RESUME PROSES PERSIDANGAN PERKARA
PERDATA
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas Hukum Acara Perdata
Dosen : Artaji SH,. M.H
Disusun Oleh :
Rizal Muttaqien (110110090398)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2011
1.
No. 257/PDT.G/2011/ PN.BDG
Ø Penggugat I : BAMBANG SUTRISNO, Pekerjaan Swasta,
Tempat tinggal di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Bandung
Penggugat
II :MUCHKLIS, Pekerjaan Swasta, Tempat
tinggal di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Bandung.
Ø Tergugat : YUPITER TANJOYO SALIM, baik sebagai
Pribadi maupun sebagai Pemilik UD SUMBER MAS MOTOR, maupun bertindak sebagai
untuk dan atas nama KOPERASI WIJAYA JUSUMA beralamat di Jl. Gajah Mada No. 65
dan 273 Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama :
1.
AGUS HARIYANTO, SH;
2.
SUKARTONO, SH;
Keduanya
Advokat/Pengacara, Alamat Kantor di Jl. Sultan Agung No. 37 Arjasa Bandung,
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, No. 16/Pendaft/Pdt/2011,
tertanggal 19 Januari 2011.
Ø Peristiwa
& Resume Secara Umum
-
Bahwa Penggugat No 1. Pada tanggal 13
Mei 2000 Telah meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,- Kepada Tergugat dengan
Bunga 2,5 % Sebulan Selama 6 Bulan. dan sebagai Jaminan adalah Sertifikat Hak
Milik atas nama Penggugat No. 2 yaitu Sertifikat hak Milik No. 1145 Desa
Kasiyan yang berupa Tanah Sawah Seluas 7827 M-2. terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan
Puger, Kota Bandung. Tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut di bawah
ini :
Utara :
Selokan
Timur : Tanah P. Siama
Selatan : Selokan.
Barat :
Jalan Desa dan Selokan
-
Dalam Pinjam memijam tersebut ternyata
terjadi kemacetan karena Penggugat No. I tidak mampu membayar hutangnya karena
terjadi keadaan memaksa (over Much) yaitu usaha penggugat mengalami gagal.
Sehingga terjadi Kredit Macet;
-
Kredit Macet tersebut Karena penggugat
tidak mampu melanjutkan Pembayaran Kredit terjadi hingga tahun 2005 Kemudian
pada tahun 2005 Penggugat bermaksud menyelesaikan hutangnya Sebesar Rp.
15.000.000,- berikut bunganya akan tetapi Tergugat tidak bersedia diselesaikan
karena menurut Tergugat Hutang Penggugat tersebut sudah tidak Rp. 15.000.000,-
lagi akan tetapi Hutang Penggugat pada Tergugat tersebut adalah sudah menjadi
Rp. 90.000.000.-
-
Oleh karena hutang tersebut menjadi Rp.
90.000.000,- penggugat keberatan sehingga tidak jadi melunasi, akhirnya
tergugat menurunkan menjadi Rp. 40.000.000,- akan tetapi walaupun Rp.
40.000.000,- penggugat tetap keberatan untuk menyelesaikan. Dan Penggugat tetap
megansur sebagai berikut :
1.
Tanggal 20 Juni 2001 Sebesar Rp. 5.000.000,-
2.
Tanggal 25 Juni 2001 Sebesar Rp. 500.000,-
3.
Tanggal 11 Juli 2001 Sebesar Rp. 2.000.000,-
4.
Tanggal 12 Juli 2001 Sebesar Rp. 2.500.000,-
5.
Tanggal 26 Juli 200I Sebesar Rp. 2.000.000,-
6.
Tanggal 3 Agustus 2001 Sebesar Rp. 1.000.000,-
7.
Tanggal 8 Agustus 2001 Sebesar Rp. 750.000,-
8.
Tanggal 9 Agustus 2A01 Sebesar Rp. 750.000,-
9.
Tanggal 20 Agustus 2001 Sebesar Rp. 500.000,-
10. Tanggal
30 Agustus 2001 Sebesar Rp.
450.000,-
11. Tanggal
16 April 2002 Sebesar Rp.
500.000.-
Total
angsuran Sebesar : Rp
16.950.000,-
-
Kemudian pada Bulan Oktober 2009
Penggugat mendengar bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat No. 2
tersebut telah berubah menjadi atas nama Tergugat. Maka Penggugat mendatangi
tergugat menanyakan tentang Hutangnya penggugat ternyata Hutang Penggugat telah
berubah menjadi Rp. 1. 500.000.000,- (satu tetengah Milyard) dan dikorting
menjadi Rp. 750.000.000,-
-
Bahwa Kredit macet kemudian bunganya
membengkak tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apa bila Kredit macet
tersebut segera ditanggulagi oleh Tergugat karena dalam hal ini Tergugat tidak
pernah menegur maupun mengingatkan ataupun melakukan tindakan hukum agar
Penggugat tersebut membayar hutagnya. Oleh karena itu dalam hal ini tergugat
nampak ada itikat tidak baik yaitu mencari keuntungan diatas penderitaan orang
lain dan Tergugat nampaknya menginginkan Hutang tersebut tidak terbayar agar
jaminan berupa tanah sawah bisa jadi hak Milik Tergugat. Dan menurut hemat kami
perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan cara mencari keuntungan yang biasa
dilakukan di jaman Belanda sehingga mendekati ke arah Pemerasan. Dan cara
Tergugat tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi.
-
Menurut Hukum Hutang Tergugat tersebut
adalah :
HutangPokok adalah Rp.
15.000.000,-
Bunga 2,5 % X 6 Bulan X 15.000.000.- Rp. 2.250.000-
Total Hutang dan Bunga Rp.
17.250.000.-
Telah Diangsur Rp
16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus
Dibayar Rp. 300.000,-
-
Penggugat telah berusaha untuk
menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah perdamaian agar Hutang
tersebut segera terbayar menurut perhitungan sesuai dengan Hukum Dan Agunan
Sertifikat Hak Milik Penggugat dikembalikan pada Penggugat namun tidak pernah
mendapat tanggapan yang baik hingga gugatan masuk Ke Pengadilan Negeri Bandung.
