PAPER
MASALAH
NATURALISASI PEMAIN BOLA DI INDONESIA DITINJAU DARI UU KEWARGANEGARAAN
Dibuat Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
Oleh :
A.
Latar
Belakang
Proses naturalisasi
pemain sepakbola demi kepentingan tim nasional Indonesia belakangan menjadi
sorotan. Kualitas yang ditunjukkan para pemain hasil naturalisasi ternyata tak
sesuai harapan dan gencarnya pemberitaan media. Selain itu, penting pula
menilik proses naturalisasinya yang terjadi begitu cepat dan mudah. Sebagian di
antara mereka seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat status warga
negara Indonesia (WNI) saat ini.[1]
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan)
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan naturalisasi.
Naturalisasi dalam UU Kewarganegaraan diperkenalkan dengan nama
pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui permohonan. Si orang asing tentu saja harus menanggalkan
kewarganegaraan asalnya setelah mendapat status WNI.
UU Kewarganegaraan
mengatur secara ketat syarat dan prosedur mendapatkan status WNI. Ada proses
yang beragam dan jangka waktu yang cukup panjang bagi seorang warga negara
asing agar permohonannya sebagai WNI diterima Presiden. Sayangnya, sejak
program naturalisasi pemain tim nasional sepakbola Indonesia ramai dibicarakan
pada tahun 2010, pemerintah tampak semakin mudah memberikan status WNI kepada
pemain asing. Beberapa masih sesuai peraturan, sebagian lain tak berdasar.
Dua Prosedur
Dalam UU
Kewarganegaraan, ada dua cara bagi warga negara asing dewasa agar dapat
menyandang status WNI melalui pewarganegaraan. Untuk memudahkan, tulisan ini
mengategorikan dalam sebutan prosedur normal dan prosedur istimewa, karena UU
Kewarganegaraan tak memberikan kategorisasi.
Prosedur normal diatur
melalui Pasal 9, yaitu pemohon status WNI telah berusia 18 tahun atau pernah
menikah, lancar berbahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih. Pemohon kewarganegaraan juga harus bertempat
tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
berturut-turut pada saat mengajukan permohonan.
Dengan prosedur inilah
Cristian ‘el Loco’ Gonzales mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lalu
bergabung ke tim nasional. Penyerang asal Uruguay ini mulai bermain di Indonesia
saat dibeli klub PSM Makassar pada tahun 2003. Sejak itu, Gonzales terus
menetap di Indonesia dengan berpindah-pindah klub. Ketajamannya mencetak gol
meski usia semakin uzur menarik minat pengurus asosiasi sepakbola negeri ini
untuk meng-Indonesia-kan Gonzales, terutama menjelang perhelatan Piala AFF 2010
yang digelar di Jakarta.
Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia (PSSI) menganggap Indonesia saat itu membutuhkan penyerang
tajam berkualitas dalam waktu yang singkat, sementara stok pemain asli Indonesia
dianggap belum mumpuni. Gayung bersambut, Gonzales ternyata juga menginginkan
kewarganegaraan Indonesia, terutama karena ia telah menikahi seorang wanita
asal Medan beberapa tahun sebelumnya. Tak lama, pemerintah mengabulkan
permohonannya untuk menjadi WNI. Gonzales pun melepas kewarganegaraan Uruguay
dan berhak memakai paspor Indonesia sejak 1 November 2010.[2]
Di luar prosedur
normal, ada jalan pintas bagi seorang warga asing untuk mendapatkan status WNI.
Pasal 20 UU Kewarganegaraan menyebutkan, syaratnya adalah si orang asing harus
berjasa kepada negara Indonesia, salah satunya di bidang keolahragaan. Jika
memenuhi syarat ini, maka syarat-syarat prosedur normal tidak perlu dijalani.
Selain berjasa, Pasal
20 juga memberi peluang naturalisasi dengan alasan demi kepentingan negara.
Satu dari dua alasan itulah yangdijadikan PSSI era Nurdin Halid maupun Djohar
Arifin Husin mengundang banyak pemain keturunan Indonesia untuk bermain di
timnas dengan status WNI hasil naturalisasi dengan prosedur istimewa.
Eksodus pemain
keturunan Indonesia terutama yang tinggal Eropa, dengan beberapa nama populer
seperti Irfan Bachdim, Kim Jeffrey Kurniawan, dan Diego Michiels, pun semakin
gencar meski keterampilan sepakbola mereka tak begitu istimewa. Jumlah pemain
yang dinaturalisasi pun semakin banyak, sebutlah nama Tonnie Crussel dan Jhon
van Beukering yang bergabung dengan skuad timnas di Piala AFF 2012. Nama lain
yang tak bergabung dengan timnas Indonesia meski telah mendapat status WNI di
antaranya Ruben Wuarbanaran, Serginho van Dijk, dan Stefano Lilipaly.
