PALANG
MERAH INTERNASIONAL
SEBAGAI
SUBJEK HUKUM INTERNASIANAL
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Dalam
arti yang sebenarnya, subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak
dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan demikian, pengertian tersebut
dapat dikatakan sebagai definisi hukum internasional penuh karena Negara
merupakan subjek hukum internasional penuh. Disamping itu, dalam arti yang
lebih luas dan lebih luwes (flexible), pengertian subjek hukum internasional
ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimilikiitu hanya hak dan kewajiban yang
terbatas.
Diantara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaaninternasio nal karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban itu.
1. Negara
Diantara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaaninternasio nal karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban itu.
1. Negara
2. Takhta Suci
3. Organisasi
Internasional
4.Orang Perorangan
5. Pemberontak Dan
Pihak dalam Sengketa
6.
Palang Merah Internasional
Palang
merah Internasional yang berkedudukan di jenewamempunyai tempat tersendiri
(unik) dalam sejarah hukum Internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini
sebagai suatu subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah walaupun
kemudian kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian
konvensi-konvensi Palang Merah ( sekarang Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang
perlindungan korban perang). Sekarang Palang Merah Internasional secara umum
diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek
hukum intenasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas. Palang
merah internasional yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri
(unik) dalam sejarah hukum internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini
sebagai subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah walaupun kemudian
kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi
Palang Merah Internasional (sekarang Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang
Perlindungan Korban Perang).
Sekarang Palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
Sekarang Palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
Jean Henry Dunant adalah
Bapak Palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor
berdirinya Palang Merah. J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828
(ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional)
Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.
Sejarah singkat
berdirinya Palang Merah ;
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis
dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba
disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III). H. Dunant
secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer
kewalahan dalam
menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.
Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862. Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.
Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862. Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1)
Membentuk organisasi
Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka
di medan perang.
2)
Mengadakan perjanjian
internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan
dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.
Tahun 1863 Empat orang warga
Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan
tersebut. Empat orang tersebut adalah : General Dufour, Dr. Theodore, Dr. Louis Appia, dan Gustave Moynier. Yang kemudian mereka
bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International
Committee Of the Red Cross” (ICRC).
Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan
di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang.
Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society)
atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei
Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan onferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ) dengan hasil konfrensi :
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan onferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ) dengan hasil konfrensi :
TUGAS
PALANG MERAH :
Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
PALANG
MERAH INTERNASIONAL
Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya
memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa
membedakan bangsa, agama dan politik.
Tiga
macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
a.
Palang Merah diatas warna dasar
putih Adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk
menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant. ( 1864 )
b.
Bulan sabit Merah diatas warna
dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
c.
Singa dan Matahari Merah diatas
warna dasar putih digunakan dinegara Iran.
Arti
Pemakaian Tanda Palang Merah :
A.
Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatuan kesehatan dan RS yang
ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
B.
Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang,
Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk memakainya.
PRINSIP
DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah
yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah XX tahun 1965. Terdiri atas :
1) Kemanusiaan
( Humanity )
Bahwa
gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan
untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha
mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2) Kesamaan
( Importiality )
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama
dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan
kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3) Kenetralan
( Neutrality )
Bahwa
gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
Politik, agama, suku, atau ideologi agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4) Kemandirian
( Independence )
Bahwa
gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang
kemanusiaan, harus mentaati peraturan
negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai
dengan prinsip pelang merah.
5) Kesukarelaan
( Voluntari Service )
Gerakan
ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6) Kesatuan
( Unity )
Gerakan
ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan
sabit merah yang terbuka untuk semua
orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7) Kesemestaan
( Universality )
Bahwa
gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
PALANG
MERAH INTERNASIONAL
a)
Komite Internasional Palang Merah / International
Committee of the Red Cross (ICRC), yang
dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai
penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan
dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan
perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas
untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan
internasional.
b)
Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah
176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah
Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat
pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah
:
·
mendapat pengakuan dari pemerintah
negara yang sudah menjadi peserta Konvensi
Jenewa
·
menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan
memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
v Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent
(IFRC).
Pendirian
Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika
yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional
Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I
dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas
besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota
Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi
palang merah nasional.
v Pertemuan
Organisasi Palang Merah Internasional
Sesuai
dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi
ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi
Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa.
Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan
dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan
internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang
akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua
tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang
anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas
permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional.
Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar
konferensi internasional yaitu Komisi
Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan
dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota
perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN
KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan
kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ;
Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi )
dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI
2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi
Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade
menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan
misi Federasi yaitu: memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi
kekuatan kemanusiaan´.
Tiga
tujuan utama yang strategis adalah:
a.