-
Selama ini Penggugat tidak pernah
menghadap Notaris ataupun Pejabat Pembuat akta tanah akan tetapi Tergugat
dengan menghalalkan segala cara tiba tiba Sertifrkat Milik Penggugat No. 2
telah berubah menjadi atas nama Tergugat. Oleh Karena itu Perubahan Sertifiakt
atas nama Tergugat tersebut adalah tidak sah. Dan sertifikat tersebut tidak
mempnyai kekuatan hukum.
-
Oleh karena gugatan mengenai suatu
penyerahan sertifikat hak milik Penggugat No.2 wajar apabila Penggugat menuntut
uang paksa dwang som untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan
sebesar Rp. 100.000,-
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 257/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat
No. 1 mempunyai Hutang pada Tergugat sebear
Hutang Pokok adalah Rp. 15.000.000,-
Bunga 2,5 % X 6 Bulan X
15.000.000.- Rp. 2. 250.000-
Total Hutang dan Bunga Rp. 17.250.000.-
Telah Dianssur RP 16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus
Dibayar Rp. 300.000,-
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa
Sertifikat hak Milik ll45 Desa Kasiyan yang berupa Tanah Sawah seluas 7827 M-2.
terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember adalah milik
Penggugat No. 2;
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merubah nama Sertifikat
Hak milik Atas nama Penggugat No. 2 menjadi atas nama Tergugat tanpa dasar
hukum yang sah;
-
Menyatakan bahwa surat surat tanah yang
terbit tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah.
-
Menghukum Penggugat untuk membayar
hutang pada Tergugat sebesar Hutang Pokok adalah : Rp. 15.000.000,-
Bunga 2,5 % X 6 Bulan X
15.000.000,- Rp. 2. 250.000-
Total Hutang dan Bunga
Rp. 17.250.0A0.-
Telah Diangsur Rp
16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus
Dibayar Rp. 300.000,-
-
Menghukum Tergugat dan Siapa saja yang
memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat tanah hak Milik 1145
Desa Kasiyan atas nama Penggugat No. yang berupa Tanah Sawah Seluas 7827 M-2.
terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kota Bandung Kepada para Penggugat,
bila perlu dengan bantuan Polisi.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi
Material Sebesar Rp.10.000.000,-
-
Menghukum tergugat untuk membayar uang
paksa untuk setiap hari keterlabatan menjalankan isi putusan sebesar Rp.
100.000,-
-
Menghukum Para tergugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
2.
No. 125/Pdt.G/2010/ PN.JR
Ø
Penggugat I : EDYAWANTO HERI SUSANTO,
SE,MM, alamat Tempat
tinggal di Jl., Karimata V/3 Kel Kec.
Sumbersari, Kota Bandung, Pekerjaan Pegawai Bank Indonesia ;
Ø
Tergugat :
PT
BANK INTERNATIONAL INDONESIA,
Cab Bandung, beralamat di Jalan Gatot Subroto No.48 Kota
Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya
masing-masing bernama :
-
Mochammad Darmawan, SH
-
Riandi Arsiyono, SH
-
Dian Puspito Rini, SH
-
Dharma sentiko, SH
-
Aris Yuni Pawestri, SH
berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 11 Februari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jember No. 51/Pendaft/Pdt/2011 tanggal 22 Pebruari 2011;
Ø Perkara
& Resume Secara Umum :
-
Pada hari persidangan yang telah
ditetapkan Penggugat hadir menghadap
dipersidangan sendiri dan untuk Tergugat hadir menghadap dipersidangan
Kuasanya;
-
Oleh karena upaya mediasi tidak
berhasil, kedua belah pihak mohon agar sidang dilanjutkan ;
-
Sidang pemeriksaan perkara gugatan
dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut, dimana isi gugatannya tetap
dipertahankan oleh Penggugat ;
-
Penggugat
tertanggal Februari 2011 memberikan kuasa pada Tergugat untuk mendebet tabungan/kartu kredit untuk
pembayaran Premi Asuransi AIG LIPPO untuk Nomor Polis B102P190817 yang dimiliki
Dra. Titik Patmiyarsih selaku istri dari Penggugat;
-
Surat kuasa tersebut berlaku sejak ditanda tangani dan sampai ada pembatalan
dari Pemberi Kuasa (dalam hal ini Penggugat) dengan mendapat persetujuan dari
PT Asuransi AIG LIPPO LIFE;
-
Penggugat
tertanggal 18 April 2009 telah melakukan penutupan Kartu Kredit Master Nomor 5452 9900 8894 5005
atas nama Penggugat dengan melakukan pembayaran tagihan kartu kredit Masternya
tersebut sebesar Rp 3.558.517,- (tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu
lima ratus tujuh belas rupiah) yang beranggapan dengan menutup Kartu Kredit
Master tersebut segala hubungan hukum dengan Tergugat telah selesai;
-
Penggugat
telah meghubungi via telon pada PT Asuransi AIG LIPPO LIFE agar asuransi atas
nama istri Penggugat Dra. Titik Patmiyarsih dihentikan dikarenakan Kartu Kredit
Master yang selama ini digunakan untuk pembayaran premi AIG LIPPO telah ditutup;
Ø Eksepsi
:
Tergugat dalam jawabannya telah
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak,
karena pihak AIG LIPPO tidak djadikan sebagai Tetgugat atau setidaknya Turut
Tergugat dalam perkara ini;
2.
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas
(Obscuur Libel);
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 125/PDT.G/2011/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Penggugat menuntut agar perbuatan Tergugat dinyatakan
sebagai Pebuatan Melawan Hukum;
3.
Lanjutan sidang Perkara Nomor 125/PDT.G/2011/
PN.BDG
Bahwa Persidangan pada
tanggal 22 Maret 2011, yang pada pokoknya sebagai Jawaban Tergugat.