Berdasarkan UU
Kewarganegaraan, pemberian status WNI kepada para pemain asing dengan jalur
istimewa ini dapat dikatakan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat. Pasal 20
dan penjelasannya menegaskan, pemberian status WNI di luar prosedur normal
hanya untuk mereka yang berjasa luar biasa dari sisi prestasi keolahragaan
kepada Indonesia sehingga memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa.
Perhatikan pula
penjelasan Pasal 20 yang membatasi alasan kepentingan negara untuk menyematkan
status WNI dengan prosedur istimewa, yaitu hanya kepada orang asing yang
berjasa meningkatkan kedaulatan negara khususnya di bidang perekonomian.
Kita tentu patut
mempertanyakan, sejauh mana kontribusi mereka secara luar biasa membawa
kemajuan dan keharuman prestasi tim nasional Indonesia. Prestasi timnas di
Piala AFF 2010 tidak cemerlang, di Piala AFF 2012 kali ini juga masih jauh dari
harapan. Beberapa pemain bahkan tidak jadi dipanggil timnas setelah mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang bergabung pun ternyata tidak lebih baik
dibanding pemain asli Indonesia yang bergabung di tim nasional.
Karena itu, penting
kiranya untuk mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa pemberian status WNI secara
istimewa haruslah dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan eksklusif. Hanya
kepada mereka yang benar-benar memiliki jasa besar kepada bangsa ini saja
status WNI patut disematkan melalui prosedur istimewa, sebagai penghargaan dan
balas jasa.
Jangan lupakan pula
persoalan pembinaan pemain muda yang seharusnya diperhatikan secara serius oleh
pemerintah dan otoritas sepakbola nasional dibanding sibuk mencari
pemain-pemain tak terpakai dari Benua Biru yang ‘berkebetulan’ memiliki garis
darah Indonesia
“Setiap orang berhak atas
kewarganegaraan. Dan tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari
kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya”
Salah satu hubungan antara antara
alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara yang sekarang ini banyak
diperbincangkan adalah dalam naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam
sepakbola. Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing
(bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Caranya ialah pewarganegaraan
atau naturalisasi.
Menurut saya, permasalahan yang
terjadi pada Naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola sangat
menarik untuk dibahas dan dipahami. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik
ini kami selaku penulis akan mencoba menulis mengenai Naturalisasi,
khususnya Naturalisasi dalam Sepakbola.
B.
Permasalahan
Di tengah surutnya prestasi sepak
bola Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan negara-negara Asia bahkan Asia
Tenggara memunculkan wacana Naturalisasi Pemain dalam sepakbola.
Berita mengenai naturalisasi pemain ini mendapat cukup banyak ekspos media
dan memunculkan berbagai pendapat yang pro dan kontra dari insan pecinta bola
tanah air. Beberapa pihak beranggapan bahwa cara instan yang ditempuh oleh Badan
Tim Nasional Indonesia (BTN) merupakan wujud sikap putus asa dan kegagalan
dalam menjalankan program pembinaan atau regenerasi pemain asli
Indonesia. Padahal dilihat dari jumlah penduduk yang ada, Indonesia tentu tidak
kehabisan stock pemain bagus. Hanya pelaksanaan program pencarian bakat
yang kurang direalisasikan secara optimal. Di pihak lain, menunjukkan sikap
setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah ini. Namun dengan syarat bahwa pemain
naturalisasi tersebut mempunyai skill yang mumpuni, usia masih muda, dan
menunjukkan komitmennya untuk bermain untuk tim merah putih demi mengejar
prestasi dan mengharumkan nama Indonesia di setiap kompetisi internasional.
Namun setiap kebijakan pasti ada
dampak atau permasalahan yang terjadi. Mulai dari proses naturalisasi yang
rumit, kisruh Statuta PSSI dengan Statuta FIFA, sampai dengan dampak bagi
pemain asli keturunan Indonesia yang lahir di Indonesia dan belum berkesempatan
untuk membela TIMNAS.
C.
Landasan
Teori
Pengertian Naturalisasi
Pada UU No. 12 Th 2006 digunakan
istilah Pewarganegaraan. Yang artinya adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi
adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga
negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditetapkan di peraturan perundang-undangan."
Dalam usahanya memperoleh status
kewarganegaraannya dapat melalui dua jalan yaitu melalui permohonan
pewarganegaraan atau Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih.
