Pemerintah Kota Bandung menyediakan Jasa
Pelayanan Kebersihan, yaitu pungutan yang dilakukan oleh PD. Kebersihan kepada
seluruh pemilik atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa
pengankutan sampah dari tempat penampungan smentara ke tempat pembuangan akhir.
Dari 32 peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum, diantaranya
terdapat UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.32 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perda tersebut diatur bahwa di Daerah
diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan lingkungan. Setiap
orang, badan hukum, dan atau perkumpulan bertanggung jawab atas kebersihan.
IV.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas, kesimpulannya adalah :
1. Permasalahan
tentang sampah terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan, juga
lingkungan yang bersih dan sehat.
2. Kualitas
pengelolaan sampah akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas
kesehatan.
3. Negara
memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah sampah, yang secara khusus
menjadi kewenangan pemerintah daerah.
4. Pelaksanaan
penanganan masalah sampah perlu tewujud dengan dituangkan dalam suatu peraturan
daerah.
No comments:
Post a Comment