Pages

Friday 31 October 2014

HUKUM HAK ASASI MANUSIA



TUGAS  RIVIEW BUKU  HUKUM  HAM

Tulisan Bersumber dari buku AM, Eko Riyadi. Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, mengenai : Pemenuhan Hak Atas Lingkungan yang Sehat dalam Masalah Persampahan (Studi Kasus Leuwi Gajah, Cimahi, Jawa Barat)
I.                   ISU UTAMA
Sampah memeang seringkali tidak dipedulikan, karena hal itu merupakan “sisa” dari aktifitas sehari – hari. Namun ternyata tidak serta merta persoalan tidak akan munculnketika satu hari saja petugas sampah tidak datang untuk membawa sampah rumah tangga. Tong sampah penuh, bahkan hampir tidak bisa ditutup kemudian mengundang lalat dan lalat terbang mendekati makanan. Begitu juga ketika hujan datang membuat sampah menjadi basah, kepanasan lagi tertiup angin, dan pada gilirannya menimbulkan bau. Kemudian anak-anak kita makan makanan yang dihinggapi lalat, dan banyak yang terkena diare, penyakit kulit dll. Isu ini telah lumrah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, salah satunya kasus yang terjadi di TPA Leuwi Gajah pengelolaan sampah dilakukan dengan hanya sistem open dumping. Dengan cara seperti ini, sampah yang datang dari wilayah Kota Bandung, Cimahi, dan sebagian Kabupaten Bandung hanya dibiarkan menumpuk dari hari kehari. Suatu saat ketika hujan deras dalam waktu yang cukup lama maka terjadi longsor. Tumpahan Longsor sampah tersebut menimpa pemukiman pendudk yang radiusnya tidak jauh dari lokasi pembuangan. Dari kejadian longsornya TPA Leuwigajah berdampak kepada kondisi kesehatan lingkungan. Dapat ditaris suatu pernyataan bahwa pemerintah turut bertanggung jawab dalam memfasilitasi, mewujudkan suatu lingkungan yang sehat. Hal ini telah dituangkan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 9 ayat (3) yang menyatakanbahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan ayat ini digolongkan kedalam bagian tentang perlindungan terhadap hak hidup. Sedangkan hak hidup sendiri dalam Undang-Undang ini dinyatakan sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh apapun. Dari uraian diatas isu tersebut termasuk kedalam konteks pelanggaran HAM.
II.                IDENTIFIKASI MASALAH
Tempat penmbuangan akhir sampah (TPAS) Leuwigajah saat ini tidak difungsikan setahun pasca musibah longsor setahun yang lalu dan dibiarkan begitu saja. Pemerintah tidak melakukan rehabilitasi atau perbaikan di lahan yang terkena longsor. Kejadian longsor ini sudah terjadi 3kali yakni tahun 1990, 1994, dan 2005 juga bedasarkan sidang lokasi TPA Leuwigajah tidak memenuhi standar AMDAL. Tidak terdapat tembok pembatas dan pengelolaan sampah. Kejadian ini ditaksir menimblkan kerugian mencapai Rp.18,6 miliar kerugian materil dan Rp. 40 triliun kerugian immateriil. Dari berbagai uraian diatas, tulisan iini berusaha menjawab beberapa permasalahan:
1.      Bagaimana kaitan masalah pengelolaan sampah dengan pemenuhan Hak Asasi  Manusia?
2.      Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak atas kesehatan dalam pengelolaan sampah?
3.      Bagaimana pengaruh pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih?
III.             RANGKUMAN
1.      Tanpa sebuah lingkungan hidup yang layak dan bersih, hak-hak kemanusiaan lainnya menjadi tidak dapat dicapai atau tidak ada artinya. Dukungan ini didasarkan atas kaitan mendasar antara hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.melalui Sub-Komisi PBB telah diajukan suatu draft yang menegaskan bahwa semua manusia mempunyai hak untuk merasa aman dan sehat secara ekologis. Dimana lingkungan hidup itu dapat menunjang kebuthan generasi saat ini tanpa mengorbankan hak generasi yang akan datang. Hak yang dimaksud adalah :
-          Bebas polusi, degradasi lingkungan dan aktivitas yan dapat mempengaruhi lingkungan atau mengancam jiwa, kesehatan atau pembngunan yang berkelanjutan
-          Memperoleh makanan, minuman dan lingkungan yang sehat dan aman.
2.      Lebih umum, pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 mengutamakan peran utama dan me jadi tanggung jawab pemerintah, untuk upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya tanggung jawab tersebut indonesia akan sangat kesulitan jika mengelolanya secara terpusat. Karena wilyahnya yang sangat luas. Maka sesuai pasal 18 ayat (1) UUD 1945 makan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah –daerah provinsi , kabupaten, kota ayat (2) pemda provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan. Dalam kasus TPA Leuwigajah setidaknya tanggung jawab berada pada pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Kedua pemerintah daerah ini bertanggng jawab berdasarkan urusan kewenangan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dari UU tersebut  kedua pemrintah daerah itu memiliki kewajiban untuk mengurus dalam hal pengendalian lingkungan hidup. Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab terutama dalam hal pengawasan, karena pada prkateknya, pengelolaan sampah Leuwigajah bersifat lintas kota/kabupaten. Sedangkan Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui PD. Kebersihan, bertanggungjawab karena pengelolaan sampah secara teknis dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung.
4.      Pengaruh pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih. Ada 8 hal yang merupakan entitas dari sistem pelaksanaan pengelolaan persampahan yang seharusnya ada, yaitu : kebijakan, dasar hukum, kelembagaan, prosedur dan tata laksana, teknis, pembiayaan.  Ke 8 entitas dari sistem pelaksanaan pengelolaan persampahan tersebut dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya peranan pemerintah daerah sangatlah penting . arah kebijakannya dapat diwujudkan ke dalam pembentukan dan penegakan peraturan daerah. Salah satu respom yang diambil oleh pemerintah Daerah Kota Bandung dalam kejadian longsornya TPA Leuwigajah adalah dengan memberlakukan Peraturan Daerah No.3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Dalam penanganannya Pemerintah Kota Bandung menyediakan Jasa Pelayanan Kebersihan, yaitu pungutan yang dilakukan oleh PD. Kebersihan kepada seluruh pemilik atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa pengankutan sampah dari tempat penampungan smentara ke tempat pembuangan akhir. Dari 32 peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum, diantaranya terdapat UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.32 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perda tersebut diatur bahwa di Daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan lingkungan. Setiap orang, badan hukum, dan atau perkumpulan bertanggung jawab atas kebersihan.
IV.             KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, kesimpulannya adalah :
1.      Permasalahan tentang sampah terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan, juga lingkungan yang bersih dan sehat.
2.      Kualitas pengelolaan sampah akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan.
3.      Negara memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah sampah, yang secara khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah.
4.      Pelaksanaan penanganan masalah sampah perlu tewujud dengan dituangkan dalam suatu peraturan daerah.

No comments:

Post a Comment