Untuk menguatkan dalil
jawaban Tergugat . telah mengajukan alat bukti surat beupa :
-
Foto
Copy Aplikasi kartu kredit BII atas nama Penggugat tanggal 20 Oktober 2003, diberi tanda T-1;
-
Foto copy Aproval Sheet Reff No. OC 036
tanggal 28/20/2003 atas nama Penggugat. diberi tanda
T-2;
-
Foto copy Petunjuk Layanan Penggunaan
Kartu Kredit BII anda, diberi tanda T-3;
-
Foto copy Surat Kuasa Debet Recurring
tertanggal 6-10-2005, diberi tanda T-4;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,
tanggal cetak 10-4- 2005 dan tanggal jatuh tempo 25-4-2005, diberi tanda T-5;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,
tanggal cetak 9-5- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-5-2005, diberi tanda T-6;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,
tanggal cetak 9-6- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-6-2005. diberi tanda T-7;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,
tanggal cetak 10-7-2005 dan tanggal jatuh tempo 25-7-2005. diberi tanda T-8;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,
tanggal cetak 9-8- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-8-2005. diberi tanda T-9;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor
5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-9- 2005 dan tanggal jatuh
tempo 24-9-2005. diberi tanda T-10;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-10- 2005 dan
tanggal jatuh tempo 24-10-2005, diberi tanda T-11;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-11- 2005 dan
tanggal jatuh tempo 24-11-2005, diberi tanda T-12;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 11-12- 2005 dan
tanggal jatuh tempo 26-12-2005, diberi tanda T-13;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama
Penggugat, tanggal cetak 10-1- 2006 dan tanggal jatuh tempo 25-1-2006. diberi tanda T-14;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-2-2006 dan tanggal
jatuh tempo 24-2-2006, diberi tanda T-15;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-3-2006 dan tanggal
jatuh tempo 24-3-2006, diberi tanda T-16
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama
Penggugat, tanggal cetak 10-4- 2006 dan tanggal jatuh tempo 25-4-2006. diberi tanda T-17;
-
Foto copy Tagihan kartu kredit Master
nomor 5452990088945005 atas nama
Penggugat, tanggal cetak 9-5-2006 dan
tanggal jatuh tempo 24-5-2006, diberi tanda
T-18;
4.
Lanjutan Persidangan Perkara Nomor 125/PDT.G/2010/
PN.JR
Persidangan
pada tanggal 29 Maret 2011, membacakan Replik secara tertulis yang
diajukan ke pengadilan.
5.
Lanjutan Persidangan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/
PN.JR
Tergugat
mengajukan duplik ke persidangan tanggal
5 April 2011 . Bahwa
untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti
yang berupa:
-
Foto
copy Surat IDI HISTORY PO, diberi tanda P-1 ;
-
Foto
copy Surat Formulir Pembayaran Payment Form, diberi tanda P-2;
-
Foto
copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 19 Januari
2009, diberi tertanda P-3 ;
-
Foto
copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 26 Pebruari
2009, diberi tanda P-4 ;
-
Foto
copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 15 April 2009, diberi tanda P-5 ;
-
Foto
copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 07 Mei 2009, diberi tanda P-6 ;
-
Foto
copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 8 Juni 2009,
diberi tanda P-7 ;
-
Foto
copy Surat Somasi dari Penggugat tertanggal 6 Juli 2009, diberi tanda P-8 ;
-
Foto
copy Surat Somasi kedua dari Penggugat tertanggal 16 Juli 2009, diberi tanda
P-9 ;
-
Foto
copy Surat Somasi ketiga dari Penggugat tertanggal 28 Juli 2009, diberi tanda
P-10;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Pencemaran Nama Baik tertanggal 29-01-2009, diber
tanda P-11 ;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Feedback tentang Kartu Kredit BII-1 tertanggal
06-03-2009, diberi tanda P-12 ;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Feedback tentang Kartu Kredit BII-2 tertanggal
22-4-2009, diberi tanda P-13 ;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Pengaduan Tentang Pencemaran Nama Baik tertanggal
29-05-2009, diberi tanda P-14 ;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Somasi tertanggal 24 Juli 2009, diberi tanda P-15;
-
Foto
copy Surat Tanggapan Atas Somasi ketiga tertanggal 06 Agustus 2009, diberi
tanda P-16 ;
-
Foto
copy Surat Complaint Form tertanggal 21 Desember 2005, diberi tanda P-17;
-
Foto
copy Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 4 Desember 2009, diberi tanda P-18;
-
Foto
copy Surat Laporan Pengaduan Tindakan Penghinaan Ringan terkait dengan
Pencemaran Nama Baik tertanggal 28
Desember 2009, diberi tanda P-19;
-
Foto
copy Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 28 Januari 2010, diberi
tanda P-20;
6.
No.231/Pdt.G/2010/PN.BDG
Ø Penggugat I :
BUHARI alias P. HUSEN, bertempat tinggal di Dusun Tajeg, Desa Pakis, Kecamatan
Panti, Kota Bandung, bertindak untuk dan atas nama dari orang tuanya bernama:
1.
SANITI
B. BUKARI, Pekerjaan Buruh Tani;
2.
SAMA
B. MISTINA, Pekerjaan Buruh Tani;
Keduanya beralamat di Dusun Kemundungan, Desa Pakis, Kecamatan
Panti, Kota Bandung.
Ø Tergugat : JEMAK alias P. HALIMA, Pekerjaan tani;
Beralamat
di Dusun Kemundungan, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kota Bandung.
Ø Peristiwa
& Resume Secara Umum
-
Para Penggugat mempunyai saudara kandung
yang bernama SUHUR (almarhum) dan bernama MUR (almarhum) dan keduanya tidak
meninggalkan keturunan, dimana saudara
kandung Para penggugat tersebut hanya berempat yaitu kami Para Penggugat dan
almarhum SUHUR dan MUR tersebut dan
tidak ada saudara yang lain.
