Pages

Saturday 8 November 2014

KUMPULAN MATERI KEWARGANEGARAAN DAN KEIMIGRASIAN




1.      a).  Adapun asas yang dianut dalam Undang-undang No. 12 tahun 2006 sebagai berikut : 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas ius Soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. 3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.[1]
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
b).
Asas-asas dalam UU no.12 tahun 2006
Asas – asas dalam UU no. 62 tahun 1958
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius Soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah.
2. Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1)
3. pada prinsipnya mempergunakan asas ius sanguinis. Namun dalam berbagai hal asas ius soli juga dipergunakan, yaitu jika: (a) orang lahir di wilayah Republik Indonesia akan tetapi kedua orang tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf f); (b) Orang yang diketemukan di wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya (Pasal 1 huruf g); (c) orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewargenagraan atau selama kewarnegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf h); dan (d) orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu (Pasal 1 huruf i).
4. juga mempergunakan asas ius soli. Asas semacam ini juga dipergunakan dengan maksud untuk menghindari terjadinya apatride bagi orang-orang yang kebetulan ada di wilayah Republik Indonesia yang status kewarganegaraannya tidak jelas, terutama bila ditinjau dari status kewarganegaraan orang tuanya
2.      a). Apabila anak tersebut tidak memilih kewarganegaraan setelah usia 18 tahun maka dia tidak memiliki kewarganegaraan, oleh karena itu anak yang telah berusia 18 tahun berhak untuk memilih kewarganegaraan bagi diri anak tersebut. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru, seorang anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran.
Di dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru ditentukan:
   “(1)   Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”[2]
Artinya bahwa disini seorang anak ketika sudah berumur 18 tahun dia harus atau wajib memilih salah satu kewarganegaraannya. Jika tidak menurut saya konsekuensinya adalah anak itu tidak memiliki kewarganegaraan. Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.

b). Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.[3]
Intinya anak itu bisa mengusahakan menapatkan kewarganegaraan setelah hilang kewarganegaraan dari Negara bapaknya, maka menurut UU Kewarganegaraan yang baru untuk mengusahakan menjadi ikut ke kewarganegaraan Negara Ibunya yaitu Negara Indonesia.
3.      a). Struktur Hukum Keimigrasian yaitu:
·         Ketentuan-Ketentuan yang menseleksi masuk dan keluarnya orang asing (rules of selecting immigrant)
Dalam UU no 6 tahun 2011 dalam bab III mengenai masuk dan keluar wilayah indonesia menjelaskan mengenai ketentuan – ketentuan yang dimaksud. Pasal 8 s.d Pasal 16 :
·         Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
·         Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Masuk Wilayah Indonesia

Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk.

Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a.   namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b.   tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c.   memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d.   tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e.   telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f.    menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g.   terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h.   termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i.    terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j.    termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.
Keluar Wilayah Indonesia

Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.

Pasal 16
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4]

Keberadaan Orang asing wilayah negara :
Termasuk mengenai kewajiban orang asing di Indonesia , Pasal 71
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a.   memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b.   memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.[5]

3b). Kedua Tatanan struktur hukum yaitu ketentuan-ketentuan yang menseleksi masuk dan keluarnya orang asing dan ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan orang asing wilayah negara itu tidaklah dapat dipisahkan karena menurut saya adanya saling keterkaitan antara keduanya. Misal dalam memberikan setiap perubahan status sipil dll ke kantor imigrasi setempat merupakan kewajiban setiap orang asing (Pasal 71) dan hubungannya dengan keluarnya orang asing adalah dia setelah ,melakukan kewajiban itu dapat keluar dengan bebas (pasal 15), seperti itu kurang lebih.

4.      a) UU no.9 tahun 1992:
·         pengawasan masuk dan keluar orang asing dan pendataan
·         PPNS keimigrasian serta wewenangnya
·         seorang wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing, maka ia dan anaknya ikut warga negara ayahnya
·         Kemudian jika ingin memperpanjang visa Indonesia, mereka harus ke luar negeri dulu untuk memperpanjangnya agar dapat masuk lagi.
UU no. 6 Tahun 2011 :
UU yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992, dengan perumusan barunya antara lain:
·         Menteri melakukan pengawasan (pasal6) dan pengawasan dokumen perjalanan dan lalulintas orang asing
·         Adanya PPNS Keimigrasian yang diberi wewenang sebagai penyidik, dan cara kerjanya
·         Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
·         Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
·         Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
·         Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
·         Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
·         Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
·         Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
·         Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
·         Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
·         Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
·         Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
·         Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
·         Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
·         Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
·         Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
·         Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
·         PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
·         Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
·         Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
·         Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti dari Ditjen.Imigrasi)
b).  2 Kekurangan Yang terdapat dalam UU No. 6 tahun 2011
  • Dalam UU ini menyangkut Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM; menurut saya, kekurangan yang ada dalam pengelolaan Imigrasi yang saat ini ada di bawah Kemenkum adalah sumber daya manusia (SDM) di Imigrasi masih bergantung kepada kementerian. Maka dari itu  perlu ada skill khusus dan berbeda dalam pengelolaan imigrasi, karena jangka panjang imigrasi akan dilakukan secara elektronik. Alangkah baiknya jika imigrasi dikelola secara otonom.
  • Kurangnya personel dalam pengawasan orang asing
Bahwa menurut saya tidak mungkin  untuk mengawasi orang asing sendirian, di negara mana pun itu membutuhkan sinergi instansi terkait, dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa dalam pengawasan orang asing, menteri akan membentuk tim pengawasan yang akan diketuai oleh Imigrasi pusat maupun daerah.
Mekanisme pengawasan orang asing, mulai dari yang bersangkutan sebelum masuk ke Indonesia, ketika masuk, sampai keluar Indonesia. Sebelum mereka masuk, itu mereka mengajukan permohonan visa pada perwakilan di luar negeri, ketika masuk dilakukan pemeriksaan imigrasi, sedangkan penegakan hukum tentu secara bersama-sama, jika orang asing tersebut disinyalir bekerja tanpa izin, maka Disnaker yang lebih berwenang mengatur. Tetapi kalau sampai orang asing itu harus mengalami pengusiran, itu tetap menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Sejauh ini petugas imigrasi juga agak kesulitan melacak orang asing yang datang ke Indonesia dengan visa sebagai wisatawan namun kenyataannya di Indonesia mereka bekerja. Ada wisatawan yang tinggal lebih lama dari visa yang dimilikinya.
5.      a) Pada Pasal 1 ayat (23) UU no 6 Tahun 2011 dijelaskan bahwa, Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Pasal 54
·         Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a.       Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b.      keluarga karena perkawinan campuran;
c.       suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.      Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
·         Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.
·         Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.
Perlu diatur demikian sangat epnting menurut saya, untuk mengatur izin tempat tinggal terhadap orang asing yang sifatnya tetap. Hal ini lebih menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan atau hak terhadap warga asing.

b) politik hukum keimigrasian yang bersifat selective policy yang didasarkan pada, kepentingan nasional pemerintah Indonesia. Artinya hanya bagi mereka yang benar-benar menguntungkan kesejahteraan rakyat dan tidak membahayakan keselamatan bangsa dan negara Republik Indonesia diizinkan masuk ke Indonesia.


[1] Penjelasan atas UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
[2] UU No.12 tahun 2006
[3] http://acepwahyuhermawan79.blog.com/status-kewarganegaraan-anak-dari-perkawinan-campuran/
[4] Undang-Undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
[5] Ibid

No comments:

Post a Comment