Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan
presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem
pemerintahan.
I.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system(bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal
dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus
Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu
Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang
bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan
berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial
adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah
dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri
sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan
kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial
adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial
adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik
seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota
kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet
ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila
dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua,
yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet
parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari
komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga,
yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet
Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- sistem pemerintahan presidensial;
- sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut
sebagai Mother of
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal
dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem
pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha
presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap
Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia
ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer. Dari
dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan
Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen:
Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau
parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut
memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah
satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu
negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara
dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem
pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan
menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan
negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain
sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara
sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan
pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi
dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen
tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat
mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari
hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara
dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik
pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan
mekanisme cheks and
balance.
Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik
konvensi di Amerika Serikat. Namun,
tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari
sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya
lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada
lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu
negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat
dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu,
Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas
UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa
transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini
juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and
balance,
dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua,
yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat
pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara
itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda
dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara
memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada
masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
No comments:
Post a Comment