ADI FARIDMAN S. H. &
ASSOCIATES
Jl. Kalibata Tengah
No.54 A, Bandung
MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN :
TERHADAP PUTUSAN :
PENGADILAN NEGERI KELSA I A BANDUNG
NOMOR : 131/Pid.B/2013/PN.Bdg
TANGGAL : 6 Februari 2013
TERDAKWA :
Nama
Lengkap :
Muhammad Tohir Bin M. Soleh
Tempat/
Tanggal Lahir :
Bandung/19 April 1978
Umur : 34 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Jalan Rakata no. 120 Bandung
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Tinggi
Bandung
Di
Jl. Surapati No.47
Bandung
Dengan
hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini :
Adi
Faridman , S.H dan Mansyur
Dahlan, SH, MH keduanya adalah ADVOKAT
/ PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada
kantor Adi Faridman, S. H. &
ASSOCIATES Jl. Kalibata Tengah No.54 A,
Bandung. Pemberi Kuasa memilih
kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya mohon
disebut sebagai Pemohon Banding.
Bahwa
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor : 131/Pid.B/2013/PN.Bdg,
tanggal 06 Februari 2013 adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa terdakwa dengan keputusan
Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Oleh karena itu,
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara
selama seumur hidup
2. Bahwa
pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Karena dari barang bukti
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah lemah dan tidak beralasan, pasalnya
dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa melakukan secara
serta-merta tanpa ada perencanaan terlebih dahulu. Berkenaan dengan arsenic
yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu hanyalah merupakan contoh yang dibawa
untuk memesan satu drum arsenic guna keperluan bisnis terdakwa dalam hal
kegunaan arsenic sebagai pengawet kayu.
b. Hal
ini Di kuatkan dalam pertimbangan hukum dalam
Poin 4 adalah Menimbang, bahwa selanjutnya atas
permintaan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan, didengar keterangan
saksi A DE Charge, masing-masing bernama
: Doni Hermawan bin Zaenudin
yang merupakan karyawan di perusahaan meubel milik terdakwa, yang keterangannya
di denganr dibawah sumpah sebagai berikut :
a. Bahwa
benar saksi sering menggunakan arsenic di bengkel sebagai pengawet kayu.
b. Bahwa
benar pada hari dimana terjadinya pembunuhan itu terdakwa pergi dengan membawa
satu botol kecil arsenic sebagai sample untuk pembelian satu drum arsenic.
Hal ini tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa
telah melakukan perencanaan pembunuhan yang dituduhkan, disebutkan dari
keterangan saksi ADE terdakwa telah membawa botol arsenik sebagai sampel untuk
pembelian satu drum arsenic, dikaitkan dengan perencanaan pembunuhan menurut
kami itu hanya pengalihan supaya terkesan terdakwalah yang telah menaruh racun
di dalam kopi tersebut.
c. Menolak
ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR
d. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum
pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat
dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada
pembanding.
e. Dalam
hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan
berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman mati melainkan harus membebaskannya, karena tidak
memenuhi unsur-unsur dalam pasal 340
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
Tinggi Jakarta agar berkenan:
1.
Menerima dan
mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/Terdakwa M.
Tohir Bin M. Soleh;
2.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri
Bandung No 131/Pid.B/2013/PN.Bdg , tanggal 6 Februari 2013 Dan ditinjau kembali
dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
3.
Menyatakan
pemohon banding Terdakwa Widoyo, SH,MM tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Pasal 340
KUHP). Oleh karena itu, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sebagaimana Dakwaan Primair
maupun Dakwaan Subsidair.
Subsidair;
4.
Menyatakan Terdakwa M.
Tohir Bin M. Soleh dibebaskan dari
dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan
dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)
Jaksa Penuntut Umum;
5.
Merehabilitasi
nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa M.
Tohir Bin M. Soleh pada keadaan semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Hormat
Kami
Penasehat Hukum
Pembanding
Adi Faridman , S.H
Mansyur Dahlan, SH, MH
No comments:
Post a Comment