Pages

Tuesday 4 November 2014

Agama sebagai Pondasi Dasar Kemajuan Negara

Dewasa ini agama merupakan suatu prinsip yang sangat penting dalam menjalani kehidupan, tetapi tidak semua berpandangan seperti itu. banyak hal yang mempengaruhi pemikiran tersebut.
Dalam konteks hukum, agama dijadikan sebagai norma dan juga dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam membentuk suatu hukum Positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini, yaitu hukum yang dibentuk atas kesepakatan para pemimpin sebagai gambaran pemikiran rakyat banyak. hal ini banyak meninmbulkan permasalahan dan perkembangan, dimana dahulu ketika para pejuang yang membela tanah air Indonesia ini sngat menjunjung tingi agama. Karena terbentuk dari bebrbagai Pesantren pedantren yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Namun mirisnya pada saat ini dengan berkembangnya zaman dan sangat cepatnya arus globalisasi yang datang begitu cepatnya kepada masyarakat, membuat norma agama ini aga sedikti dilupakan atau dengan kata lain dipisahkan antara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dengan kehidupan beragama. Padahal para pejuang terdahulu memberikan {elajaran bahwa didalam membentuk Negara Indonesia yang kita cintai ini harus dibangun dengan pondasi agama yang dijadikan sebagai norma dan asas, sehingga tidak akan terjadih hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesimpulannya adalah Agama harus dijadikan dasar dan menjadi benteng pertahanan dalam menjadi kehidupan berbangsa, dan bertanah air. Yang juga harus digambarkan oleh para pemimpin negeri ini dengan menjadi tauladan dalam hal perilaku dan gambaran dalam peraturan perundang-undangan yang bernafaskan agama.

No comments:

Post a Comment