KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Tinjauan
Teori
C. Permasalahn
BAB
II PEMBAHASAN
A. Sejarah
Bandung Barat
B. Keadaan
Penduduk
C. Perkembangan
Daerah
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemekaran daerah adalah suatu proses
membagi satu daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua
atau lebih daerah otonom baru berdasarkan UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hasil amandemen UU RI nomor 22 tahun 1999. Landasan
pelaksanaannya didasarkan pada PP nomor 129 tahun 2000. Sedangkan konflik
keruangan (spatial conflict)
adalah
potensi konflik kewilayahan yang timbul akibat adanya garis batas yang membagi
satu wilayah menjadi dua wilayah yang berbeda.
Prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah serta pemekaran daerah di Indonesia sebagai negara kepulauan daerah
tropis, memiliki karakteristik tersendiri ditinjau dari besarnya jumlah
penduduk yang tersebar tidak merata, keanekaragaman sosial budaya, sumberdaya
alam, flora dan fauna serta keragaman fisik wilayah. Berdasarkan keragaman
tersebut, dalam perspektif geografi, Indonesia memiliki potensi konflik
kewilayahan yang tinggi. Berdasarkan studi awal yang bersifat deskriptif
analisis dengan menggunakan model prediktif kuantitatif terhadap data periode
tahun 1999 - 2005 terjadi pemekaran 148 daerah otonom baru (141 kabupaten/kota
dan 7 propinsi) atau rata rata bertambah 30 daerah otonom baru. Jumlah tersebut
melebihi angka perkiraan hasil perhitungan yaitu sebanyak 460 kabupaten dan
kota di bawah koordinasi 46 propinsi. Berdasarkan model segi enam Christaller,
secara teoritis diperlukan paling tidak 2760 bentuk kerjasama antar daerah
otonom yang saling berbatasan untuk mengantisipasi peluang terjadinya 2760
konflik kewilayahan (spatial conflict). Penataan kembali konsep
desentralisasi dan pemekaran daerah serta instrument penilaian, terutama
kejelasan penetapan batas wilayah, merupakan salah satu upaya untuk
mengendalikan kebijakan otonomi daerah.
B.
Tinjauan
Teori
Telah
diketahui secara umum, sekarang wilayah Kabupaten Bandung dimekarkan menjadi
dua kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pemekaran
wilayah itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (3) undang-undang
itu menyatakan "pembentukan daerah
dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih".
C.
Permasalahan
pengertian
kabupaten, yaitu bentuk pemerintahan dan wilayah administratif yang dipimpin
oleh seorang bupati. Kedua, proses pembentukan kabupaten. Hal ini dimaksudkan
untuk memahami, momentum mana yang merupakan tonggak sejarah berdirinya
kabupaten dalam pengertian tersebut di atas. Dari segi yuridis, pembentukan KBB
berawal dari keputusan DPR RI tanggal 8 Desember 2006 yang menetapkan Kabupaten
Bandung Barat sebagai daerah otonom baru (DOB) di lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Ketetapan itu dipertegas oleh terbitnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Namun
peresmian berdirinya kabupaten itu baru terjadi tanggal 19 Januari 2007,
seiring dengan pengangkatan Pak Tjatja sebagai bupati pertama Kabupaten Bandung
Barat.
Oleh
karenanya dalam makalah ini saya akan mengangkat beberapa permasalahan. Yakni
diantaranya :
1. Bagaimana
sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat?
2. Perkembangan
apa saja yang terjadi sejak berdirinya kabupaten Bandung Barat setelah
berdirinya?
3. Bagaimana
Keadaan Penduduk Kab. Bandung Barat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Kab. Bandung Barat
Wacana
pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999.
Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat
oleh bapak H.U.Hatta Djati Permana . S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD
yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H.Obar Sobarna.S.Ip.
Surat permohonan Bupati bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal
permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung.
Bupati
memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan
mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi
Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung
Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan
diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung no.5/1999/12/07 tentang
persetujuan awal DPRDterhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung.
