Pages

Saturday 1 November 2014

HUKUM PEMERINTAH DAERAH




Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Tinjauan Teori
C.     Permasalahn
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Bandung Barat
B.     Keadaan Penduduk
C.     Perkembangan Daerah
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA




  

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemekaran daerah adalah suatu proses membagi satu daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru berdasarkan UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hasil amandemen UU RI nomor 22 tahun 1999. Landasan pelaksanaannya didasarkan pada PP nomor 129 tahun 2000. Sedangkan konflik keruangan (spatial conflict) adalah potensi konflik kewilayahan yang timbul akibat adanya garis batas yang membagi satu wilayah menjadi dua wilayah yang berbeda.
Prinsip desentralisasi dan otonomi daerah serta pemekaran daerah di Indonesia sebagai negara kepulauan daerah tropis, memiliki karakteristik tersendiri ditinjau dari besarnya jumlah penduduk yang tersebar tidak merata, keanekaragaman sosial budaya, sumberdaya alam, flora dan fauna serta keragaman fisik wilayah. Berdasarkan keragaman tersebut, dalam perspektif geografi, Indonesia memiliki potensi konflik kewilayahan yang tinggi. Berdasarkan studi awal yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan model prediktif kuantitatif terhadap data periode tahun 1999 - 2005 terjadi pemekaran 148 daerah otonom baru (141 kabupaten/kota dan 7 propinsi) atau rata rata bertambah 30 daerah otonom baru. Jumlah tersebut melebihi angka perkiraan hasil perhitungan yaitu sebanyak 460 kabupaten dan kota di bawah koordinasi 46 propinsi. Berdasarkan model segi enam Christaller, secara teoritis diperlukan paling tidak 2760 bentuk kerjasama antar daerah otonom yang saling berbatasan untuk mengantisipasi peluang terjadinya 2760 konflik kewilayahan (spatial conflict). Penataan kembali konsep desentralisasi dan pemekaran daerah serta instrument penilaian, terutama kejelasan penetapan batas wilayah, merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan kebijakan otonomi daerah.
B.     Tinjauan Teori
Telah diketahui secara umum, sekarang wilayah Kabupaten Bandung dimekarkan menjadi dua kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pemekaran wilayah itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (3) undang-undang itu menyatakan "pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih".
C.    Permasalahan
pengertian kabupaten, yaitu bentuk pemerintahan dan wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang bupati. Kedua, proses pembentukan kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk memahami, momentum mana yang merupakan tonggak sejarah berdirinya kabupaten dalam pengertian tersebut di atas. Dari segi yuridis, pembentukan KBB berawal dari keputusan DPR RI tanggal 8 Desember 2006 yang menetapkan Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom baru (DOB) di lingkungan Propinsi Jawa Barat. Ketetapan itu dipertegas oleh terbitnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Namun peresmian berdirinya kabupaten itu baru terjadi tanggal 19 Januari 2007, seiring dengan pengangkatan Pak Tjatja sebagai bupati pertama Kabupaten Bandung Barat.
Oleh karenanya dalam makalah ini saya akan mengangkat beberapa permasalahan. Yakni diantaranya :
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat?
2.      Perkembangan apa saja yang terjadi sejak berdirinya kabupaten Bandung Barat setelah berdirinya?
3.      Bagaimana Keadaan Penduduk Kab. Bandung Barat






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Kab. Bandung Barat
Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh bapak H.U.Hatta Djati Permana . S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H.Obar Sobarna.S.Ip. Surat permohonan Bupati bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung.
Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung no.5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRDterhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung.
Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat No.135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain : Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan /dihentikan , demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi ( yang meliputi 3 Kecamatan ) yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi tengah dan Kecamatan Cimahi utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
Tuntutan pemekaran wilayah kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 KM2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi, disamping itu jumlah penduduknya cukup banyak , berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4,3 Juta jiwa.
Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.H.Endang Anwar, setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H.Zaenal Abidin , Drs. Ade Ratmadja , Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan., serta Forom Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman SE.
Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs.H.Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan DEKLARASI BERSAMA untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi DAERAH OTONOM terpisah dari Kabupaten Bandung , deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003 Naskah Deklarasi dibacakan dan ditanda tangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat.
Hal tersebut diakukan KPPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi keberbagai lembaga baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab.Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI . sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No12.tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat. Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Drs.H.Tjatja Kuswara ,SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs.H.Abubakar M.Si dan Drs.Ernawan Natasaputra M.Si hasil pemilihan langsung dilantik pada tanggal 17 juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Lc atas nama Presiden.[1]
B.     Keadaan Penduduk
C.    Perkembangan Daerah
Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs. H. Endang Anwar. Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H. Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman, SE. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Drs. H. Pandji Tirtayasa, MSi., Drs. H. Megahari Pudjiharto, M.Si. Ir. Donny Widiaman, MS. dan tokoh pendukung pemekaran lainnya.
Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi & misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs. H. Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Drs. H. Tjatja Kuswara, SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs. H. Abubakar, M.Si dan Drs. Ernawan Natasaputra, M.Si hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Lc atas nama presiden. Hadir juga Drs. Ade Ratmadja (Pimpinan Umum bandungbaratonline.com serta Sekretaris KPKBB)[2]
Perkembangan ini dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek, diantaranya :
-          Ekonomi
-          Sosial
-          Budaya
-          Keamanan
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1.400.000 penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah, yang terletak di jalur Bandung-Jakarta. Dan untuk sementara waktu, pusat pemerintahan Kabuapten Bandung dipindahkan ke Batujajar, yang terletak di kecamatan Bandung Barat.
Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh H.U.Hatta Djati Permana, S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh H.Obar Sobarna, S.Ip. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA
7.      (Drs. Ade Ratmadja, Pimpinan Umum http://www.Bandungbaratonline.com, Sekertaris Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB))


[1] (Drs. Ade Ratmadja, Pimpinan Umum http://www.Bandungbaratonline.com, Sekertaris Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB))
[2] Link Bandung-Barat

No comments:

Post a Comment