-
Para Penggugat dan saudara Para
Penggugat bernama SUHUR dan MUR almarhum
tersebut, sama-sama mempunyai tanah peninggalan dari almarhum orang tua kami
yang bernama P.MURIYA DOMO, yaitu masing-masing telah kami kuasai yang asalnya
dari tanah sawah terletak di Dusun Pertelon Desa Pakis Kecamatan
Panti Kota Bandung, dengan data di buku Desa Pakis tercatat Nomer C. 625,
Persil nomer 211, Luas : 1.533 Da, atas
nama P.MURIYA DOMO ;
-
Untuk tanah sawah milik saudara kami
almarhum SUHUR yang didapatkan dari
orang tuanya yang bernama P.MURIYA DOMO, dan sekarang sudah berubah nama
menjadi nama SUHUR (almarhum), yaitu saudara kandung Dari Para Penggugat,
sesuai dengan data yang ada di Desa dengan menjadi Nomer C. 1143, persil 211,
seluas : 0.378 da , yaitu bagian dari
tanah yang seluas 1.533 da tersebut di atas,
dengan batas-batasnya :
Utara - Selokan/ tanah P.Has;
Timur - Tanah B. Mistina al. Samma;
Barat - selokan;
Selatan - selokan/jalan kecil;
Yang Selanjutnya mohon disebut sebagai
Tanah sengketa ;
-
Tanah sengketa tersebut di atas dikuasai dan di kerjakan oleh orang tua
Penggugat sejak lama yaitu sejak jaman
kemerdekaan sampai dengan tahun 1970, dan sejak tahun 1970 tersebut telah
dirampas oleh Tergugat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, yaitu
dengan paksa menyerobot dan menguasainya dengan dalil atau dasar yang tidak
ada, dan sampai sekarang tanah sengketa tersebut dalam penguasaan Tergugat ;
-
Para Penggugat sudah berusaha meminta
dengan baik-baik dengan musyawarah baik itu dilakukan di kantor Desa maupun
Kantor Kecamatan akan tetapi Tergugat mempertahankannya, dan atas dasar tersebut Para penggugat disarankan
untuk mengajukan gugatan perdata oleh
pihak Desa dan Kecamatan, selanjutnya kami ajukan gugatan perdata ini ke
Pengadilan Negeri Jember dan nantinya siapa yang berhak atas tanah sengketa
tersebut
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 231/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Ganti Rugi Materiil :
Sejak tanah sengketa
dikuasai Tergugat sejak tahun 1970
sampai dengan sekarang adalah ada waktu 40 (empat puluh) tahun , dimana bila disewakan atau dikerjakan oleh Para Penggugat dapat hasil Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) tiap tahunnya dan kerugian Para Penggugat adalah 40 X Rp.
4. juta = Rp. 160.000.000,- ( seratus
enam puluh juta rupiah) ;
-
Ganti Rugi Imateriil :
Sejak Tergugat
menguasai dengan cara-cara melawan hukum tersebut mengakibatkan Para Penggugat
merasa dirugikan dan selama itu pula Para Penggugat merasakan dan mengurus ke
sana dan kesini dan mengalami tekanan batin yang tidak bisa diukur dengan uang,
akan tetapi dengan ini Para Penggugat menuntutnya atas masalah tersebut dengan
tuntutan sebesar Rp. 100.000.000,- (
seratus juta rupiah ) ;
Selanjutnya jumlah semua tuntutan ganti rugi Para
Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 160.000.000,- + Rp.
Rp. 100.000.000,- = Rp. 260.000.000,-
(dua ratus enam puluh juta rupiah ) ;
-
Atas dasar dan alasan Para Penggugat
tersebut di atas maka Para Penggugat
mohon Tergugat untuk dihukum dan
menyerahkan tanah sengketa tersebut di atas atau mengosongkan dan selanjutnya
menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun dan bila mana perlu dengan
bantuan Polisi/ alat keamanan Negara.
-
Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti
yang autentik dan selanjutnya mohon Putusan perkara ini nantinya bisa
dijalankan terlebih dahulu walaupun Pihak
Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau lainnya
-
Untuk memenuhi tuntutan uang ganti rugi
yang diminta Para Penggugat, maka Para
Penggugat mohon untuk diletakkan sita jaminan atas tanah sengketa dan harta
benda milik Tergugat, dan untuk harta
benda milik Tergugat setelah disita selanjutnya dijual lelang dan hasilnya
untuk dibayarkan kepada Para Penggugat
-
Selanjutnya agar Tergugat juga dibebani untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini karena di pihak yang dikalahkan ;
7.
No. 213/Pdt.P/2010/PN/BDG
v Pemohon
I : Momon Sudirman, bertempat tinggal
di jalan saluyu Kel. Rancasari Kec. Rancasari Kota Bandung
v Pemohon
II :Nikeu Jayanti bertempat tinggal di
jalan saluyu Kel. Rancasari Kec. Rancasari Kota Bandung
v Kejadian
dan Resume Secara Umum :
-
pemohon berkewarganegaraan Indonesia;
-
Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 6
Juli 1990 di Rancasari sebagaimana dalam kutipan akta nikah No.
