Mengapa kita harus
belajar hukum adat?
Guna Pengkajian Hukum
Adat
Dulu
a.
Untut menjamin berlangsungnya
penyelidikan ilmiah hukum adat
b.
Untuk memajukan terus menerus pengajaran
hukum
c.
Untuk kepentingan akademis
d.
Mempelajari suatu cabang ilmu baru
Sekarang
a.
Hukum adat sebagai salah satu kelompok
ilmu yang sangat diperlukan untuk membangun masyarakat Indonesia
b.
Pengembangan unsur kepribadian
c.
Pengabdian pada ilmu yang dipelajari
yakmni ilmu untuk masyarakat
Praktis
1.
Dari sudut pembinaan hukum nasional
Hukum
adat = hukum yang hidup
Diharapkan
à
mampu menanggulangi segala perkembangan dan perubahan yang serba cepat.
2.
Mengembalikan dan memupuk kepribadian
bangsa indonesia
a. Penting
untuk perkembangan bangsa dan rasa kebangsaan
b. Dapat
mempertebal rasa harga diri
c. Memperkenalkan
Indonesia pada dunia luar
3.
Dalam praktek pengadilan
a. Dasar
pertimbangan untuk memutuskan perkara
b. Perubahan
yang terjadi di masyarakat harus dipahami oleh hakim
c. Hakim
harus mempertemukan antara kenyataan dengan hukum, demi keadilan
d. Memperhatikan
putusan-putusan yang terdahulu (yurisprudensi) à
Sebagai Sumber Hukum
Indonesia menganut Asas
“Terikat Tapi Bebas” ( aliran rechtsuinding)
Mempelajari
Hukum Adat
1.
Untuk kepentingan ilmu H. Adat itu
sendiri, sesuai sifatnya yang dinamis. Pesatnya perkembangan perubahan
masyarakat dan kemajuan ilmu dan teknologi, juga mewujudkan dan mempertahankan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Untuk kepentingan pembangunan
H.nasioanal à
H. Adat salah satu pembentukan sumber jalan H. Nasional.
3.
Kepentingan masyarakat dalam pergaulan
hidup antar suku, agama, ras, golongan, yang beda adat istiadatnya, budaya dan
agama. (hubungan kekerabatan, perwarisan, perekonomian, sengketa, yang timbul
baik di luar maupun di muka pengadilan).
No comments:
Post a Comment