Pages

Saturday 8 November 2014

MASALAH NATURALISASI PEMAIN BOLA DI INDONESIA DITINJAU DARI UU KEWARGANEGARAAN (HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN KEIMIGRASIAN)



PAPER
MASALAH NATURALISASI PEMAIN BOLA DI INDONESIA DITINJAU DARI UU KEWARGANEGARAAN
Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian




Oleh :




 



A.    Latar Belakang
Proses naturalisasi pemain sepakbola demi kepentingan tim nasional Indonesia belakangan menjadi sorotan. Kualitas yang ditunjukkan para pemain hasil naturalisasi ternyata tak sesuai harapan dan gencarnya pemberitaan media. Selain itu, penting pula menilik proses naturalisasinya yang terjadi begitu cepat dan mudah. Sebagian di antara mereka seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat status warga negara Indonesia (WNI) saat ini.[1]
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan naturalisasi. Naturalisasi dalam UU Kewarganegaraan diperkenalkan dengan nama pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Si orang asing tentu saja harus menanggalkan kewarganegaraan asalnya setelah mendapat status WNI.
UU Kewarganegaraan mengatur secara ketat syarat dan prosedur mendapatkan status WNI. Ada proses yang beragam dan jangka waktu yang cukup panjang bagi seorang warga negara asing agar permohonannya sebagai WNI diterima Presiden. Sayangnya, sejak program naturalisasi pemain tim nasional sepakbola Indonesia ramai dibicarakan pada tahun 2010, pemerintah tampak semakin mudah memberikan status WNI kepada pemain asing. Beberapa masih sesuai peraturan, sebagian lain tak berdasar.
Dua Prosedur
Dalam UU Kewarganegaraan, ada dua cara bagi warga negara asing dewasa agar dapat menyandang status WNI melalui pewarganegaraan. Untuk memudahkan, tulisan ini mengategorikan dalam sebutan prosedur normal dan prosedur istimewa, karena UU Kewarganegaraan tak memberikan kategorisasi.
Prosedur normal diatur melalui Pasal 9, yaitu pemohon status WNI telah berusia 18 tahun atau pernah menikah, lancar berbahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih. Pemohon kewarganegaraan juga harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut pada saat mengajukan permohonan.
Dengan prosedur inilah Cristian ‘el Loco’ Gonzales mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lalu bergabung ke tim nasional. Penyerang asal Uruguay ini mulai bermain di Indonesia saat dibeli klub PSM Makassar pada tahun 2003. Sejak itu, Gonzales terus menetap di Indonesia dengan berpindah-pindah klub. Ketajamannya mencetak gol meski usia semakin uzur menarik minat pengurus asosiasi sepakbola negeri ini untuk meng-Indonesia-kan Gonzales, terutama menjelang perhelatan Piala AFF 2010 yang digelar di Jakarta.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menganggap Indonesia saat itu membutuhkan penyerang tajam berkualitas dalam waktu yang singkat, sementara stok pemain asli Indonesia dianggap belum mumpuni. Gayung bersambut, Gonzales ternyata juga menginginkan kewarganegaraan Indonesia, terutama karena ia telah menikahi seorang wanita asal Medan beberapa tahun sebelumnya. Tak lama, pemerintah mengabulkan permohonannya untuk menjadi WNI. Gonzales pun melepas kewarganegaraan Uruguay dan berhak memakai paspor Indonesia sejak 1 November 2010.[2]
Di luar prosedur normal, ada jalan pintas bagi seorang warga asing untuk mendapatkan status WNI. Pasal 20 UU Kewarganegaraan menyebutkan, syaratnya adalah si orang asing harus berjasa kepada negara Indonesia, salah satunya di bidang keolahragaan. Jika memenuhi syarat ini, maka syarat-syarat prosedur normal tidak perlu dijalani.
Selain berjasa, Pasal 20 juga memberi peluang naturalisasi dengan alasan demi kepentingan negara. Satu dari dua alasan itulah yangdijadikan PSSI era Nurdin Halid maupun Djohar Arifin Husin mengundang banyak pemain keturunan Indonesia untuk bermain di timnas dengan status WNI hasil naturalisasi dengan prosedur istimewa.
Eksodus pemain keturunan Indonesia terutama yang tinggal Eropa, dengan beberapa nama populer seperti Irfan Bachdim, Kim Jeffrey Kurniawan, dan Diego Michiels, pun semakin gencar meski keterampilan sepakbola mereka tak begitu istimewa. Jumlah pemain yang dinaturalisasi pun semakin banyak, sebutlah nama Tonnie Crussel dan Jhon van Beukering yang bergabung dengan skuad timnas di Piala AFF 2012. Nama lain yang tak bergabung dengan timnas Indonesia meski telah mendapat status WNI di antaranya Ruben Wuarbanaran, Serginho van Dijk, dan Stefano Lilipaly.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan, pemberian status WNI kepada para pemain asing dengan jalur istimewa ini dapat dikatakan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat. Pasal 20 dan penjelasannya menegaskan, pemberian status WNI di luar prosedur normal hanya untuk mereka yang berjasa luar biasa dari sisi prestasi keolahragaan kepada Indonesia sehingga memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa.