Namun
pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat
No.135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain :
Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no
5/74) agar ditangguhkan /dihentikan , demi ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Perkembanguan
selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung
yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota
Cimahi ( yang meliputi 3 Kecamatan ) yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan
Cimahi tengah dan Kecamatan Cimahi utara, maka rencana pemekaran Kabupaten
Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari
wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom,
terpisah dari kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat
kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk
mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh
Undang-Undang No.22/1999.
Tuntutan
pemekaran wilayah kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh
beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup
luas (2.324.84 KM2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota
Cimahi, disamping itu jumlah penduduknya cukup banyak , berdasarkan SUPAS 2002
sebanyak 4,3 Juta jiwa.
Berangkat
dari kondisi itulah pada tanggal 9 agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung
Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten
Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.H.Endang Anwar, setahun kemudian
terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum
Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H.Zaenal Abidin , Drs. Ade Ratmadja , Asep
Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan., serta Forom Pemuda Bandung Barat yang
dipimpin Eman Sulaeman SE.
Karena
sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk
menyamakan visi misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam
satu wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin
ketua umumnya Drs.H.Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat
mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan DEKLARASI BERSAMA untuk terus
berjuang agar Bandung Barat menjadi DAERAH OTONOM terpisah dari Kabupaten
Bandung , deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado
Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003 Naskah Deklarasi
dibacakan dan ditanda tangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat.
Hal
tersebut diakukan KPPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya
memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi keberbagai lembaga baik legislatif
maupun eksekutif Daerah Kab.Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat
serta DPR RI/DPD RI . sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia
No12.tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah
Otonom di Provinsi Jawa Barat. Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat
Drs.H.Tjatja Kuswara ,SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli
2008, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs.H.Abubakar M.Si dan
Drs.Ernawan Natasaputra M.Si hasil pemilihan langsung dilantik pada tanggal 17
juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Lc atas nama Presiden.[1]
B.
Keadaan
Penduduk
C.
Perkembangan
Daerah
Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten
Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat
dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak
wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah
penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa.
Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat
Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran
Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.
H. Endang Anwar. Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung
Barat yang diketuai Asep
Suhardi,
Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H.
Zaenal Abidin, Drs.
Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep
Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman
Sulaeman, SE. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh
PNS seperti Drs. H. Pandji Tirtayasa, MSi., Drs. H. Megahari Pudjiharto, M.Si.
Ir. Donny Widiaman, MS. dan tokoh pendukung pemekaran lainnya.
Karena sama-sama untuk memperjuangkan
berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi & misi perjuangan
maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya
Drs. H. Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali
upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang
agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung.
Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong
Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan
ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan
KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan
aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab.
Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai
lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Sementara Bupati Bandung
Barat Drs.
H. Tjatja Kuswara, SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008.
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs.
H. Abubakar, M.Si dan Drs.
Ernawan Natasaputra, M.Si hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008
oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Lc atas nama presiden. Hadir juga Drs.
Ade Ratmadja (Pimpinan Umum bandungbaratonline.com serta Sekretaris KPKBB)[2]
Perkembangan ini
dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek, diantaranya :
-
Ekonomi
-
Sosial
-
Budaya
-
Keamanan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1.400.000 penduduk
dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung
Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah, yang terletak di jalur Bandung-Jakarta. Dan untuk sementara waktu, pusat
pemerintahan Kabuapten Bandung dipindahkan ke Batujajar, yang terletak di kecamatan Bandung Barat.
Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah
muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung
yang saat itu dijabat oleh H.U.Hatta
Djati Permana, S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat
oleh H.Obar
Sobarna, S.Ip. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22
juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II
Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat
mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten
Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang
Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten
Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor
5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten
Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten
Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung
yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang
ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang
no 22/1999.
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian
kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi
ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3
Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi
Selatan,
Kecamatan Cimahi
Tengah,
dan Kecamatan Cimahi
Utara,
maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi
sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung.
Setelah Cimahi menjadi Kota
Otonom,
terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat
kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk
mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin
oleh Undang-Undang No.22/1999.
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
3. http://elektro06kapedeeeh.wordpress.com/2009/06/07/minggu-pertama-di-indonesia-power-plta-saguling/
7. (Drs.
Ade Ratmadja, Pimpinan Umum http://www.Bandungbaratonline.com, Sekertaris
Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB))
No comments:
Post a Comment