Pages

Saturday 1 November 2014

CONTOH MEMORI BANDING



ADI FARIDMAN  S. H. &
ASSOCIATES
Jl. Kalibata Tengah No.54 A,  Bandung
MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN :
PENGADILAN NEGERI KELSA I A BANDUNG
NOMOR : 131/Pid.B/2013/PN.Bdg
TANGGAL : 6 Februari 2013
TERDAKWA :
Nama Lengkap                        : Muhammad Tohir Bin M. Soleh
Tempat/ Tanggal Lahir            : Bandung/19 April 1978    
Umur                                       : 34 Tahun
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Kebangsaan                             : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jalan Rakata no. 120 Bandung
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Pendidikan                              : SMA



Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Jl. Surapati No.47 Bandung


Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :

Adi Faridman , S.H dan Mansyur Dahlan, SH, MH keduanya adalah ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor Adi Faridman, S. H. & ASSOCIATES Jl. Kalibata Tengah No.54 A,  Bandung. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon Banding.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor  : 131/Pid.B/2013/PN.Bdg, tanggal 06 Februari 2013 adalah sebagai berikut :

1.       Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Oleh karena itu, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup
2.       Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a.       Karena dari barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah lemah dan tidak beralasan, pasalnya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa melakukan secara serta-merta tanpa ada perencanaan terlebih dahulu. Berkenaan dengan arsenic yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu hanyalah merupakan contoh yang dibawa untuk memesan satu drum arsenic guna keperluan bisnis terdakwa dalam hal kegunaan arsenic sebagai pengawet kayu.
b.      Hal ini Di kuatkan  dalam pertimbangan hukum dalam Poin 4 adalah Menimbang, bahwa selanjutnya atas permintaan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan, didengar keterangan saksi  A DE Charge, masing-masing bernama : Doni Hermawan bin Zaenudin yang merupakan karyawan di perusahaan meubel milik terdakwa, yang keterangannya di denganr dibawah sumpah sebagai berikut :
a.       Bahwa benar saksi sering menggunakan arsenic di bengkel sebagai pengawet kayu.
b.      Bahwa benar pada hari dimana terjadinya pembunuhan itu terdakwa pergi dengan membawa satu botol kecil arsenic sebagai sample untuk pembelian satu drum arsenic.
Hal ini tidak dapat membuktikan bahwa  terdakwa telah melakukan perencanaan pembunuhan yang dituduhkan, disebutkan dari keterangan saksi ADE terdakwa telah membawa botol arsenik sebagai sampel untuk pembelian satu drum arsenic, dikaitkan dengan perencanaan pembunuhan menurut kami itu hanya pengalihan supaya terkesan terdakwalah yang telah menaruh racun di dalam kopi tersebut.
c.       Menolak ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR
d.       Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.
e.       Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman mati  melainkan harus membebaskannya, karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 340
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar berkenan:
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/Terdakwa M. Tohir Bin M. Soleh;
2.      Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung No 131/Pid.B/2013/PN.Bdg , tanggal 6 Februari 2013 Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
3.      Menyatakan pemohon banding Terdakwa Widoyo, SH,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Oleh karena itu, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair.
Subsidair;
4.      Menyatakan Terdakwa M. Tohir Bin M. Soleh dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) Jaksa Penuntut Umum;
5.      Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa M. Tohir Bin M. Soleh pada keadaan semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.




Hormat Kami
Penasehat Hukum Pembanding


Adi Faridman , S.H

Mansyur Dahlan, SH, MH

No comments:

Post a Comment