1. Definisi Hukum Tata Negara
Menurut kusumadi pudjosewojo
Dalam bukunya “ Pedoman Pelajaran Tata hukuma Indonesia “ disebutkan
bahwa Hukum Tata Negara adalah “ hukum yang mengatur bentuk Negara ( kesatuan
dan federal), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republic), yang
menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya ( hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
( yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan
(terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari
dan antara alat perlengkapan itu.
Menurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya menentukan badan-badan
dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum
situ, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.[1]
Persamaan dan perbedaannya :
2. Menurut prof. logeman
Ruang lingkup HTN :
a. Jabatan-jabatan apa yang terdapat di dalam susunan kenegaraan
tertentu;
b. Siapa yang mengadakannnya;
c. Bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat;
d. Apa yang menjadi tugas-tugasnya(lingkungan pekerjaannya);
e. Apa yang menjadi kewenanganya;
f.
Perhubungan kekuasaannya satu
sama lain;
g. Di dalam batas-batas apa organisasi Negara(dan bagian-bagiannya)
menjalankan tugasnya.[2]
3.
Daftar pustaka : Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H. , hukum tata Negara
republic Indonesia tahun 2000 pt rineka cipta, Jakarta.
4.
No comments:
Post a Comment