Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Sejak keluarnya hukum agama sebagai dasar salah satu dari empat lembaga
peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama semakin teguh dan mantap dalam
menjalankan fungsinya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang berbunyi: Peradilan
Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.Dalam kesempatan ini penulis ingin
mengemukakn satu persoalan yang menyangkut tentang proses beracara di
Pengadilan Agama, yaitu bagaimanakah penerapan asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan dalam memeriksa, menyelesaikan, dan memutus
perkara perceraian yang menjadi wewenangnya, mengingat bunyi ketentuan
pasal 57 ayat (3) dan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama yaitu Pengadilan Agama membantu para pencari
keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan. Karena hal ini tidak lain adalah untuk melindungi hak-hak para
pencari keadilan di samping menambah kewibawaan dan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Tetapi proses
beracara di Pengadilan tetap tidak boleh mengurangi ketepatan dalam
pemeriksaan dan penilaian terhadap hukum dan keadilan dan Pengadilan
harus tetap memberi perlakuan yang sama terhadap diri setap orang di
muka Pengadilan sesuai dengan asas Equality before the law. Dalam
penelitian ini penulis memilih Pengadilan Agama Surakarta sebagai tempat
untuk melakukan penelitian dan para pihak yang berperkara di Pengadilan
Agama Surakarta. Karena luasnya kompetensi absolut yang dipegang oleh
Pengadilan Agama Surakarta, maka penulis membatasi penelitian hanya pada
perkara perceraian saja. Untuk mendapatkan data yang valid, peulis
menggunakan tekhnik pengumpulan data dngan cara interview dan observasi
menggali sumber data dari pihak Pengadilan Agama Surakarta dan juga para
pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Surakarta, peraturan
perundang-undangan yang terkait, buku-buku kepustakaan yang ada
hubungannya dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Pengadilan Agama Surakarta dalam menerapkan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam memeriksa, menyelesaikan, dan
memutus perkara perceraian belum sepenuhnya berjalan dengan efektif.
Beberapa kendala yang menyebabkan belum terlaksananya asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Surakarta antara
lain berasal dari pihak Pengadilan Agama sendiri dan juga dari para
pihak yang berperkara. Kendala-kendala dari pihak Pengadilan Agama yaitu
antara lain banyaknya perkara yang masuk dan kurangnya ruang sidang
yang tersedia, adanya ketidak beresan di Pengadilan Agama sendiri yaitu
adanya oknum Pegawai Pengadilan Agama yang meminta biaya kepada para
pihak apabila ingin perkaranya cepat selesai. Sedangkan kendala yang
berasal dari pihak yang berperkara antara lain salah satu pihak tidak
hadir padahal kepadanya sudah dilakukan pemanggilan secara patut
sehingga perlu dilakukan pemanggilan sampai dua kali atau lebih, para
pihak yang mengemukakan alasan yang berbelit-belit sehingga hakim belum
bisa menyimpulkan duduk perkaranya, para pihak tidak segera menghadirkan
saksi atau alat bukti sehingga belum ada cukup bukti untuk memutuskan
perkaranya, adanya kuasa hukum yang terkesan bertele-tele dalam membantu
kliennya untuk menyelesaikan perkara perceraiannya serta pandangan para
pihak yang berperkara tentang mahalnya berperkara dengan menggunakan
jasa pengacara.
No comments:
Post a Comment