KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BANDUNG
Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI)
|
|
------ Pada hari ini Selasa tanggal 25 bulan November tahun 2012 jam 10.00
WIB, saya :
|
|
------------------------------------:AUDI BRIAN P:-------------------------------------------
|
|
Pangkat AKP Nrp. 66110012
jabatan Penyidik dari Kantor tersebut diatas, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor Polisi :
SP.Han / 23 / VI
/ 2012/ Reskrim, tanggal 25 November 2012. telah melakukan
pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang belum saya kenal dan mengaku bernama :
----------------------------------------------------------------
|
|
-------------------------------------------
PUJOKO-------------------------------------------------
|
|
Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Bandung, 04 Mei 1977, Umur 35 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1 UNPAD, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Salemba no.35Bandung -----------------------------
|
|
Ia (PUJOKO)
diperiksa dan didengar keterangan
selaku Saksi , dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud
dalam pasal : 338,340............
Kitab Undang-Undang Hukum PIdana. --------------------
|
|
|
|
PERTANYAAN
:
|
JAWABAN :
|
||||||
|
1.
|
Bagaimana kondisi kesehatan Saudara secara umum
: --------------------------
a. Pendengaran ?
.----------------------------------------------------------------------
b. Penglihatan ? .-----------------------------------------------------------------------
c. Kejiwaan
? .-------------------------------------------------------------------------
Saat dilakukan pemeriksaan sekarang ini
? . serta
bersediakah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik?---------------------------------------
|
||||||
|
--------------------------------
|
1.
|
Saya dalam kondisi sehat, penglihatan normal
tidak berkaca mata, pendengaran normal, kejiwaan baik. Dan
saya bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. -------
|
|||||
|
2.
|
Apakah saudara mengerti
bahwa saat ini saudara diperiksa sebagai saksi dalam perkara Pembunuhan yang terjadi pada
tanggal : 20 November 2012
di Hotel Scarlet kamar 212?? --------------------------------
|
||||||
|
|
--------------------------------
|
2.
|
Saya
mengerti bahwa saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembunuhan tersebut
|
||||
|
3.
|
Dalam pemeriksaan saat ini apakah
saudara didampingi pengacara / Penasihat Hukum, dan bila ya, siapa pengacara /
Penasihat Hukum saudara dan adakah Surat Kuasanya ?
|
||||||
|
----------------------------------------------------------------
|
3.
|
Dalam pemeriksaan saya saat sekarang ini saya
menggunakan Advokat / Penasehat Hukum, saya menggunakan jasa Haryo Indraqsho,
SH.,dkk yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 25 Bandung.
|
|||||
|
||||||||
|
|
|||||||
|
-------------- Setelah Berita acara pemeriksaan
saksi dibuat, dibacakan ulang kembali dihadapan yang diperiksa, dengan bahasa
yang mudah dimengerti oleh yang diperiksa, namun yang diperiksa tetap pada
pendiriannya semula dan menyatakan setuju, untuk menguatkan keterangannya
yang diperiksa membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.-
Tersangka
PAUL YEN
---------- Demikian Berita acara
pemeriksaan ini dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan ditanda
tangani di Denpasar pada tanggal 13 bulan Oktober tahun 2009. ------
Penyidik
I NENGAH PINPIN
AKP NRP. 66110012
|
|||||||
No comments:
Post a Comment