Pages

Tuesday 4 November 2014

CONTOH RESUME PERSIDANGAN PERKARA PERDATA





RESUME PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Hukum Acara Perdata



Dosen  : Artaji SH,. M.H






Disusun Oleh :
Rizal Muttaqien (110110090398)




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2011





1.      No. 257/PDT.G/2011/ PN.BDG
Ø  Penggugat        I : BAMBANG SUTRISNO, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Bandung
Penggugat II    :MUCHKLIS, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Bandung.
Ø  Tergugat           : YUPITER TANJOYO SALIM, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Pemilik UD SUMBER MAS MOTOR, maupun bertindak sebagai untuk dan atas nama KOPERASI WIJAYA JUSUMA beralamat di Jl. Gajah Mada No. 65 dan 273 Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama :
1.      AGUS HARIYANTO, SH;
2.      SUKARTONO, SH;
Keduanya Advokat/Pengacara, Alamat Kantor di Jl. Sultan Agung No. 37 Arjasa Bandung, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, No. 16/Pendaft/Pdt/2011, tertanggal 19 Januari 2011.
Ø  Peristiwa & Resume Secara Umum
-          Bahwa Penggugat No 1. Pada tanggal 13 Mei 2000 Telah meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,- Kepada Tergugat dengan Bunga 2,5 % Sebulan Selama 6 Bulan. dan sebagai Jaminan adalah Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat No. 2 yaitu Sertifikat hak Milik No. 1145 Desa Kasiyan yang berupa Tanah Sawah Seluas 7827 M-2. terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kota Bandung. Tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut di bawah ini :
Utara                        : Selokan
Timur            : Tanah P. Siama
Selatan         : Selokan.
Barat                        : Jalan Desa dan Selokan
-          Dalam Pinjam memijam tersebut ternyata terjadi kemacetan karena Penggugat No. I tidak mampu membayar hutangnya karena terjadi keadaan memaksa (over Much) yaitu usaha penggugat mengalami gagal. Sehingga terjadi Kredit Macet;
-          Kredit Macet tersebut Karena penggugat tidak mampu melanjutkan Pembayaran Kredit terjadi hingga tahun 2005 Kemudian pada tahun 2005 Penggugat bermaksud menyelesaikan hutangnya Sebesar Rp. 15.000.000,- berikut bunganya akan tetapi Tergugat tidak bersedia diselesaikan karena menurut Tergugat Hutang Penggugat tersebut sudah tidak Rp. 15.000.000,- lagi akan tetapi Hutang Penggugat pada Tergugat tersebut adalah sudah menjadi Rp. 90.000.000.-
-          Oleh karena hutang tersebut menjadi Rp. 90.000.000,- penggugat keberatan sehingga tidak jadi melunasi, akhirnya tergugat menurunkan menjadi Rp. 40.000.000,- akan tetapi walaupun Rp. 40.000.000,- penggugat tetap keberatan untuk menyelesaikan. Dan Penggugat tetap megansur sebagai berikut :
1.      Tanggal 20 Juni 2001 Sebesar                 Rp. 5.000.000,-
2.      Tanggal 25 Juni 2001 Sebesar                 Rp. 500.000,-
3.      Tanggal 11 Juli 2001 Sebesar                  Rp. 2.000.000,-
4.      Tanggal 12 Juli 2001 Sebesar                  Rp. 2.500.000,-
5.      Tanggal 26 Juli 200I Sebesar                   Rp. 2.000.000,-
6.      Tanggal 3 Agustus 2001 Sebesar            Rp. 1.000.000,-
7.      Tanggal 8 Agustus 2001 Sebesar            Rp. 750.000,-
8.      Tanggal 9 Agustus 2A01 Sebesar           Rp. 750.000,-
9.      Tanggal 20 Agustus 2001 Sebesar          Rp. 500.000,-
10.  Tanggal 30 Agustus 2001 Sebesar          Rp. 450.000,-
11.  Tanggal 16 April 2002 Sebesar               Rp. 500.000.-
Total angsuran Sebesar :                          Rp 16.950.000,-
-          Kemudian pada Bulan Oktober 2009 Penggugat mendengar bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat No. 2 tersebut telah berubah menjadi atas nama Tergugat. Maka Penggugat mendatangi tergugat menanyakan tentang Hutangnya penggugat ternyata Hutang Penggugat telah berubah menjadi Rp. 1. 500.000.000,- (satu tetengah Milyard) dan dikorting menjadi Rp. 750.000.000,-