DL/106/10/7/1990 tanggal 16 Juli 1990, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Rancasari, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung;
-
Bahwa selama dalam pernikahan tersebut
berjalan kurang lebih 21 tahun hingga sampai dengan sekarang pemohon sudah
mempunyai dua orang anak dan sekarang anak tersebut sudah hidup sendiri dan
tidak tergantung dengan pemohon dan ingin sekali mempunyai anak lagi;
-
Bahwa pemohon sudah berupaya untuk
mewujudkan keinginan tersebut kemudian pemohon bermaksud untuk mengangkat anak
seorang anak laki-laki bernama ANAK ANGKAT PEMOHON, lahir di Cirate tanggal 9
September 2000 anak kandung oleh pasangan suami istri ORANG TUA (BAPAK ANAK)
dan ORANG TUA (IBU ANAK)
-
Bahwa ketika masih berumur kurang lebih
5 tahun anak kadang-kadang tinggal dengan pemohon sampai sekarang;
-
Bahwa kedua orang tua anak tersebut
tidak mempunyai pekerjaan/ penghasilan tetap sehingga kebutuhan hidup anak
tersebut tidak terpenuhi layaknya seorang anak yang membutuhkan kasih sayang
dan kebutuhan sekolahnya;
-
Bahwa dengan situasi yang demikian
kemudian pemohon sepakat dengan orang tua anak tersebut secara adat yang berlaku
di masyarakat melakukan penyerahan anak tersebut untuk dijadikan sebagai anak
angkat pemohon dan sampai sekarang sudah tinggal serumah dengan pemohon;
-
Bahwa pemohon senantiasa merasa mampu
dan sanggup untuk memberikan segala kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan
anak tersebut biar kelak bisa hidup dan berkembang sebagaimana layaknya seperti
anak-anak yang lain;
-
Bahwa pemohon berjanji akan memelihara
dan akan mendidiknya dengan baik penuh tanggung jawab, serta akan
memperlakukannya seperti layaknya anak kandung pemohon sendiri, karena antara
pemohon dengan anak tersebut masih ada hubungan famili;
-
Bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian
hukum pengesahan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon tetunya
diperlukan adanya suatu penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
v Petitum
-
Mengabulkan permohonan pemohon;
-
Menyatakan sah pengangkatan anak yang
dilakukan oleh pemohon terhadap seorang anak laki-laki bernama : ANAK ANGKAT
PEMOHON, lahir di Rantau tanggal 9 September 2000 anak kandung pasangan
suami-istri ORANG TUA (BAPAK ANAK) dan ORANG TUA (IBU ANAK) ;
-
Membebankan kepada pemohon untuk
membayar biaya perkara akibat permohonan ini;
8.
No.221/Pdt.G/2010/PN.BDG
Ø Penggugat
: CHRISTIAN ARI WIBOWO, umur 39 tahun,
Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal
di Jl. Letjen Suprapto IX/ No. 17, RT. 2 RW. I, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kota Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 16 Pebruari 2009 memberikan kuasa kepada DIPRAJITNO, SH, Advokat/ Pengacara, beralamat Kantor di
JI.Cempedak No. 44 Bandung, Telp. 0331-489103.
Ø Tergugat : EVI
YULIANTINA, alarnat di Perumahan Pondok Bedadung Indah Blok P
No. 15 Bandung; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 2 Maret 2011 memberikan Kuasa kepada FT. BAMBANG HERIPRASETYA, SH, Advokat beralamat di Demang Mulia A - 4 Bandung, Telp.(0331) 334049 -
081336452408, kemudian berdasarkan surat tertanggal 3 Mei 2011, Kuasa tersebut dicabut oleh Evi Yuliantina;
Ø Peristiwa
& Resume Secara Umum :
-
Penggugat dengan tergugat adalah
suami istri yang perkawinannya pada tanggal 24 Nopember 1994, di kantor Catatan
Sipil Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana dalam kutipan Akta
Perkawinan nomor : 63/ 1996/Kab. Bandung.
-
Setelah perkawinan antara
penggugat dengan tergugat + 1 (satu) tahun hidup /kumpul dirumah orang tua
penggugat di J1. 1Jetjen Suprapta IX/ no 17, Rt. 2, Rw. 1, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan
Sumbersari, Kota Bandung;
-
Setelah 1 (satu) tahun kumpul dirumah
orang tua Penggugat maka antara Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk. mencari
rumah sendiri dengan cara mencari rumah kotrakan dengan hidup mandiri dan dalam
perkawinannya dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang
bernama:
·
SAMUEL HURAY KATONADI (laki-laki), umur 13 (ikut penggugat);
·
DAVID HURAY WAHYUADI (laki-laki), umur 7 tahun (ikut
Penggugat);
·
ELIJAH HURAY FIRMANADI (laki-laki), umur 3 tahun
(ikut Penggugat);
·
Pada awalnya rumah tangga antara penggugat dengan
tcrgugat hidup rukun sebagaimana layaknya
suami istri, namun berselang kurang
lebih 2 tahun perkawinannya antara
penggugat dengan tergugat mulai sering timbul permasalahan dan atau sering
terjadi pertengkaran, dari hal yang kecil dibesar-besarkan dan pertengkaran ini
sering kali terjadi namun masih bisa/dapat diselesaikan bersama;
-
Oleh karena setelah perkawinannva
antara penggugat dengan Tergugat tinggal di rumahl kontrakan munculnya perniasalahan
adalah bcrasal dari
tergugat sering pinjam uang kepada tetangga
atau kepada teman-teman penggugat yang. tanpa seizin pcnggugat;
-
Bahwa, dengan seringnya tergugat pinjam uang kepada
tetangga dan atau teman penggugat yang tanpa
seijin / sepengetahuan penggugat, maka penggugat dengan susah payah mencari uang untuk melunasi / menutup
hutang-hutang tergugat yang tanpa seijin / sepengetahuan penggugat dengan
harapan agar dalam rumah tangga antara
penggugat dengan tergugat tetap rukun dan utuh;
-
Pertengkaran-pertengkaran sering kali terjadi antara
penggugat dengan tergugat permasalahannya
tidak lain yaitu masalah hutang yang dilakukan oleh tergugat yang tanpa seijin / sepengetahuan
penggugat yang paling menyakitkan setiap terjadi pertengkaran sering kali tergugat minta untuk diceraikan;
-
Oleh karena seringnya tergugat pinjam uang yang tanpa
seijin penggugat pada bulan Nopember 2007
tergugat pernah diantarkan kerumah orang tua tergugat selama 1 (satu)
bulan dengan tujuan / harapan untuk memberi pelajaran dan dinasehati oleh orang tua
tergugat agar tergugat tidak melakukan
hutang lagi yang tanpa sepengetahuan seijin penggugat namun kenyataannya
tergugat sama sekali tidak jera dan
melakukan lagi hutang / pinjam uang sebagaimana sebelumnya, sehingga penggugat merasa kesal dan tidak tahan lagi untuk
mempertahankan rumah tangga antara
penggugat dengan tergugat kalau ditanya oleh suami (Penggugat) uang dipakai untuk
apa Tergugat marah-marah dan akhirnya pertengkaran tidak bisa/tidak dapat
dihindari hal yang demikian ini sering kali terjadi;
-
Orang tua Penggugat pernah
melunasi (membayar) hutang-hutang tergugat dengan harapan orang tua penggugat dengan dilunasinya
hutang-hutang tergugat tersebut merasa malu
dan akhirnya berhenti tidak melakukan / mengulangi hutang - hutang lagi kepada siapapun, namun kenyataanya
tergugat sama sekali tidak jera dan tetap
mengulangi lagi untuk pinjarn;
-
Puncaknya pada awal bulan Agustus 2008 sering kali
terjadi pertengkaran dari hal yang sepele
dibesar-besarkan oleh tergugat yang oleh penggugat tidak tahu sebab musababnya
namun penggugat sudah memprediksi ini pasti akan terulang lagi yang berkaitan dengan hutang yang dilakukan oleh
tergugat.
