Pages

Saturday 1 November 2014

HUKUM ADAT



Mengapa kita harus belajar hukum adat?
Guna Pengkajian Hukum Adat
Dulu
a.       Untut menjamin berlangsungnya penyelidikan ilmiah hukum adat
b.      Untuk memajukan terus menerus pengajaran hukum
c.       Untuk kepentingan akademis
d.      Mempelajari suatu cabang ilmu baru
Sekarang
a.       Hukum adat sebagai salah satu kelompok ilmu yang sangat diperlukan untuk membangun masyarakat Indonesia
b.      Pengembangan unsur kepribadian
c.       Pengabdian pada ilmu yang dipelajari yakmni ilmu untuk masyarakat
Praktis
1.      Dari sudut pembinaan hukum nasional
Hukum adat = hukum yang hidup
Diharapkan à mampu menanggulangi segala perkembangan dan perubahan yang serba cepat.
2.      Mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa indonesia
a.       Penting untuk perkembangan bangsa dan rasa kebangsaan
b.      Dapat mempertebal rasa harga diri
c.       Memperkenalkan Indonesia pada dunia luar
3.      Dalam praktek pengadilan
a.       Dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara
b.      Perubahan yang terjadi di masyarakat harus dipahami oleh hakim
c.       Hakim harus mempertemukan antara kenyataan dengan hukum, demi keadilan
d.      Memperhatikan putusan-putusan yang terdahulu (yurisprudensi) à
Sebagai Sumber Hukum
Indonesia menganut Asas “Terikat Tapi Bebas” ( aliran rechtsuinding)
Mempelajari Hukum Adat
1.      Untuk kepentingan ilmu H. Adat itu sendiri, sesuai sifatnya yang dinamis. Pesatnya perkembangan perubahan masyarakat dan kemajuan ilmu dan teknologi, juga mewujudkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Untuk kepentingan pembangunan H.nasioanal à H. Adat salah satu pembentukan sumber jalan H. Nasional.
3.      Kepentingan masyarakat dalam pergaulan hidup antar suku, agama, ras, golongan, yang beda adat istiadatnya, budaya dan agama. (hubungan kekerabatan, perwarisan, perekonomian, sengketa, yang timbul baik di luar maupun di muka pengadilan).

No comments:

Post a Comment