1. a). Adapun asas yang dianut dalam Undang-undang
No. 12 tahun 2006 sebagai berikut : 1. Asas ius sanguinis (law of the
blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas ius Soil (law of
the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. 3. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian.[1]
Pasal 1 angka
2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang
Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum
ataupun universal. Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir
dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai
Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus
menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan
hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan
pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan
derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan
.
b).
Asas-asas dalam UU no.12 tahun
2006
|
Asas – asas dalam UU no. 62
tahun 1958
|
1. Asas ius sanguinis (law of
the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius Soil (law of the
soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
|
1. menganut asas Ius
Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis
keturunan ayah.
2. Indonesia menganut asas
kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai
pasal 13 ayat (1)
3. pada prinsipnya mempergunakan
asas ius sanguinis. Namun dalam berbagai hal asas ius soli juga dipergunakan,
yaitu jika: (a) orang lahir di wilayah Republik Indonesia akan tetapi kedua
orang tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf f); (b) Orang yang diketemukan di
wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya (Pasal 1
huruf g); (c) orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewargenagraan atau selama kewarnegaraan kedua orang
tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf h); dan (d) orang yang lahir di dalam
wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu (Pasal 1 huruf i).
4. juga mempergunakan asas ius
soli. Asas semacam ini juga dipergunakan dengan maksud untuk menghindari
terjadinya apatride bagi orang-orang yang kebetulan ada di wilayah Republik
Indonesia yang status kewarganegaraannya tidak jelas, terutama bila ditinjau
dari status kewarganegaraan orang tuanya
|
2.
a). Apabila anak tersebut tidak memilih
kewarganegaraan setelah usia 18 tahun maka dia tidak memiliki kewarganegaraan,
oleh karena itu anak yang telah berusia 18 tahun berhak untuk memilih
kewarganegaraan bagi diri anak tersebut. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru, seorang anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA diakui sebagai warga
negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah
anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian
kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak
hasil dari perkawinan campuran.
Di dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan
yang baru ditentukan:
“(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h,
huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya”[2]
Artinya bahwa disini seorang anak
ketika sudah berumur 18 tahun dia harus atau wajib memilih salah satu
kewarganegaraannya. Jika tidak menurut saya konsekuensinya adalah anak itu
tidak memiliki kewarganegaraan. Jika anak yang
bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi
syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status
kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga
statusnya menjadi WNA.
b). Mengenai
hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu
(apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara
otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Terkait
dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU
Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan
setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu
sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat
terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan
perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan
ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan
suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk
memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini
penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya
pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.[3]
Intinya
anak itu bisa mengusahakan menapatkan kewarganegaraan setelah hilang
kewarganegaraan dari Negara bapaknya, maka menurut UU Kewarganegaraan yang baru
untuk mengusahakan menjadi ikut ke kewarganegaraan Negara Ibunya yaitu Negara
Indonesia.
3. a).
Struktur Hukum Keimigrasian yaitu:
·
Ketentuan-Ketentuan yang menseleksi masuk dan
keluarnya orang asing (rules of selecting immigrant)
Dalam UU no 6
tahun 2011 dalam bab III mengenai masuk dan keluar wilayah indonesia
menjelaskan mengenai ketentuan – ketentuan yang dimaksud. Pasal 8 s.d Pasal 16 :
·
Setiap orang yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku.
·
Setiap Orang Asing yang
masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Masuk
Wilayah Indonesia
Pasal
10
Orang Asing yang telah
memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda
Masuk.
Pasal
11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat
memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal
12
Menteri berwenang melarang
Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
Pasal
13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah
Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan
dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar
dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak
pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk
ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap
Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan
prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(2) Orang
Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam
pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.
Keluar
Wilayah Indonesia
Pasal
15
Setiap orang dapat keluar
Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari
Pejabat Imigrasi.
Pasal
16
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang
Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih
mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. [4]
Keberadaan
Orang asing wilayah negara :
Termasuk
mengenai kewajiban orang asing di Indonesia , Pasal 71
Setiap Orang Asing yang
berada di Wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan
mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan
status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya
kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan
atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang
bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.[5]
3b). Kedua Tatanan struktur
hukum yaitu ketentuan-ketentuan yang menseleksi masuk dan keluarnya orang asing
dan ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan orang asing wilayah negara itu
tidaklah dapat dipisahkan karena menurut saya adanya saling keterkaitan antara
keduanya. Misal dalam memberikan setiap perubahan status sipil dll ke kantor
imigrasi setempat merupakan kewajiban setiap orang asing (Pasal 71) dan
hubungannya dengan keluarnya orang asing adalah dia setelah ,melakukan
kewajiban itu dapat keluar dengan bebas (pasal 15), seperti itu kurang lebih.
