A. TUJUAN NEGARA
1) Teori Kekuasaan
·
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar
abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara
yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat
akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a
strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way,
is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat
kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan,
kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu
(kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara
untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu).
Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan
negara.
·
Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe
menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk
meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak
perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan
teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan
kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan,
kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam
bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere
(1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian
dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan
diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.
Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang
mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia,
keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian
Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak
lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin
ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte
general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah.
Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan
kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria,
iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant
tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam
arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher,
penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Pendapat
Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap
liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun
teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan
jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha
menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara
kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan
melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan.
Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan
juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi
berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu
disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya
pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata,
seimbang.
Selain
beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan
negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara,
sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah
harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah
sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal,
setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles
E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver
berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan
dan perkembangan.
Beberapa
teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara
etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν =
pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut
anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya
manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan
negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh
perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa
polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat
bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh
jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik.
Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J.
Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai
tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh
ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme,
yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan
ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin
(1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme
adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan
hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana
pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan
individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya
kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring
dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang
ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/
besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut
kapitalisme.
3) Teori
Sosialisme
Sosialisme
merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat
tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek
kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama,
kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut
campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu
kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan
ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio
komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat
produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik
bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo
keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta
yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi
negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas
pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk
melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme
dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan
menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya
adalah:
Sosialisme
|
Komunisme
|
- usaha
pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
- masih
mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu
|
-
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi
berdarah
- sama
sekali tidak mengakui hak milik perorangan
|
TUJUAN
DAN FUNGSI NEGARA
1.
Keamanan ekstern, artinya bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
2.
Pemeliharaan ketertiban intern artinya dalam masyarakat terdapat pembagian
kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan meliputi, keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
FUNGSI
NEGARA
1.
Fungsi Esensial
a.
Memelihara angkatan perang untuk melindungi ancaman dari dalam dan luar.
b.
Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum
c.
Mengadakan hubungan dengan luar negeri
d.
Mengadakan pemungutan Pajak.
2.
Fungsi Jasa
Meliputi
pemeliharaan fakir miskin dan pembangunan jalan raya.
3.
Fungsi Perniagaan
Misalnya,
jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank,
pengusahaan kereta api, telepon, dan lain-lain.
USAHA
PEMBELAAN NEGARA
Alasan
Bela Negara Alasan bela Negara
adalah
sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap kedaulatan Negara.
Bentuk
Usaha Bela Negara
1. Mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai
pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk
mempertahankan NKRI.
2.
Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan militer adalah usaha untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara.
3. Pengabdian Diri Sebagai Prajurit TNI dan POLRI
Sistem pertahanan Negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan POLRI sebagai komponen utama dari rakyat sebagai pendukung.
4. Pengabdian sebagai seorang Pelajar
Sebagai seorang pelajar harus belajar dengan rajin agar Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh Negara lain.
Pelatihan militer adalah usaha untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara.
3. Pengabdian Diri Sebagai Prajurit TNI dan POLRI
Sistem pertahanan Negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan POLRI sebagai komponen utama dari rakyat sebagai pendukung.
4. Pengabdian sebagai seorang Pelajar
Sebagai seorang pelajar harus belajar dengan rajin agar Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh Negara lain.
TUJUAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
-
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa
tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk
kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means
a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with
weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena
menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan,
penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten
evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi
kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus
dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
- Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
- Immanuel Kant (1724-1804) menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
- Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
- Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
- Immanuel Kant (1724-1804) menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
- Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
No comments:
Post a Comment