-          Bahwa Kredit macet kemudian bunganya membengkak tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apa bila Kredit macet tersebut segera ditanggulagi oleh Tergugat karena dalam hal ini Tergugat tidak pernah menegur maupun mengingatkan ataupun melakukan tindakan hukum agar Penggugat tersebut membayar hutagnya. Oleh karena itu dalam hal ini tergugat nampak ada itikat tidak baik yaitu mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain dan Tergugat nampaknya menginginkan Hutang tersebut tidak terbayar agar jaminan berupa tanah sawah bisa jadi hak Milik Tergugat. Dan menurut hemat kami perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan cara mencari keuntungan yang biasa dilakukan di jaman Belanda sehingga mendekati ke arah Pemerasan. Dan cara Tergugat tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi.
-          Menurut Hukum Hutang Tergugat tersebut adalah :
HutangPokok adalah                                               Rp. 15.000.000,-
Bunga           2,5 % X 6 Bulan X 15.000.000.-        Rp. 2.250.000-
Total Hutang dan Bunga                                         Rp. 17.250.000.-
Telah Diangsur                                                         Rp 16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus Dibayar                              Rp. 300.000,-
-          Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah perdamaian agar Hutang tersebut segera terbayar menurut perhitungan sesuai dengan Hukum Dan Agunan Sertifikat Hak Milik Penggugat dikembalikan pada Penggugat namun tidak pernah mendapat tanggapan yang baik hingga gugatan  masuk Ke Pengadilan Negeri Bandung.
-          Selama ini Penggugat tidak pernah menghadap Notaris ataupun Pejabat Pembuat akta tanah akan tetapi Tergugat dengan menghalalkan segala cara tiba tiba Sertifrkat Milik Penggugat No. 2 telah berubah menjadi atas nama Tergugat. Oleh Karena itu Perubahan Sertifiakt atas nama Tergugat tersebut adalah tidak sah. Dan sertifikat tersebut tidak mempnyai kekuatan hukum.
-          Oleh karena gugatan mengenai suatu penyerahan sertifikat hak milik Penggugat No.2 wajar apabila Penggugat menuntut uang paksa dwang som untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp. 100.000,-
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 257/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ø  Petitum :
-          Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-          Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat No. 1 mempunyai Hutang pada Tergugat sebear
Hutang Pokok adalah          Rp. 15.000.000,-
Bunga 2,5 % X 6 Bulan X 15.000.000.-      Rp. 2. 250.000-
Total Hutang dan Bunga     Rp. 17.250.000.-
Telah Dianssur         RP 16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus Dibayar      Rp. 300.000,-
-          Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat hak Milik ll45 Desa Kasiyan yang berupa Tanah Sawah seluas 7827 M-2. terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember adalah milik Penggugat No. 2;
-          Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merubah nama Sertifikat Hak milik Atas nama Penggugat No. 2 menjadi atas nama Tergugat tanpa dasar hukum yang sah;
-          Menyatakan bahwa surat surat tanah yang terbit tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah.
-          Menghukum Penggugat untuk membayar hutang pada Tergugat sebesar Hutang Pokok adalah : Rp. 15.000.000,-
Bunga 2,5 % X 6 Bulan X 15.000.000,- Rp. 2. 250.000-
Total Hutang dan Bunga
Rp. 17.250.0A0.-
Telah Diangsur Rp 16.950.000.-
Sisa Hutang yang harus Dibayar Rp. 300.000,-
-          Menghukum Tergugat dan Siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat tanah hak Milik 1145 Desa Kasiyan atas nama Penggugat No. yang berupa Tanah Sawah Seluas 7827 M-2. terletak di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kota Bandung Kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Polisi.
-           Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Material Sebesar Rp.10.000.000,-
-          Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlabatan menjalankan isi putusan sebesar Rp. 100.000,-
-          Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
2.      No. 125/Pdt.G/2010/ PN.JR
Ø  Penggugat        I           : EDYAWANTO HERI SUSANTO, SE,MM, alamat Tempat tinggal di Jl., Karimata V/3 Kel  Kec. Sumbersari, Kota Bandung, Pekerjaan Pegawai Bank Indonesia ;
Ø  Tergugat                       : PT BANK INTERNATIONAL INDONESIA, Cab Bandung, beralamat di Jalan Gatot Subroto No.48 Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing bernama :
-          Mochammad Darmawan, SH
-          Riandi Arsiyono, SH