Memperbaiki Hajat Hidup
masyarakat Rentan
Strategi
ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+Penanggulangan Bencana;
+Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
+Penanggulangan Bencana;
+Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat
bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan
advokasi.
b.
Memobilisasi
Kekuatan Kemanusiaan.
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan
nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan
kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan
mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan
nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan
kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan
mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
c.
Bekerjasama
Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat, efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan
mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan- pesan dan misi Federasi Internasional.
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat, efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan
mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan- pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI
HANOI United for Action
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V
di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional
se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya,
geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan. Kecenderungan
bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan
berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan
hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin
meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi
Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia. Deklarasi
Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+Kemitraan dengan pemerintah
+Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+Kemitraan dengan pemerintah
+Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN
OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan
Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa
pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang
kemanusiaan.
Komitmen
Pemerintah Indonesia
v Memenuhi
komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi- Konvensi
Jenewa 1949
v Memperkuat
Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
v Memperkuat
aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
v Mengintensifkan
pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya- karya
organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
v Memperkuat
kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen
Palang Merah Indonesia
v Program
diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran
tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan
nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
v Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan
bencana di daerah-daerah yang rawan
bencana melalui program community based dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan
standar operasional.
v Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal
pelayanan darah, pendidikan remaja
sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan
yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis
masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan
kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
CONTOH
KASUS TERKAIT :
1. Palang Merah Internasional Blokade Israel Illegal
- Iran Kirimkan Dua Kapal Kemanusiaan ke Gaza
Teheran, Pelita
Iran mengirimkan kapal bantuan kemanusiaan ke Gaza untuk
melepas blokade Jalur Gaza yang dilakukan Israel, kata siaran radio milik
pemerintalx. Senin (15/6). Sebelumnya pejabat Bulan Sabit Merah Iran menyatakan
kesiapannya mengirim dua kapal kemanusiaan ke Gaza. Minggu.
Dia menambahkan kapal itu akan mengangkut bahan makanan
dan obat-obatan. Sedikitnya sekitar 100.000 warga Iran siap untuk menjadi
relawan agar bisa mengirimkan bahan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menurut
rencana. Bulan Sabit Merah akan mengirimkan Uga kapal, dua kapal diantaranya
akan berangkat pada Jumat, dan satu lagi berangkat setelahnya.
Menurut siaran radio milik pemerintah. Sebuah kapal
yangmengangkut bahan bantuan untuk Gaza sudah berlayar pada Minggu, pengiriman
kapal-kapal itu sebagai bentuk dukungan internasional untuk membuka isolasi
warga Gaza.
"Sampai blokade Gaza berakhir. Iran akan terus
mengirimkan bantuan melalui kapal, kata seorang pemimpin Irans Society for
Defense of Palestinian Nation seperti dikutip reuters. Meskipun Israel menuduh
Iran menyuplai senjata kepada Hamas. Iran menyebut bantuan ini sebagai bentuk
dukung- an moral terhadap warga Gaza.
Disamping itu. dia juga menyebutkan rencana mengirim-kan
30.000 ton perlengkapan medis melalui udara ke Mesir untuk selanjutnya
dikirimkan melalui darat. Sebelumnya pada Desember 2008. Bulan Sabit Merah Jran
telah melayarkan satu buah kapal menuju Gaza, namun belum sampai tujuan. Kapal
itu dihadang pasukan AL Israel.
Seorang pejabat tinggi di Iran sebelumnya menyatakan,
pasukan elit Garda Revolusi siap menjamin keamanan militer kepada kapal bantuan
kemanusiaan yang menuju Gaza jika pemimpin spiritual Iran Ayatullah Ali
Khumaini memberikan instruksi. Namun Wakil Komandan Garda Revolusi Hossein
Salami menampik rencana itu. "Rencana itu bukanlah agenda kami,"
katanya dikutip IRNA, Senin.
Palang Merah Kecam Israel
Sementara itu. Komisi Palang Merah Internasional (ICRC)
menyatakan blokade Israel terhadap JalurGaza telah melanggar konvensi
Jenewa dan menghimbau blokade itu segera dicabut. Senin (14/6). Disamping itu.
lembaga bantuan kemanusiaan itu juga meminta Hamas untuk memberikan ijin
lembaga itu menengok tentara Israel yang ditawan Hamas sejak empat tahun lalu.
Gilat Sain.
Serangan Israel terhadap kapal kemanusiaan Gaza dua
pekan lalu semakin menambah penderitaan 1.5 warga Gaza yang diblokade Israel
sejak 2007. ICRC, yang biasanya memilih bersikap netral, menunjukkan gambaran
suram dari kondisi hidup di Gaza rumah sakit kekurangan peralatan, listrik
padam berjam-jam tiap hari, air minum tak layak dikonsumsi.