-
Ternyata prediksi / dugaan
penggugat tidak meleset (benar) yang akhirnya banyak orang datang kerumah
penggugat dan tergugat untuk menagih hutang-hutang tergugat yang sekali lagi
Penggugat tidak tahu sama sekali dan atau pinjam / hutang tergugat tanpa seijin
penggugat, yang paling menyakitkan Penggugat selama bulan ramadan ini (puasa) orang-orang yang dipinjami uang oleh
tergugat datang kerumah orang tua penggugat
untuk menagih dan apabila tergugat ditegor diingatkan oleh penggugat tergugat marah-marah kepada Penggugat
yang akhirnya pertengkaran terjadi
lagi;
-
Sebenarnya dalam rumah tangga antara Penggugat dengan
Tergugat untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Penggugat sudah dipenuhi,
bahkan pernah Penggugat membelikan Perhiasan emas yang berupa gelang , liontin
(giwang), ternyata tahu-tahu oleh Tergugat dijual dan juga tanpa sepengetahuan
Penggugat dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
-
Sebenarnya dalam rumah tangga
antara penggugat dengan Tergugat meskipun sudah tidak harmonis lagi namun penggugat masih bertahan / mempertahankan kurang
lebih 14 (empat belas) tahun dan bahkan sampai mempunyai 3 (tiga) orang anak sampai dengan sekarang.
-
Oleh karena dalam rumah tangga antara penggugat dengan
tergugat seringkali terjadi pertengkaran dan sudah tidak harmonis lagi, maka
tergugat pada tanggal 2 Oktober 2008
dipulangkan ke orang tua tergugat karena penggugat sudah tidak sanggup lagi / sudah tidak tahan / tidak kuat lagi
untuk mempertahankan rumah tangganya
antara penggugat dengan tergugat;
-
Oleh karena Tergugat pada tanggal
2 Oktober 2008 dipulangkan ke orang tua Tergugat yaitu di Mojokerto, maka
Penggugat mengajukan cerai di wilayah hukum Pengadilan Mojokerto dan atau
di Pengadilan Negeri Mojokerto;
-
Proses perceraian yang diajukan
oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Mojokerto telah berjalan dan sesuai dengan
Hukum Acara perdata;
-
Karena dalam rumah tangga antara penggugat dengan
tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka penggugat tidak ingin / tidak mau
mengalami penderitaan lahir batin yang berkepanjangan dan sudah tidak sanggup
untuk membina rumah tangga dengan tergugat, maka satu-satunya penyelesaian yang
terbaik adalah mengajukan gugatan
perceraian ini di Pengadilan Negeri Jember, guna untuk mendapatkan suatu
putusan yang menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat telah putus
karena perceraian;
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 221/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan perkawinan antara penggugat CHRISTIAN
ARI WIBOWO dengan tergugat EVI
YULIANTINA yang dilaksanakan tanggal 24 Nopember 1994 sesuai dengan kutipan akta perkawinan dari Kantor Catatan
Sipil Kota Bandung, tertanggal 24 Nopember. 1994. nomor : 63/1994/Kab.Bdg, putus karena perceraian.
-
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk
menyerahkan sehelai salinan putusan ini,
pada Kantor Catatan Sipil (Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan
Sipil) di Bandung, dan atau Kantor Catatan Sipil
(Badan
Kependudukan , Keluarga Berencana dan Catatan Sipil) Kota Bandung untuk di catat pada buku register yang sedang
berlaku, bahwa, perkawinan antara penggugat CHRISTIAN
ARI WIBOWO dengan tergugat EVI YULIANTINA, telah putus karena perceraian.
-
Menyatakan sebagai hukum ke 3 (tiga) anak
yang bernama:
·
SAMUEL I{URAY KATONADI (laki-laki), umur 13 tahun.
(ikut Penggugat );
·
DAVID
HURAY WAHYUADI (laki-laki), Umur 7 tahun.(ikut Penggugat);
·
ELIJAH HURAY
FIRMANADI (laki-laki), Umur 3 tahun. (ikut Penggugat);
Tetap dalam asuhan Penggugat sampai dengan
dewasa;
-
Menetapkan
biaya - biaya yang timbul akibat perkara
ini menurut hukum kepada penggugat.
9.
