Nota Pembelaan / Pledoi
“ UNTUK KEADILAN ”
NOTA
PEMBELAAN
Untuk dan
atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : Muhammad Tohir
Tempat/ Tanggal Lahir : Bandung/19 April
1978
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Jalan Rakata no. 120 Bandung
Agama
: Islam
Pekerjaan
: wiraswasta
Pendidikan : SMA
Dengan ini
kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:
I.PENDAHULUAN
Yang Mulia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
Jaksa
Penuntut Umum Yang Terhormat
Pertama-tama
kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana ini.
Kami Tim
Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana
terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah memberikan
kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan
dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada terdakwa dan
penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah apa-apa yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota pembelaan.
Kami merasa
model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di
Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang
diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
II.TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
A.
Dakwaan
Bahwa dalam
perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur
dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Primair
: Pasal 340
KUHP
Subsidair : Pasal 338
KUHP
B. Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa
sebagai berikut:
1. Menyatakan
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 339 KUHP atau 338 KUHP
dan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP Jo. 55 KUHP
2. Menjatuhkan
pidana selama 20 tahun penjara potong masa tahanan
3. Menyatakan
barang bukti berupa
-
Surat Visum Et Repertum
dengan nomor
V.e.R. No. 34-SK.II/134/1-67-12 tertanggal 21 november 2012 atas nama Ny.
Sariintan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alex Tanuwidjaya, M.P.H.,
tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini.
-
1 buah cangkir kopi
bekas minum korban (M. Toha) yang diketemukan pada saat penggeledahan oleh
penyidik di meja di kamar hotel no 212 korban
-
1 buah jam tangan milik
terdakwa (M.Tohir) yang tertinggal di meja kamar korban, ditemukan oleh
penyidik pada saat penggeledahan kamar hotel
-
1 kantong plastic yang
berisi racun arsenic milik M. Tohir bekas dituangkan ke kopi korban di
gantungan baju korban di dekat kamar mandi
-
Saputangan milik saksi
pujoko yang tertinggal di tempat tidur korban, pada saat pujoko masuk ke kamar
korban, saksi pujoko sempat mengecek apakah korban sudah tetidur atau belum,
karena saksi pujoko saat masuk ke kamar korban takut kalau mengganggu
kedatangan saksi pujoko.
4. Menetapkan supaya
terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100.000,- (seratus
ribu rupiah).
5. Menyatakan
terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara Lapas Suka Miskin yang
beralamat di jalan Jakarta, Bandung.
C. TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
A. Keterangan Saksi - saksi :
1. Angga
2. Pujoko
3.
Didepan
persidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa
kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari jum’at tgl 28 juli 2011 sekitar
jam 15.30
Wita dijalan
Gatot Subroto gang Sarai Rt.36 kelurahan kuripan, Kec.Banjarmasin Timur, Kota
Banjarmasin.
· Bahwa beberapa menit sebelum
kejadian terjadi saksi Arbatun sedang berada didalam rumah korban tepatnya
dikamar depan yang berbatasan dengan kamar korban kemudian saksi nurhalimah
mengatakan kepada saksi arbai bahwa terdakwa datang dan masuk kedalam rumah
korban tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung menuju kamar korban
dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang dililit dengan kain
kuning. Bahwa tidak lama kemudian saksi Nurhalimah mendengar suara jeritan
korban meminta tolong kemudian saksi dan kakak saksi yaitu Arbatun mendatangi
korban dan mencoba masuk keruang tengah bagian tengah rumah terdakwa sudah
berada berada diruang tengah menuju keluar rumah, sambil mengancam saksi sambil
mengacungkan pedang kepada saksi,sehingga membuat saksi ketakutan dan menuju
rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
· Bahwa saksi melihat terdakwa pulang
kerumah dengan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
· Bahwa saksi Abidin Norr ingin
menyelamatkan korban kemudian ia mengambil satu buah kayu balok yang diambil
dari depan rumah nya kemudian saksi memukulkannya kearah bahu terdakwa sebanyak
4 kali tetapi terdakwa tetap menebaskan parang yang ada ditangannya kearah
leher korban sehingga korban tidak berdaya lagi.
5. Saksi R menerangkan
bahwa :
·
Saksi adalah istri daripada terdakwa dan berumah tangga selama 10 tahun dengan
dikaruniai 3 oang anak, saksi sedang hamil anak ke 4
·
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa terganggu kejiwaannya sehingga terdakwa
harus mengkonsumsi obat yang diberikan oleh pihak rumah sakit Anshari Saleh dan
sampai sekarang terdakwa masih mengkonsumsi obat – obata tersebut.
·
Bahwa terdakwa mengkonsumsi obat – obatan tersebut sudang sejak tahun 1997
·
Bahwa terdakwa sering melamun dan sering menangis dengan tanpa alasan yang
jelas
·
Bahwa hubungan seksual antara saksi dengan terdakwa masih bisa dilakukan akan
tetapi gairah sexnya sudanh berkurang.