Perhatikan pula penjelasan Pasal 20 yang membatasi alasan kepentingan negara untuk menyematkan status WNI dengan prosedur istimewa, yaitu hanya kepada orang asing yang berjasa meningkatkan kedaulatan negara khususnya di bidang perekonomian.
Kita tentu patut mempertanyakan, sejauh mana kontribusi mereka secara luar biasa membawa kemajuan dan keharuman prestasi tim nasional Indonesia. Prestasi timnas di Piala AFF 2010 tidak cemerlang, di Piala AFF 2012 kali ini juga masih jauh dari harapan. Beberapa pemain bahkan tidak jadi dipanggil timnas setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang bergabung pun ternyata tidak lebih baik dibanding pemain asli Indonesia yang bergabung di tim nasional.
Karena itu, penting kiranya untuk mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa pemberian status WNI secara istimewa haruslah dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan eksklusif. Hanya kepada mereka yang benar-benar memiliki jasa besar kepada bangsa ini saja status WNI patut disematkan melalui prosedur istimewa, sebagai penghargaan dan balas jasa.
Jangan lupakan pula persoalan pembinaan pemain muda yang seharusnya diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan otoritas sepakbola nasional dibanding sibuk mencari pemain-pemain tak terpakai dari Benua Biru yang ‘berkebetulan’ memiliki garis darah Indonesia
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Dan tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya”
Salah satu hubungan antara antara alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara yang sekarang ini banyak diperbincangkan adalah dalam naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola. Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Caranya ialah pewarganegaraan atau naturalisasi.
Menurut saya, permasalahan yang terjadi pada Naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola sangat menarik untuk dibahas dan dipahami. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini kami selaku penulis akan mencoba menulis mengenai Naturalisasi, khususnya Naturalisasi dalam Sepakbola.
B.     Permasalahan
Di tengah surutnya prestasi sepak bola Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan negara-negara Asia bahkan Asia Tenggara memunculkan wacana Naturalisasi Pemain dalam sepakbola. Berita mengenai naturalisasi pemain ini mendapat cukup banyak ekspos media dan memunculkan berbagai pendapat yang pro dan kontra dari insan pecinta bola tanah air. Beberapa pihak beranggapan bahwa cara instan yang ditempuh oleh Badan Tim Nasional Indonesia (BTN) merupakan wujud sikap putus asa dan kegagalan dalam menjalankan program pembinaan atau regenerasi pemain asli Indonesia. Padahal dilihat dari jumlah penduduk yang ada, Indonesia tentu tidak kehabisan stock pemain bagus. Hanya pelaksanaan program pencarian bakat yang kurang direalisasikan secara optimal. Di pihak lain, menunjukkan sikap setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah ini. Namun dengan syarat bahwa pemain naturalisasi tersebut mempunyai skill yang mumpuni, usia masih muda, dan menunjukkan komitmennya untuk bermain untuk tim merah putih demi mengejar prestasi dan mengharumkan nama Indonesia di setiap kompetisi internasional.
Namun setiap kebijakan pasti ada dampak atau permasalahan yang terjadi. Mulai dari proses naturalisasi yang rumit, kisruh Statuta PSSI dengan Statuta FIFA, sampai dengan dampak bagi pemain asli keturunan Indonesia yang lahir di Indonesia dan belum berkesempatan untuk membela TIMNAS.
C.    Landasan Teori
Pengertian Naturalisasi
Pada UU No. 12 Th 2006 digunakan istilah Pewarganegaraan. Yang artinya adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.  Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan."
Dalam usahanya memperoleh status kewarganegaraannya dapat melalui dua jalan yaitu melalui permohonan pewarganegaraan atau Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
Asas Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warga negara dari sesuatu negara ialah:
a.        Asas keturunan (Ius Sanguinis)
Yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan suatu seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh:   Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warga negara B.
b.        Asas kelahiran (Ius Soli)
Yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contoh:    Seseorang yang lahir di negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara
D.    Pembahasan
Proses Naturalisasi dalam Sepakbola
Fenomena naturalisasi dalam sepakbola yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dalam sajian berita sepakbola dunia khususnya di benua Eropa. Berdasarkan Artikel 15 pasal 3 dan 5 Statuta FIFA tentang “Perangkat dan Penerapan Aturan”, tata cara naturalisasi pemain asing oleh asosiasi sepakbola suatu negara dapat ditempuh melalui dua cara.
Cara Pertama, melakukan naturalisasi pemain asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan dengan asosiasi sepakbola yang menginginkan. Hal ini mengacu pada Statuta FIFA Artikel 15 pasal 5 yang menerangkan bahwa seorang pemain berhak membela asosiasi negara selain yang dia miliki kewarganegaraannya dan berlaku bagi pemain yang kehilangan kewarganegaraan asalnya. Syaratnya pemain tersebut tidak boleh melangsungkan pertandingan internasional resmi di level A bersama tim nasional senior sebelumnya.
Cara Kedua, dapat ditempuh dengan memanfaatkan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pemain. Hal ini ditegaskan melalui Statuta FIFA Artikel 15 pasal 3 menyebutkan bahwa pemain bola yang mempunyai status kewarganegaraan ganda berhak memilih tim nasional yang dikehendakinya. Negara yang dipilih pemain tersebut dilakukan saat usianya mencapai 21 tahun.
Perlu kita ketahui, sebelum pagelaran Piala AFF 2010, tren pemain naturalisasi sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit pemain yang lebih memilih bermain di negara bukan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro- kontra yang agak mengusik.
 Di timnas Jerman, hampir separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas Jerman tidak sepenuhnya diwakili oleh orang asli Jerman. Sebut saja Lukas Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski yang lahir di Polandia dan kemudian bermigrasi ke Jerman pada saat ketiganya masih kecil. Hingga kini masuk ke skuad inti timnas Jerman. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) yang lahir di Brazil kemudian menjadi warga negara Jerman setelah tinggal selama 10 tahun. Tidak sedikit juga yang di negaranya tidak dimasukkan timnas sehingga merubah kewarganegaraanya. Seperti Amauri Carvalho yang berkewarganegaraan Brazil lebih memilih berkewarganegaraan Italia di paspornya karena tidak dipanggil timnas Brazil. Dan masih banyak lagi.
Dalam kasus sebaliknya, ada juga pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap di negara lain. Didier Drogba yang lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina sebagai tanah kelahirannya meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.
Kisah paling unik barangkali menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome Boateng. Mereka lahir di Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome Boateng lebih memilih membela tanah kelahirannya (Jerman), sedangkan Kevin-Prince lebih suka membela darah keturunanya (Ghana).
Keadaan lain terjadi di Indonesia, Timnas Indonesia mendatangkan duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez yang meraih sukses naturalisasi pertama kalinya yang dilakukan oleh Indonesia.  Duet maut ini terbukti mampu membawa Indonesia ke babak final Piala AFF 2010. Dengan semua kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik, tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai suporter timnas sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama, peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez, yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya.
Aturan FIFA tentang Naturalisasi
FIFA sesungguhnya sudah mempunyai peraturan tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk sebuah negara. Pedoman FIFA berisi dua hal pokok:
-  Pemain yang menjadi warga negara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut
- Pemain yang telah bermain untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
Mengenai pemain dengan kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara yang akan dibela. Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut harus terpenuhi:
-       Si pemain lahir di negara tersebut
-       Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut
-       Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut
-       Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 ke atas
Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain usia muda.
Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan pemain asing sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi di mana sebuah negara sangat mungkin benar-benar diwakili oleh peman-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 pemain asing. Lebih menyedihkan lagi mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.