No.46/Pdt. G/2010/PN.BDG
Ø Penggugat : RV.EVA DWI HARTANTI, Pekerjaan, Wiraswasta, Agama Katholik, bertempat
tinggal di Jl. Kalimantan 95, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kota Bandung
Ø Tergugat : JOHN RICHARDS, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Katholik, bertempat
tinggal di Jl. Kalimantan 95, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kota Bandung
Ø Peristiwa
dan Resume Secara Umum :
-
PENGGUGAT dan TERGUGAT, adalah suami
istri sah sesuai dengan akte perkawinan, Nomer : 10/250/2000, tertanggal : 30
oktober 2000;
-
dalam perkawinan kami tersebut di atas
telah dikaruniahi satu orang anak,yaitu bernama : VJ. PRADANA PUTRI, lahir di
Surabaya, tanggal 18 Januari 2001 dan sekarang ini anak tersebut tinggal dengan
kami penggugat;
-
bahwa
awalnya kehidupan rumah
tangga kami baik-baik saja, seperti
apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang perkawinan
kita, yaitu uu. nomer 1 Tahun 1974, yaitu tentang perkawinan;
-
awal petaka rumah tangga kami terjadi
awal bulan April tahun 2002, dimana Tergugat sering cek cok dengan kami
Penggugat dan juga sering memukul kami Penggugat dan selajutnya TERGUGAT sering
pergi meninggalkan PENGGUGAT dan anaknya sehingga sering sudah meninggalkan dan
lupa akan kewajibannya sebagai suami yaitu Isti Penggugat dan -lbu dari anak
kami tersebut di atas, sehingga kehidupan kami sering dan sering cek cok dan
sudah tidak ada keharmonisan lagi atau ketidak cocokkan lagi dalam rumah tangga
kami tersebut, dan keadaan tersebut sudah terjadi setiap hari dalam kehidupan
rumah tangga kami sampai Penggugat pergi dan kadang pulang malam hari dan pergi
lagi tanpa pamit dan selalu marah-marah bila pulang -malam tersebut maka
keadaan rumah tangga kami tersebut sudah tidak bisa dikatagorikan apa yang
diamanatkan oleh UU. Perkawinan kita maka untuk itulah perkawian yang demikian
tersebut haruslah diputuskan karena perceraian, karena sudah tidak bisa
dipertahankan lagi, meskipun sudah sering diupayakan untuk itu oleh ke dua
orang tua kami, akan tetapi tidak berhasil;
-
bahwa. Karena perbuatan TERGUGAT yang
demikian tersebut tidak mungkin anak kami tersebut untuk ikut dengannya atau
TERGUGAT tidak mungkin dijadikan wali atas anak kami yang belum dewasa
tersebut, dan demi perkembangan ke anak kami tersebut menuju dewasa, maka mohon
PENGGUGAT dinyatakan atau ditetapkan sebagai wali pengasuh atas anak kami
tersebut di atas sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan arah hidupnya;
-
bahwa, dengan dasar dan alasan-alasan
PENGGUGAT tersebut di atas, sudah jelas sekali bahwa keadaan rumah tangga kami
sudah tidak harmonis dan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, sesuai dengan
apa-apa yang diamanatkan oleh Undang_undang perkawinan kita untuk itulah sekali
lagi perkawinan kita ini harus diakhiri dengan perceraian;
-
bahwa, untuk supaya kami Penggugat ada
kepastian hokum atas status Penggugat, maka dengan ini agar supaya perkawinan
kami tersebut di atas dinyatakan Putus karena perceraian;
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 46/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
-
Menyatakan bahwa perkawinan antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT, terurai dalam akte perkawinan Nomer : 10/250/2000,
tertanggal : 30 Oktober 2000, PUTUS karena Perceraian;
-
Menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah wali
Pengasuh dari anak yang belum dewasa, yaitu yang bernama : VJ. PRADANA PUTRI,
lahir di Surabaya, tanggal 18 Januari 2001, sampai anak tersebut dewasa dan
bisa menentukan pilihanya ;
-
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri Jember untuk mengirimkan salinan Putusan ini ke Kantor Dinas
Kependudukan Kabupaten Jember, untuk didaftar dalam register yang telah
disediakan untuk itu perceraian antara Penggugat dan Tergugat dimaksud;
-
Menghukum TERGUGAT, untuk membayar semua
biaya yang timbul dalam perkara ini;
10. No.108/Pdt.G/2010.PN.BDG
Ø Penggugat : LIANAWATI HARTANTO ( LIE ON JIN ), umur
37 Tahun, agama Kristen, tempat tinggal jalan Basuki Rahmat No. 293 Kelurahan
Keranjingan Kecamatan Sumbersari Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh
Kuasanya : 1. RULLY S. TITAHELUW dan 2. SUKARTONO,SH. keduanya adalah Advokat/
Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jl. S. Parman IV/135 dan Jl. Madura No. 93 Bandung, berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 09 Nopember 2006 yang telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 Desember 2006 Nomor : 238/Pendaft/ Pdt/
2006.
Ø Tergugat : HANDOKO SETIAWAN al. TAN LIAN NIO (
AYIN ), umur 52 Tahun, agama Budha, tempat tinggal di jalan Basuki Rahmat No.
293 Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Kota Bandung.
Ø Peristiwa
dan Resume Seacara Umum :
-
Penggugat dengan Tergugat telah melakukan
perkawinan/ pernikahan pada tanggal 8
September 1987, yang telah tercatat
pada Pencatatan Sipil Kota
Bandung, berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. 140/1987 dari daftar perkawinan Pokok tahun 1987 di Kantor
Catatan Sipil Bandung tertanggal 8 September 1987
( terlampir foto kopi );
-
Antara Penggugat dengan Tergugat dalam
perkawinan tersebut semula telah hidup rukun dan berjalan dengan baik
sebagaimana layaknya suami-istri; bahwa kemudian antar Penggugat dengan
Tergugat selama dalam perkawinannya sampai dengan sekarang hingga diajukannya
Surat Gugatan Cerai ini di Pengadilan Negeri Jember, telah dikaruniai keturunan
4 ( empat ) orang anak kandung dari hasil perkawinannya antara Penggugat dengan
Tergugat yang masing-masing bernama :
·
ANTONIUS SETIAWAN, laki-laki, Umur 18
tahun, lahir pada tanggal 26 Januari 1988, di Kabupaten/ Kota Bangil, Pelajar
dan duduk dibangku Sekolah Kelas III SMA/ SMU SETYA CENDIKA di Cimahi;
·
VIVILIA SETIAWAN, Perempuan, Umur 14