Asas Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang
mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang
dalam golongan warga negara dari sesuatu negara ialah:
a.
Asas keturunan (Ius Sanguinis)
Yaitu asas yang menetapkan
kewarganegaraan suatu seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang lahir
di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warga negara B.
b.
Asas kelahiran (Ius Soli)
Yaitu asas yang menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang
lahir di negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga
negara
D. Pembahasan
Proses Naturalisasi dalam Sepakbola
Fenomena naturalisasi dalam
sepakbola yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dalam sajian berita
sepakbola dunia khususnya di benua Eropa. Berdasarkan Artikel 15 pasal 3 dan
5 Statuta FIFA tentang “Perangkat dan Penerapan Aturan”, tata cara
naturalisasi pemain asing oleh asosiasi sepakbola suatu negara dapat ditempuh
melalui dua cara.
Cara Pertama, melakukan
naturalisasi pemain asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan dengan
asosiasi sepakbola yang menginginkan. Hal ini mengacu pada Statuta FIFA
Artikel 15 pasal 5 yang menerangkan bahwa seorang pemain berhak membela
asosiasi negara selain yang dia miliki kewarganegaraannya dan berlaku bagi
pemain yang kehilangan kewarganegaraan asalnya. Syaratnya pemain tersebut tidak
boleh melangsungkan pertandingan internasional resmi di level A bersama tim
nasional senior sebelumnya.
Cara Kedua, dapat ditempuh
dengan memanfaatkan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pemain. Hal ini
ditegaskan melalui Statuta FIFA Artikel 15 pasal 3 menyebutkan
bahwa pemain bola yang mempunyai status kewarganegaraan ganda berhak memilih
tim nasional yang dikehendakinya. Negara yang dipilih pemain tersebut dilakukan
saat usianya mencapai 21 tahun.
Perlu kita ketahui, sebelum
pagelaran Piala AFF 2010, tren pemain naturalisasi sudah terlihat
perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit pemain yang lebih memilih
bermain di negara bukan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro-
kontra yang agak mengusik.
Di timnas Jerman, hampir
separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas
Jerman tidak sepenuhnya diwakili oleh orang asli Jerman. Sebut saja Lukas
Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski yang lahir di Polandia dan
kemudian bermigrasi ke Jerman pada saat ketiganya masih kecil. Hingga kini
masuk ke skuad inti timnas Jerman. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) yang
lahir di Brazil kemudian menjadi warga negara Jerman setelah tinggal selama 10
tahun. Tidak sedikit juga yang di negaranya tidak dimasukkan timnas
sehingga merubah kewarganegaraanya. Seperti Amauri Carvalho yang
berkewarganegaraan Brazil lebih memilih berkewarganegaraan Italia di
paspornya karena tidak dipanggil timnas Brazil. Dan masih banyak lagi.
Dalam kasus sebaliknya, ada juga
pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap di negara
lain. Didier Drogba yang lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya
di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina sebagai tanah
kelahirannya meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.
Kisah paling unik barangkali
menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome Boateng. Mereka lahir di
Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome Boateng lebih memilih membela
tanah kelahirannya (Jerman), sedangkan Kevin-Prince lebih suka membela darah
keturunanya (Ghana).
Keadaan lain terjadi di Indonesia,
Timnas Indonesia mendatangkan duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez yang
meraih sukses naturalisasi pertama kalinya yang dilakukan oleh Indonesia.
Duet maut ini terbukti mampu membawa Indonesia ke babak final Piala AFF 2010.
Dengan semua kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik,
tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai
suporter timnas sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama,
peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam
menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang
atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez,
yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI
untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi
dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya.
Aturan FIFA tentang Naturalisasi
FIFA sesungguhnya sudah mempunyai
peraturan tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk sebuah negara.
Pedoman FIFA berisi dua hal pokok:
- Pemain yang menjadi
warga negara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut
- Pemain yang telah bermain
untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara
lainnya.
Mengenai pemain dengan
kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara yang akan
dibela. Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak
boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut
harus terpenuhi:
-
Si pemain lahir di negara tersebut
-
Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut
-
Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut
-
Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 ke
atas
Poin terakhir dari persyaratan di
atas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan negara tertentu yang berniat
melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain usia muda.
Dengan peraturan FIFA yang demikian,
sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan pemain asing
sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi di mana
sebuah negara sangat mungkin benar-benar diwakili oleh peman-pemain asli dari
negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan
seperti kasus Qatar yang memiliki 15 pemain asing. Lebih menyedihkan lagi
mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.