-          Dian Puspito Rini, SH
-          Dharma sentiko, SH
-          Aris Yuni Pawestri, SH
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Februari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember No. 51/Pendaft/Pdt/2011 tanggal 22 Pebruari 2011;
Ø  Perkara & Resume Secara Umum :
-          Pada hari persidangan yang telah ditetapkan  Penggugat hadir menghadap dipersidangan sendiri dan untuk Tergugat hadir menghadap dipersidangan Kuasanya;
-          Oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, kedua belah pihak mohon agar sidang dilanjutkan ;
-          Sidang pemeriksaan perkara gugatan dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut, dimana isi gugatannya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
-          Penggugat tertanggal Februari 2011 memberikan kuasa pada Tergugat untuk mendebet tabungan/kartu kredit untuk pembayaran Premi Asuransi AIG LIPPO untuk Nomor Polis B102P190817 yang dimiliki Dra. Titik Patmiyarsih selaku istri dari Penggugat;
-          Surat kuasa tersebut berlaku sejak ditanda tangani dan sampai ada pembatalan dari Pemberi Kuasa (dalam hal ini Penggugat) dengan mendapat persetujuan dari PT Asuransi AIG LIPPO LIFE;
-          Penggugat tertanggal 18 April 2009 telah melakukan penutupan Kartu Kredit Master Nomor 5452 9900 8894 5005 atas nama Penggugat dengan melakukan pembayaran tagihan kartu kredit Masternya tersebut sebesar Rp 3.558.517,- (tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang beranggapan dengan menutup Kartu Kredit Master tersebut segala hubungan hukum dengan Tergugat telah selesai;
-          Penggugat telah meghubungi via telon pada PT Asuransi AIG LIPPO LIFE agar asuransi atas nama istri Penggugat Dra. Titik Patmiyarsih dihentikan dikarenakan Kartu Kredit Master yang selama ini digunakan untuk pembayaran premi AIG LIPPO telah ditutup;
Ø  Eksepsi :
Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.      Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak, karena pihak AIG LIPPO tidak djadikan sebagai Tetgugat atau setidaknya Turut Tergugat dalam perkara ini;
2.      Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libel);
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 125/PDT.G/2011/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ø  Petitum :
-          Penggugat menuntut agar perbuatan Tergugat dinyatakan sebagai Pebuatan Melawan Hukum;
3.      Lanjutan sidang Perkara Nomor 125/PDT.G/2011/ PN.BDG
Bahwa Persidangan pada tanggal 22 Maret 2011, yang pada pokoknya sebagai Jawaban Tergugat.
Untuk menguatkan dalil jawaban Tergugat . telah mengajukan alat bukti surat beupa :
-          Foto Copy Aplikasi kartu kredit BII atas nama Penggugat tanggal 20 Oktober 2003, diberi tanda T-1;
-          Foto copy Aproval Sheet Reff No. OC 036 tanggal 28/20/2003 atas nama Penggugat. diberi tanda T-2;
-          Foto copy Petunjuk Layanan Penggunaan Kartu Kredit BII anda, diberi tanda T-3;
-          Foto copy Surat Kuasa Debet Recurring tertanggal 6-10-2005, diberi tanda T-4;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,  tanggal cetak 10-4- 2005 dan tanggal jatuh tempo 25-4-2005, diberi tanda T-5;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,  tanggal cetak 9-5- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-5-2005, diberi tanda T-6;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,  tanggal cetak 9-6- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-6-2005. diberi tanda T-7;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,  tanggal cetak 10-7-2005 dan tanggal jatuh tempo 25-7-2005. diberi tanda T-8;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat,  tanggal cetak 9-8- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-8-2005. diberi tanda T-9;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-9- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-9-2005. diberi tanda T-10;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-10- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-10-2005, diberi tanda T-11;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-11- 2005 dan tanggal jatuh tempo 24-11-2005, diberi tanda T-12;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 11-12- 2005 dan tanggal jatuh tempo 26-12-2005, diberi tanda T-13;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005  atas nama Penggugat, tanggal cetak 10-1- 2006 dan tanggal jatuh tempo 25-1-2006. diberi tanda T-14;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-2-2006 dan tanggal jatuh tempo 24-2-2006, diberi tanda T-15;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005 atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-3-2006 dan tanggal jatuh tempo 24-3-2006, diberi tanda T-16