Tahun, lahir pada tanggal 7 Januari 1992, di Kota Bandung, Pelajar dan duduk
dibangku Sekolah kelas II SMP ( SMPK PUTRI ) di Kota Bandung;
·
MELIETA SETIAWAN, Perempuan ( kembar )
Umur 5 Tahun, Pelajar/ Sekolah Taman Kanak-kanak di TK Siswa Rini Bandung
·
MELIESA SETIAWAN, Perempuan (kembar)
Umur 5 Tahun, Pelajar/Sekolah Taman Kanak-kanak di TK Siswa Rini Bandung
-
Keempat orang anak kandung (putra-putri)
tersebut diatas yang adalah anak dari hasil perkawinannya antara Penggugat
dengan Tergugat tersebut, bahwa saat ini/ sekarang masih tetap tinggal dan hidup
bersama dalam satu rumah yang sekarang/ selama ini ditempati sebagai rumah
tempat tinggal oleh kedua orang tuanya ( Penggugat dan Tergugat );
-
Bahwa, mulai timbul suatu
perselisihan/pertengkaran dalam rumah tinggal antara Penggugat denga Tergugat
secara terus menerus sejak kehadiran/ kelahirannya anak kami yang
kedua sekitar pada
tahun 1995, bahwa
penyebabnya diantaranya sering
terjadi kesalah pahaman dan
juga pihak tergugat terlalu
sangat egois yang mempunyai watak dan
karakter yang sangat keras serta disebabkan karena Tergugat telah ketahui oleh Penggugat, bahwa Terguagat telah berselingkuh
dengan seorang perempuan lain (yang bekerja
sebagai pembantu didalam rumah tangga kami) telah melakukan hubungan badan sebagaimana
layaknya suami-istri, bahwa kejadian tersebut juga atas dasar keterangan/ pengakuannya
sendiri yang disampaikan oleh pembantu rumah tangga kami dan sekarang masih
bekerja dan tinggal hidup satu rumah bersama kami;
-
Tergugat selama ini hingga diajukannya
surat gugatan cerai ini, bahwa Tergugat dalam hal ini oleh Penggugat telah
diketahui sendiri, bahwa Tergugat telah mempunyai simpananperempuan/ wanita
lain ( WIL ) dan berhubungan/ melakukan hubungan selayaknya suami-istri yang
bukan sebagaio istri yang sah menurut hukum atau Undang-Undang, yang pada
awalnya dikenalnya o9leh Tergugat disalah satu tempat permainan Bilyard di
Jember dan sekarang perempuan/ wanita lain (WIL ) tersebut oleh Tergugat telah ditempatkan sebagai tempat rumah
tempat tinggalnya dalam suatu rumah kontrakan yang
telah dikontrakkan oleh Tergugat di Bandung
-
hal-hal yang Penggugat uraikan tersebut
diataslah yang menyebabkan sering terjadinya/ timbulnya suatu pertengkaran/
percekcokan yang bterjadi didalam rumah tanggga kami (antara Penggugat dengan
Tergugat);
-
Tergugat juga sering kali marah-marah
dengan Penggugat tanpa adanya suatu alasan dan persoalan yang jelas bahkan
kejadian-kejadian tersebut sering kali juga dilakukan oleh Tergugat dihadapan
anak-anak kami;
-
setiap kali Tergugat marah-marah dengan
Penggugat, ering kali Tergugat main tangan/
memukuli dan menyakiti diri Penggugat yang juga selaludisertai dengan ancaman akan membunuh Penggugat;
-
Tergugat sebagi suami dari Penggugat dan
Ayah ( Bapak ) dari keempat orang anak (putar putri ) yang
dilahirkan dari hasil
perkawian kami antara Penggugat
dengan Tergugat, bahwa Tergugat sering kali melalaikan kewajibannya baik secara
lahir maupun batin terhadap diri Penggugat sebagai istri Tergugat serta
kewajibannya terhadap keempat orang anak putra putri kami dalam kehidupannya
sehari-hari maupun dalam bentuk sebagaibiaya
untuk keperluan dan kelengkapan pendidikan/ sekolahnya diperlukan/ dibutuhkan;
-
Penggugat telah sering kali berusaha
untuk selalu mengalah dan memaafkan segala kejadian-kejadian serta perbuatan-perbuatannya
Tegugat yangtelah dilakukan dan yang dialami terhadap diri Penggugat, bahwa
dengan maksud dan tujuan Penggugat agar rumah tangga kami ( Penggugagt dengan
Tergugat ) beserta keempatorang anak putra putri tetap utuh dan selalu rukun sebagaimana
yang kami harapkan dan cita-citakan sebagi wujud/ bentuk rumah tangga yang
kekal dan abadi, bahagia dan damai sejahtera selalu berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, sebagaimana yang selalu kita harapkan dan kita cita-citakan, baik
menurut keyakinan dan/ ataupun agama serta menurut ketentuan peraturaan
peraturan PerUndang-Undangan yang berlalu di Negara kita sebagimana yang diatur
dan berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akan
tetapi kenyataannya usaha yang selalu dilakukan Penggugat tersebut diatas untuk
berusaha agar rumah tangga Penggugat dengan Tergugat bisa tetap utuh dan selalu
bersatu sebagaiman yang Penggugat maksud tersebut diatas namun kenyataannya
usaha Penggugat tersebut diatas tidak membuahkan hasil dan sia-sia belaka
bahkan semakin parah, sehingga oleh karenanya Penggugat berpendapat serta
menyatakan bahwa perkawinan dalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat
tidak dapat dipertahankan serta dipersatukan lagi sebagaimana layaknya suami
istri
-
Penggugat dengan Tergugat sekitar 1
(satu) tahun hingga diajukannya surat gugatan cerai ini di Pengadilan Negeri
Bandung, telah pisah ranjang (pisah tidur) dab tidak lagi berhubungan badan
sebagaimana layaknya suami istri ;
Ø Waktu
dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan
berlangsung atas perkara No. 108/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri
Bandung, Jawa Barat.
Ø Petitum :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
-
menyatakan dan menetapkan menurut hukum,
bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di kantor Catatan Sipil dan/
atau di kantor yang brwenang di Kota Bandung yang tercatat Kutipan Akta
Perkawinan No. 140/1987, tertanggal 8 September 1987 putus karena perceraian ;
-
Menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat
berkewajiban untuk tetap memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan
setinggi-tingginya sesuai kemampuan Tergugat kepada keempat orang anak-anaknya
yang bernama : 1. ANTONIUS SETIAWAN 2. VIVILIA SETIAWAN 3. MELIETA SETIAWAN 4.
MELIESA SETIAWAN dan menetapkan Penggugat adalah wali dari anak-anaknya
tersebut ;
No comments:
Post a Comment