"Semua warga sipil Gaza harus menanggung hukuman
yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawabnya. Blokade ini jelas melanggar
hukum kemanusiaan internasional," tulispernyataan ICRC. Ini adalah
pernyataan Palang Merah Internasional pertama kalinya yang secara tegas menyebut
tindakan Israel melanggar hukum yang disepakati dalam konvensi Jenewa.
Namun pesan utama dari lembaga internasional yang sangat
jarang mengkritik sebuah pemerintahan ini adalah bahwa blokade Israel atas Gaza
harus dibuka segera. Pesan ini adalah satu dari serangkaian indikasi terhadap
keprihatinan dunia akan gawatnya kondisi Gaza. Pekan lalu Presiden Barack Obama
menyerukan situasi di sana tidak bisa dibiarkan.
Desakan internasional yang kuat akhirnya Israel
memutuskan untuk membentuk komisi investigasi independen yang mencakup dua
pengamat asing untuk menyelidiki serangan angkatan lautnya terhadap armada
kapal Mavi Marmara yang mengangkut bantuan ke Gaza. Senin, (rid)
2. WikiLeaks Ungkap Penyiksaan Tahanan oleh India
Desika Pemita
17/12/2010 23:57
Liputan6.com,
New Delhi: Pasukan keamanan India diduga telah
melakukan penyiksaan terhadap para pemberontak Kashmir yang tertangkap. Situs MSNBC
mewartakan, Jumat (17/12), WikiLeaks mengungkap data-data dari Palang Merah
Internasional, berkaitan dengan aktivitas tentara India yang menggunakan
listrik untuk menghukum mereka. Dokumen tahanan ini mengungkapkan
penyalahgunaan secara sistemik oleh polisi dan pasukan paramiliter India
berdasarkan hasil kunjungan Palang Merah Internasional. Penyiksaan ini
dilakukan di pusat-pusat penahanan di Kashmir dan tempat lain antara tahun 2002
sampai 2004.
Data WikiLeaks yang diungkap di surat kabar Guardian melaporkan, setidaknya ada 1.500 tahanan dan staf Palang Merah Internasional bertemu, lebih dari separuh tersangka melaporkan adanya penyiksaan terhadap mereka. Dari 852 kasus yang dicatat oleh organisasi itu, sekitar 171 tahanan mengatakan mereka telah dipukuli. Sedangkan sisanya mengatakan mereka telah mengalami satu atau lebih dari enam bentuk penyiksaan yang berbeda-beda. Bahkan, lebih dari 300 kasus pelecehan seksual juga ikut dilaporkan.
Penyiksaan ini termasuk penggunaan listrik terhadap para tahanan dan menggantung mereka di langit-langit. Penyiksaan dalam bentuk lainnya yaitu menghancurkan otot-otot mereka dengan meletakkan roller atau logam benda bulat pada paha orang tersebut dan kemudian seseorang duduk di atasnya.
Palang Merah Internasional mengatakan bahwa pihaknya telah mengangkat isu pelecehan terhadap para pemberontak ini dengan pemerintah India selama lebih dari satu dekade, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sampai saat ini karena praktek penyiksaan terhadap tahanan masih berlanjut, Palang Merah Internasional menyimpulkan, bahwa Pemerintah India memang membenarkan adanya bentuk penyiksaan semacam ini. (Vin)
Data WikiLeaks yang diungkap di surat kabar Guardian melaporkan, setidaknya ada 1.500 tahanan dan staf Palang Merah Internasional bertemu, lebih dari separuh tersangka melaporkan adanya penyiksaan terhadap mereka. Dari 852 kasus yang dicatat oleh organisasi itu, sekitar 171 tahanan mengatakan mereka telah dipukuli. Sedangkan sisanya mengatakan mereka telah mengalami satu atau lebih dari enam bentuk penyiksaan yang berbeda-beda. Bahkan, lebih dari 300 kasus pelecehan seksual juga ikut dilaporkan.
Penyiksaan ini termasuk penggunaan listrik terhadap para tahanan dan menggantung mereka di langit-langit. Penyiksaan dalam bentuk lainnya yaitu menghancurkan otot-otot mereka dengan meletakkan roller atau logam benda bulat pada paha orang tersebut dan kemudian seseorang duduk di atasnya.
Palang Merah Internasional mengatakan bahwa pihaknya telah mengangkat isu pelecehan terhadap para pemberontak ini dengan pemerintah India selama lebih dari satu dekade, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sampai saat ini karena praktek penyiksaan terhadap tahanan masih berlanjut, Palang Merah Internasional menyimpulkan, bahwa Pemerintah India memang membenarkan adanya bentuk penyiksaan semacam ini. (Vin)
3.