4. a) UU no.9 tahun 1992:
·
pengawasan masuk dan keluar
orang asing dan pendataan
·
PPNS keimigrasian serta
wewenangnya
·
seorang wanita Indonesia yang menikah
dengan orang asing, maka ia dan anaknya ikut warga negara ayahnya
·
Kemudian jika ingin memperpanjang visa
Indonesia, mereka harus ke luar negeri dulu untuk memperpanjangnya agar dapat
masuk lagi.
UU no. 6 Tahun 2011 :
UU
yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992, dengan perumusan
barunya antara lain:
·
Menteri melakukan pengawasan
(pasal6) dan pengawasan dokumen perjalanan dan lalulintas orang asing
·
Adanya PPNS Keimigrasian
yang diberi wewenang sebagai penyidik, dan cara kerjanya
·
Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah
diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
·
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
·
Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi
teknologi informasi dan komunikasi;
·
Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak
dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
·
Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
·
Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal
yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan
dinas;
·
Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan
subjeknya;
·
Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk
waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor
Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
·
Kemudahan bagi eks Warga
Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik
Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
·
Kemudahan bagi pemegang Izin
Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk
melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau
keluarganya;
·
Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah
Indonesia;
·
Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu
pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang
menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta
penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
·
Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu
proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
·
Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan
sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan
korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
·
Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan
HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
·
Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat
yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Keimigrasian;
·
PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak
pidana Keimigrasian;
·
Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi
penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab
penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun
pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu,
deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan
wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
·
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta
pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
·
Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan
Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011
dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil
pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh
fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri
dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti dari Ditjen.Imigrasi)
b). 2 Kekurangan Yang terdapat dalam UU No. 6
tahun 2011
- Dalam UU ini menyangkut Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM; menurut saya, kekurangan yang ada dalam pengelolaan Imigrasi yang saat ini ada di bawah Kemenkum adalah sumber daya manusia (SDM) di Imigrasi masih bergantung kepada kementerian. Maka dari itu perlu ada skill khusus dan berbeda dalam pengelolaan imigrasi, karena jangka panjang imigrasi akan dilakukan secara elektronik. Alangkah baiknya jika imigrasi dikelola secara otonom.
- Kurangnya personel dalam pengawasan orang asing
Bahwa menurut
saya tidak mungkin untuk mengawasi orang
asing sendirian, di negara mana pun itu membutuhkan sinergi instansi terkait,
dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa dalam pengawasan
orang asing, menteri akan membentuk tim pengawasan yang akan diketuai oleh
Imigrasi pusat maupun daerah.
Mekanisme
pengawasan orang asing, mulai dari yang bersangkutan sebelum masuk ke
Indonesia, ketika masuk, sampai keluar Indonesia. Sebelum mereka masuk, itu
mereka mengajukan permohonan visa pada perwakilan di luar negeri, ketika masuk
dilakukan pemeriksaan imigrasi, sedangkan penegakan hukum tentu secara
bersama-sama, jika orang asing tersebut disinyalir bekerja tanpa izin, maka
Disnaker yang lebih berwenang mengatur. Tetapi kalau sampai orang asing itu
harus mengalami pengusiran, itu tetap menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Sejauh
ini petugas imigrasi juga agak kesulitan melacak orang asing yang datang ke
Indonesia dengan visa sebagai wisatawan namun kenyataannya di Indonesia mereka
bekerja. Ada wisatawan yang tinggal lebih lama dari visa yang dimilikinya.
5. a) Pada Pasal 1 ayat (23) UU no 6 Tahun 2011 dijelaskan bahwa,
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk
bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Pasal 54
·
Izin Tinggal Tetap dapat
diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan,
pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal
Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak
berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
·
Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang
tidak memiliki paspor kebangsaan.
·
Orang Asing pemegang Izin
Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.
Perlu diatur demikian sangat epnting menurut saya, untuk mengatur
izin tempat tinggal terhadap orang asing yang sifatnya tetap. Hal ini lebih
menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan atau
hak terhadap warga asing.
b) politik hukum keimigrasian yang bersifat
selective policy yang didasarkan pada, kepentingan nasional pemerintah
Indonesia. Artinya hanya bagi mereka yang benar-benar menguntungkan
kesejahteraan rakyat dan tidak membahayakan keselamatan bangsa dan negara
Republik Indonesia diizinkan masuk ke Indonesia.
No comments:
Post a Comment