·
Hubungan sex hanya 1 kali dalam 1 minggu.
6. Saksi S menerangkan
bahwa :
·
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari terdakwa
·
Bahwa terdakwa telah mengalami gangguan jiwa sejak berhenti sekokah tsanawiyah
kelas III.
·
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa sering mendapat
bisikan – bisikan yang menyuruh terdakwa untuk membunuh dan saksi menyuruh
terdakwa untuk tidak terpengaruh.
·
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berjalan keluar rumah dengan menggunakan
jubah dan dilehernya digantung tasbih.
·
Bahwa saksi sering membawa terdakwa berobat atau membelikan obat dirumah sakit
anshari saleh agar penyakitnya tidak kumat
·
Bahwa apabila obat dari rumah sakit habis terdakwa mengamuk.
·
bahwa terdakwa sangat rajin melaksanakan ibadah shalat.
B. Keterangan saksi – saksi Ahli
1.
Saksi ahli H.Achyar Nawi Husin, Sp. KJ Bin H.Nawi Husin menerangkan
bahwa :
·
Bahwa saksi adalah orang yang melakukan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa
dan melakukan observasi berdasarkan permintaan penyidik.
·
Bahwa saksi membenarkan surat pengantar nomor : 445/3966/Yanmed/RS.AS yang
diperlihatkan kepada saksi adalah benar merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap
terdakwa.
·
Bahwa hasil diagnosa adalah :
-
Aksis I : Gangguan Skizkofrenia tak terinci yaitu gangguan jiwa berat yang
ditandai dengan testing realita terganggu, gejala – gejala yang nampak terhadap
terdakwa sering terdakwa yaitu sering melamun karena fikirannya kosong,
bertingkah laku aneh misalnya tertawa sendiri, berbicara sendiri dan ada
halusinasi misal ada bisikan-bisikan. Halusinasi munculnya dipengaruhi banyak
faktor neuron-neuron yang banyak diotak. Halusinasi bisa melalui 5 (lima) macam
yaitu sesuai dengan panca indra terdakwa. Terutama yang terdakwa lihat dan
dengar.
-
Aksis II : Gangguan Kepribadian Antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa
ybs, suka melakukan tindakan kriminal, yang tidak disadarinya. DII. Emosi
terdakwa datar.
·
Bahwa dari hasil observasi terhadap terdakwa yang dilakukan terus menerus sejak
tahun 1997 terdakwa telah mengonsumsi obat. 8 Agustus 2011 terakhir mengonsumsi
obat. Pada saat ditahan waktu kejadian 29 Juli 2011.
·
Bahwa fungsi obat adalah hanya untuk mengurangi bukan untuk menyembuhkan.
·
Bahwa terapi lain yang digunakan kepada terdakwa adalah dengan farmakologi
yaitu melalui obat-obatan, psikotropi yaitu untuk memperbaiki psikiater, dan
sosio terapi yaitu dukungan lingkungan yang membantu.
·
Bahwa pada tahun 1997 riwayat penyakit terdakwa sudah berat.
·
Bahwa penyembuhan terhadap penyakit terdakwa yaitu secara klinis dan sosial.
·
Bahwa obat yang diberikan untuk terdakwa adalah obat jenis generik. Walaupun dengan
obat paten untuk klinisnya, terdakwa tidak bisa sembuh 100%.
·
Bahwa terdakwa masih mampu berhubungan seksual.
2. ISTI RAHAYU, S.pd, S.Psi.,M.Psi.
keterangan dalam berkas perkara dengan dibawah sumpah dibacakan, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa saksi ahli pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya.
·
Saksi menerangkan bahwa mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai
ahli serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·
Saksi menerangkan dirinya bersedia untuk mengangkat sumpah sesuai dengan agama
yang saksi yakini yaitu agama islam.
·
Saksi menerangkan bahwa sebelumnya dirinya tidak mengenal dengan sdr. Terdakwa
dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan orang tersebut.
·
Saksi menerangkan bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sejak tahun 1995
s/d 2011 saksi menjabat (gadik muda) tenaga pendidikan dibidag psikologi di
Akademi Kepolisian (Semarang). Dan pada tahun 2011 s/d sekarang saksi bertugas
sebagai Kabag Psi (Psikologi) di Polda Kalsel.
·
Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Psikologi untuk
memberikan pelayanan psikologi terhadap masyarakat meliputi : pemeriksaan,
konsultasi, konseling maupun psiko terapi.
·
Saksi menerangkan bahwa saksi orang yang melakukan pemeriksaan psikologi
terhadap sdr. Terdakwa.
·
Saksi menerangkan bahwa benar surat pengantar Nomor : R/216/X/2011/Rosdm yang
diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap
tersangka.