PMI
Gelar South East Asia Leaders Meeting 2010
PMI bekerja sama dengan
International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC) menggelar
Southeast Asia Leaders meeting sepanjang 20-23 juli 2010 di Hotel Sultan,
Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Palang Merah
dan Bulan Sabit merah dari 11 negara se-Asia Tenggara, yaitu, Indonesia,
Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina,
Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.
Southeast Asia Leaders Meeting 2010 merupakan pertemuan berskala internasional yang pertama kali digelar di Indonesia, di bawah kepengurusan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla. Pertemuan ini akan membahas isu-isu hangat terkait masalah kemanusiaan yang merupakan implementasi dari kebijakan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang tercantum dalam Strategi 2020 (referensi terlampir). Diantaranya tentang isu adaptasi perubahan iklim, peran pemuda dan relawan dalam organisasi palang merah , dan promosi inklusi (keterlibatan) sosial dan kontribusi terhadap perdamaian yang terkait peran palang merah dalam diplomasi kemanusiaan pada kasus-kasus kerusuhan dalam negeri (civil unrest).
Salah satu agenda yang dipresenttasikan dalam pertemuan ini adalah studi kasus nasional yang merujuk pada aplikasi strategi tersebut. Pengalaman PMI dalam melaksanakan Investigasi Kemanusiaan pada kasus Koja, Tanjung Priok beberapa waktu lalu, menjadi contoh dan referensi bagi negara peserta lainnya. Pihak lain yang juga membahas soal kerusuhan dalam negeri adalah Palang Merah Thailand.
“Dalam pertemuan ini, berbagai masalah yang dialami oleh para negara peserta akan dibahas dan diungkapkan. Nantinya menjadi bahan referensi bagi kemajuan organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Asia Tenggara,” ucap Ketua Umum PMI Jusuf Kalla pada konferensi pers Southeast Asia Leaders Meeting 2010, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, (21/7).
Turut hadir dalam acara ini, Al Panico, perwakilan IFRC regional Asia Pasifik, serta para delegasi dari IFRC dan ICRC dari kantor perwakilan di Jakarta dan Kuala Lumpur.
Ditargetkan, pertemuan ini akan menghasilkan suatu deklarasi yang tujuannya adalah meperkuat komitmen Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di kawasan subregional se-Asia Tenggara dalam merancang aksi konkret untuk mengimplementasikan kebijakan Strategi 2020. Substansi hasil pertemuan ini akan menjadi referensi utama yang juga akan disampaikan pada Konferensi Regional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Asia Pasifik di Amman, Yordania, pada bulan Oktober 2010 mendatang.
Southeast Asia Leaders Meeting 2010 merupakan pertemuan berskala internasional yang pertama kali digelar di Indonesia, di bawah kepengurusan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla. Pertemuan ini akan membahas isu-isu hangat terkait masalah kemanusiaan yang merupakan implementasi dari kebijakan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang tercantum dalam Strategi 2020 (referensi terlampir). Diantaranya tentang isu adaptasi perubahan iklim, peran pemuda dan relawan dalam organisasi palang merah , dan promosi inklusi (keterlibatan) sosial dan kontribusi terhadap perdamaian yang terkait peran palang merah dalam diplomasi kemanusiaan pada kasus-kasus kerusuhan dalam negeri (civil unrest).
Salah satu agenda yang dipresenttasikan dalam pertemuan ini adalah studi kasus nasional yang merujuk pada aplikasi strategi tersebut. Pengalaman PMI dalam melaksanakan Investigasi Kemanusiaan pada kasus Koja, Tanjung Priok beberapa waktu lalu, menjadi contoh dan referensi bagi negara peserta lainnya. Pihak lain yang juga membahas soal kerusuhan dalam negeri adalah Palang Merah Thailand.
“Dalam pertemuan ini, berbagai masalah yang dialami oleh para negara peserta akan dibahas dan diungkapkan. Nantinya menjadi bahan referensi bagi kemajuan organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Asia Tenggara,” ucap Ketua Umum PMI Jusuf Kalla pada konferensi pers Southeast Asia Leaders Meeting 2010, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, (21/7).
Turut hadir dalam acara ini, Al Panico, perwakilan IFRC regional Asia Pasifik, serta para delegasi dari IFRC dan ICRC dari kantor perwakilan di Jakarta dan Kuala Lumpur.
Ditargetkan, pertemuan ini akan menghasilkan suatu deklarasi yang tujuannya adalah meperkuat komitmen Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di kawasan subregional se-Asia Tenggara dalam merancang aksi konkret untuk mengimplementasikan kebijakan Strategi 2020. Substansi hasil pertemuan ini akan menjadi referensi utama yang juga akan disampaikan pada Konferensi Regional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Asia Pasifik di Amman, Yordania, pada bulan Oktober 2010 mendatang.
No comments:
Post a Comment