Dampak Naturalisasi bagi Pemain
Indonesia Asli
Sedangkan bagi mereka yang masih
murni warga negara asing, masih belum memiliki kesempatan untuk membela timnas
Indonesia dikarenakan proses naturalisasinya yang membutuhkan proses yang
panjang dan waktu yang lama.
Namun dalam hal ini rupanya pengurus
PSSI memiliki opsi lain. Mereka lebih memilih untuk memanggil pemain asing
keturunan Indonesia yang bermain di berbagai negara untuk ikut seleksi masuk ke
dalam skuad timnas Indonesia.
Bahkan di Belanda, PSSI membuka
loket khusus untuk mengumpulkan data para pemain keturunan Indonesia yang
memiliki bakat bermain sepak bola dan pada saat ini tinggal di negara tersebut.
Hal ini demi membuka kesempatan bagi warga negara keturunan Indonesia yang
memilki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan bermain sepak bola di
Indonesia serta berkesempatan membela timnas Indonesia.
Namun tak menutup kemungkinan
naturalisasi juga berdampak bagi bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat
menikmati posisi sebagai pemain timnas dan harus merelaksn posisi mereka
direnggut oleh pemain asing yang hanya mengandalkan status kewarganegaraannya
dari asas keturunan orang tuanya.
E. SIMPULAN DAN
SARAN
Upaya PSSI membesut tim nasional
dengan program naturalisasi pemain asing guna memperkuat Tim Merah Putih mulai
menunjukkan hasil. Dalam ajang Piala AFF (ASEAN Football Federation) 2010 Indonesia
sudah mulai bangkit dan menunjukkan kualitas juara gingga babak final meski
tidak sanggup membawa Piala kebanggaan. Tapi itu merupakan hasil positif yang
harus terus dilakukan demi kemajuan sepakbola Nasional.
Dengan determinasi dan produktifitas
gol yang berhasil dicapai saat Piala AFF, membuktikan bahwa sosok pemain
naturalisasi pemain asing duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez menjadi
sangat vital dan berpengaruh bagi kemajuan sepakbola tanah air. Dengan semua
kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik, tidak hanya kaum
adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai suporter timnas
sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama,
peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam
menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang
atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez,
yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI
untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi
dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya.
Harus diakui, program naturalisasi
pemain, sampai tingkat tertentu telah menciptakan perubahan dan perbedaan dalam
persepakbolaan nasional Indonesia. Namun, harus dicermati pula jangan sampai
naturalisasi menjadi andalan untuk membenahi setiap ajang olahraga yang kian
menurun prestasinya. Sekalipun naturalisasi merupakan jalan keluar
satu-satunya, janganlah kita dengan mudah tanpa berfikir panjang untuk memakai
metode ini. Karena tidak selamanya naturalisasi adalan jalan terbaik. Lihat
saja negara naturalisasi seperti Singapura. Memang awalnya mereka sanggup
menerapkan naturalisasi dengan hasil yang membanggakan pada tahun 2002. Tapi
saat turut serta di ajang Piala AFF 2010, Singapura harus menerima hasil yang
kurang membanggakan.
Naturalisasi juga berdampak bagi
bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat menikmati posisi sebagai pemain
timnas dan harus rela posisinya direnggut oleh pemain asing yang hanya
mengandalkan status kewarganegaraannya dari asas keturunan orang tuanya
Para pemegang kebijakan hendaknya sadar bahwa
naturalisasi pemain bukanlah cara yang menjamin prestasi tinggi di level
tertinggi sepakbola dunia. Masih banyak cari lain yang lebih relevan dengan kebudayaan
asli Indonesia. Salah satunya melalui ajang-ajang pencarian bakat, pembinaan
pemain muda dan pengembangan bakat pemain usia muda yang harus diutamakan dan
dijadikan pondasi utama dalam membentuk kerangka tim nasional Indonesia di masa
mendatang. Sehingga Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Article 15 Declaration Universal
of Human Rights
Kamus Besar Bahasa Indonesia
B. Hestu Cipto Handoyo SH. M.Hum. Hukum
Tata Negara, kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Yogyakarta, 2003,hlm.235-262
Drs.C.S.T. Kansil,S.H.Hukum
Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hlm.10-11
UU No. 12 Th 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Artikel 15 pasal 3 dan 5 Statuta
FIFA
Salam kenal,saya bisa membantu untuk seluruh proses keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),PMA,API-U,SIUJK,Bikin PT,CV dan legal dokumen yg lainya...
ReplyDeleteContact : wibawa.grup@gmail.com
wibawa.group@yahoo.com