·
Dapat dijelaskan hasil dari psikologi tersebut terhadap yang bersangkutan yakni
:
A. Klien
menganggap dirinya memiliki kekuatan gaib atau mistik
B. Klien
merasa ada suara yang didengarnya berupa bisikan untuk membunuh korban dan
tidak ada dihukum
C. Klien
mengalami gangguan mental yang ditandai dengan adanya wahan dan halusinasi atau
efek datar, tidak sensitif terhadap norma (hukum).
·
Saksi menerangkan bahwa penyakit yang diderita oleh sdr. Terdakwa tersebut maka
saksi simpulkan bahwa sdr. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawab
tindakannya.
·
Saksi menerangkan bahwa tersangka tersebut pada saat melakukan pembunuhan atau
penganiayaan yang menghilangkan jiwa korban RUSDIANA tersebut dengan mengatakan
korban adalah kafir menurut saksi tersangka tersebut sudah terganggu
kejiwaannya dikarenakan sdr. Terdakwa merupakan penderita waham mistik magic
dan halusinasi.
·
Saksi menerangkan bahwa benar akan menimbulkan dampak seperti menyerang orang,
merusak dan bunuh diri, karena terdakwa MUHAMMAD SAPUAN S mengidap penyakit
gangguan jiwa tersebut (Skizofrenia).
C.
Keterangan Terdakwa ,
dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
· Bahwa
terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan terhadap korban
RUSDIANA dengan cara menebaskan parang kearah leher korban serta bagian tubuh
lainnya. Sehingga korban meninggal dunia yaitu pada hari jum’at tanggal 29 Juli
2011 sekitar jam 16.45 Wita dirumah korban jalan Gatot Subroto 8 gang serai
Rt.36 kelurahan Kuripan kota Banjarmasin.
· Perbuatan
tersebut Terdakwa lakukan karena adanya bisikan gaib yang menyuruh terdakwa
untuk membunuh korban RUSDIANA sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju
tempat (rumah) korban dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 60 cm
dengan menumpang ojek.
· Benar bahwa
terdakwa sedang tidak berpakaian (bugil) dan ia tidak ada rasa malu.
· Benar pada
saat Terdakwa melakukan pembunuhan itu dia tidak mengkonsumsi obat.
D.
Surat
· Visum et
Repertum Nomor : 391/IPJ/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr. Rahmat Setiawan.
IV. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta –
fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi,
keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum
terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan
Primer dan unsur pasal 338 sebagaimana dakwaan Subsidair, karena hal tersebut
sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi
oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yang dibacakan pada hari kamis tanggal 23 Februari 2012 yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan
Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana
diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Akan tetapi
jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami selaku
Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum atas
beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan
menuntut Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun Penjara karena Hukuman tersebut
sangatlah terlalu berat bagi terdakwa.
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa
berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan ahli dr
Ahyar Nawi Husni, Sp Kj.Bin H. Nawi Husin diperoleh suatu bukti bahwa
perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa korban rusdiana dengan cara menebaskan senjata tajam jenis panjang dengan
ukuran panjang 60 cm berulang ulang kearah leher belakang korban dengan menyatakan
bahwa korban “ ibu kamu kafir “ serta mengenai bagian tubuh lainnya yaitu
kepala, lengan kanan dan punggung sehingga korban meninggal dunia adalah
disebabkan kondisi terdakwa dimana jiwanya sakit yaitu terdakwa menderita
gangguan Skizofrenia tak terinci atau gangguan jiwa berat dan gangguan
kepribadian antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa suka melakuka
tindakan kriminal yang tidak disadarinya, oleh karena itu maka perbuatan
terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibebani pertanggung
jawaban pidana kepadanya dikarenakan adanya Alasana pemaaf berdasarkan pasal 44
ayat ( 1 ) KUHP.
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Isti Rahayu,S.pd, M.Psi pada
tanggal 20 Oktober 2011 dihadapan penyidik terhadap terdakwa, yang keterangannya
dibacakan didepan persidangan diperoleh bukti bahwa terdakwa mengalami gangguan
Skizofrenia serta ganggun kpribadian Schozoid serta gangguan persepsi
halusinasi Auditorik sehingga menimbulkan gejala yang mana terdakwa ada
mendengar bisikan suara yang menyuruh untuk membunuh korban da menganggap
dirinya memiliki kekuatan Gaib ( mistik )
Berdasarkan
keterangan dua orang saksi ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa
terhadap terdakwa tidak dapat dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana atas
perbuatan ang telah dilakukannya karena kondisi kejiwaan nya terganggu
atau sakit, dengan demikian perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu nyawa korban rusdiana jelas ditemukan alasan
pemaaf oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 44
ayat ( 1 ) KUHP menegaaskan barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang
tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna Akalnya
atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
Asas pokok
didalam hukum pidana adalah tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
V. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dengan uraian tersebut diatas maka
kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan,
akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus
sebagai berikut :
1.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) KUH Pidana
2.
Memasukkan terdakwa kedalam rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan
(Rehabilitasi) selama 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 2 )
KUH Pidana
Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis
Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Banjarmasin, 28 Maret 2012
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa
No comments:
Post a Comment