Dampak Naturalisasi bagi Pemain Indonesia Asli
Sedangkan bagi mereka yang masih murni warga negara asing, masih belum memiliki kesempatan untuk membela timnas Indonesia dikarenakan proses naturalisasinya yang membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama.
Namun dalam hal ini rupanya pengurus PSSI memiliki opsi lain. Mereka lebih memilih untuk memanggil pemain asing keturunan Indonesia yang bermain di berbagai negara untuk ikut seleksi masuk ke dalam skuad timnas Indonesia.
Bahkan di Belanda, PSSI membuka loket khusus untuk mengumpulkan data para pemain keturunan Indonesia yang memiliki bakat bermain sepak bola dan pada saat ini tinggal di negara tersebut. Hal ini demi membuka kesempatan bagi warga negara keturunan Indonesia yang memilki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan bermain sepak bola di Indonesia serta berkesempatan membela timnas Indonesia.
Namun tak menutup kemungkinan naturalisasi juga berdampak bagi bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat menikmati posisi sebagai pemain timnas dan harus merelaksn posisi mereka direnggut oleh pemain asing yang hanya mengandalkan status kewarganegaraannya dari asas keturunan orang tuanya.
E.     SIMPULAN DAN SARAN
Upaya PSSI membesut tim nasional dengan program naturalisasi pemain asing guna memperkuat Tim Merah Putih mulai menunjukkan hasil. Dalam ajang Piala AFF (ASEAN Football Federation) 2010 Indonesia sudah mulai bangkit dan menunjukkan kualitas juara gingga babak final meski tidak sanggup membawa Piala kebanggaan. Tapi itu merupakan hasil positif yang harus terus dilakukan demi kemajuan sepakbola Nasional.
Dengan determinasi dan produktifitas gol yang berhasil dicapai saat Piala AFF, membuktikan bahwa sosok pemain naturalisasi pemain asing duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez menjadi sangat vital dan berpengaruh bagi kemajuan sepakbola tanah air. Dengan semua kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik, tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai suporter timnas sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama, peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez, yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya. 
Harus diakui, program naturalisasi pemain, sampai tingkat tertentu telah menciptakan perubahan dan perbedaan dalam persepakbolaan nasional Indonesia. Namun, harus dicermati pula jangan sampai naturalisasi menjadi andalan untuk membenahi setiap ajang olahraga yang kian menurun prestasinya. Sekalipun naturalisasi merupakan jalan keluar satu-satunya, janganlah kita dengan mudah tanpa berfikir panjang untuk memakai metode ini. Karena tidak selamanya naturalisasi adalan jalan terbaik. Lihat saja negara naturalisasi seperti Singapura. Memang awalnya mereka sanggup menerapkan naturalisasi dengan hasil yang membanggakan pada tahun 2002. Tapi saat turut serta di ajang Piala AFF 2010, Singapura harus menerima hasil yang kurang membanggakan.
Naturalisasi juga berdampak bagi bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat menikmati posisi sebagai pemain timnas dan harus rela posisinya direnggut oleh pemain asing yang hanya mengandalkan status kewarganegaraannya dari asas keturunan orang tuanya
Para pemegang kebijakan hendaknya sadar bahwa naturalisasi pemain bukanlah cara yang menjamin prestasi tinggi di level tertinggi sepakbola dunia. Masih banyak cari lain yang lebih relevan dengan kebudayaan asli Indonesia. Salah satunya melalui ajang-ajang pencarian bakat, pembinaan pemain muda dan pengembangan bakat pemain usia muda yang harus diutamakan dan dijadikan pondasi utama dalam membentuk kerangka tim nasional Indonesia di masa mendatang. Sehingga Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju lainnya.
  












DAFTAR PUSTAKA

Article 15 Declaration Universal of  Human Rights
Kamus Besar Bahasa Indonesia
B. Hestu Cipto Handoyo SH. M.Hum. Hukum Tata Negara, kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003,hlm.235-262
Drs.C.S.T. Kansil,S.H.Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hlm.10-11
UU No. 12 Th 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
Artikel 15 pasal 3 dan 5 Statuta FIFA



[1] Media online www.detik.com  diunduh pada hari Kamis 27 Desember 2012 pukul 09.00 wib
[2] Ibid

1 comment:

  1. Salam kenal,saya bisa membantu untuk seluruh proses keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),PMA,API-U,SIUJK,Bikin PT,CV dan legal dokumen yg lainya...

    Contact : wibawa.grup@gmail.com
    wibawa.group@yahoo.com

    ReplyDelete