Pages

Tuesday 4 November 2014

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA MENURUT AHLI





1.      Definisi Hukum Tata Negara

Menurut kusumadi pudjosewojo

Dalam bukunya “ Pedoman Pelajaran Tata hukuma Indonesia “ disebutkan bahwa Hukum Tata Negara adalah “ hukum yang mengatur bentuk Negara ( kesatuan dan federal), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republic), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya ( hierarchie), yang selanjutnya menegaskan  wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan ( yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.




Menurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum situ, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.[1]




Persamaan dan perbedaannya :


2.       Menurut prof. logeman
Ruang lingkup HTN :
a.       Jabatan-jabatan apa yang terdapat di dalam susunan kenegaraan tertentu;
b.      Siapa yang mengadakannnya;
c.       Bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat;
d.      Apa yang menjadi tugas-tugasnya(lingkungan pekerjaannya);
e.      Apa yang menjadi kewenanganya;
f.        Perhubungan kekuasaannya satu sama lain;
g.       Di dalam batas-batas apa organisasi Negara(dan bagian-bagiannya) menjalankan tugasnya.[2]

3.        



                                                                                                                                                                       
Daftar pustaka : Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H. , hukum tata Negara republic Indonesia tahun 2000 pt rineka cipta, Jakarta.
4.        


[1]  Pengantar hukum tata Negara Indonesia , Moh. Kusnardi S.H. dan Harmaily Ibrahim S.H halaman : 25 dan halaman : 28.
[2] Hukum Tata Negara Indonesian, Usep ranawijaya S.H  halaman : 13

No comments:

Post a Comment