Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-bentuk
negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi,
Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya
jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk
keperluan analisis,di dalam materi ini dicantumkan pula masalah Konfederasi
minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang
ada.
Negara Konfederasi
Bagi
L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh
yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam)
bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan
beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu
terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota
Konfederasi itu.”
Menurut
kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi
adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963,
Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya
dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari
Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan
Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam
Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing
pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak
mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap
berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara
lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam
Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan
negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum
internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah
menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota
Konfederasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut:
Garis
putus-putus yang melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju
Pemerintah Negara A, B, dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang
tegas antara kedua ‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis
putus-putus). Dapat dilihat misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari
Konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara
di ketiga negara.
Garis
‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh
pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk
bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela
ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A,
B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi
masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang
tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.
Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan
tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak
ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan
pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas
(melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau
satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur
oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan
diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang
tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi.
Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan
demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada
pemerintah pusat.
Miriam
Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah
kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di
dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri
wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab
pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk
daerah.
Keuntungan
negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang
menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat.
Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian
ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan
setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh
sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara
Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar,
heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke
dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah
kami buat skema berikut :
Ada
sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk
yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap
penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang
improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing
penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang
menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan
pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay
stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk
gubernur kepala daerah.
Federasi
Negara
Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah
ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang
menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat,
sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan
kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan
Federasi.
Di
Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New
Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada,
New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix,
Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat
sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah
Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan
ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana
selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ?
Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk
membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam
negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah
ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya
pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk
mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi
Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang
pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan
undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Berikut hirarki negara Federasi :
Di
dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik
negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur
penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara
Kesatuan.
Wewenang
negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam
konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki
undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri,
mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan
langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun
negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara
Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan
monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan
melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke
luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan
negara-negara bagian.
Link:
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html
Referensi:
Carlton Clymer Rodee, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: Rajawali, 2002).
Juan J. Linz, et al., Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara
Lain, (Bandung: Mizan, 2001).
Matthew Sögard Shugart, “Comparative
Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert
Rockman, eds., The Oxford Handbooks
of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006).
Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, (Englewood Cliffs, New
Jersey: Prentice Hall, Inc., 1994).
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000).
No comments:
Post a Comment