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005  atas nama Penggugat, tanggal cetak 10-4- 2006 dan tanggal jatuh tempo 25-4-2006. diberi tanda T-17;
-          Foto copy Tagihan kartu kredit Master nomor 5452990088945005  atas nama Penggugat, tanggal cetak 9-5-2006 dan  tanggal jatuh tempo 24-5-2006, diberi tanda T-18;
4.      Lanjutan Persidangan Perkara Nomor 125/PDT.G/2010/ PN.JR
Persidangan pada tanggal 29 Maret 2011, membacakan Replik secara tertulis yang diajukan ke pengadilan.
5.      Lanjutan Persidangan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/ PN.JR
Tergugat mengajukan duplik  ke persidangan tanggal 5 April 2011  . Bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti yang berupa:
-          Foto copy Surat IDI HISTORY PO, diberi tanda P-1 ;
-          Foto copy Surat Formulir Pembayaran Payment Form, diberi tanda P-2;
-          Foto copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 19 Januari 2009, diberi tertanda P-3 ;
-          Foto copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 26 Pebruari 2009, diberi tanda P-4 ;
-          Foto copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 15 April  2009, diberi tanda P-5 ;
-          Foto copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 07 Mei  2009, diberi tanda P-6 ;
-          Foto copy Surat laporan Pencemaran nama baik dari Penggugat tertanggal 8 Juni 2009, diberi tanda P-7 ;
-          Foto copy Surat Somasi dari Penggugat tertanggal 6 Juli 2009, diberi tanda P-8 ;
-          Foto copy Surat Somasi kedua dari Penggugat tertanggal 16 Juli 2009, diberi tanda P-9 ;
-          Foto copy Surat Somasi ketiga dari Penggugat tertanggal 28 Juli 2009, diberi tanda P-10;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Pencemaran Nama Baik tertanggal 29-01-2009, diber tanda P-11 ;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Feedback tentang Kartu Kredit BII-1 tertanggal 06-03-2009, diberi tanda P-12 ;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Feedback tentang Kartu Kredit BII-2 tertanggal 22-4-2009, diberi tanda P-13 ;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Pengaduan Tentang Pencemaran Nama Baik tertanggal 29-05-2009, diberi tanda P-14 ;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Somasi tertanggal 24 Juli 2009, diberi tanda P-15;
-          Foto copy Surat Tanggapan Atas Somasi ketiga tertanggal 06 Agustus 2009, diberi tanda P-16 ;
-          Foto copy Surat Complaint Form tertanggal 21 Desember  2005, diberi tanda P-17;
-          Foto copy Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 4 Desember  2009, diberi tanda P-18;
-          Foto copy Surat Laporan Pengaduan Tindakan Penghinaan Ringan terkait dengan Pencemaran Nama Baik  tertanggal 28 Desember  2009, diberi tanda P-19;
-          Foto copy Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 28 Januari 2010, diberi tanda P-20;
6.      No.231/Pdt.G/2010/PN.BDG
Ø  Penggugat        I           : BUHARI alias P. HUSEN, bertempat tinggal di Dusun Tajeg, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kota Bandung, bertindak untuk dan atas nama dari orang tuanya bernama:
1.      SANITI B. BUKARI, Pekerjaan Buruh Tani;
2.      SAMA B. MISTINA, Pekerjaan Buruh Tani;
Keduanya beralamat di Dusun Kemundungan, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kota Bandung.
Ø  Tergugat                       : JEMAK alias P. HALIMA, Pekerjaan tani;
Beralamat di Dusun Kemundungan, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kota Bandung.
Ø  Peristiwa & Resume Secara Umum
-          Para Penggugat mempunyai saudara kandung yang bernama SUHUR (almarhum) dan bernama MUR (almarhum) dan keduanya tidak meninggalkan keturunan,  dimana saudara kandung Para penggugat tersebut hanya berempat yaitu kami Para Penggugat dan almarhum SUHUR dan MUR  tersebut dan tidak ada saudara yang lain.
-          Para Penggugat dan saudara Para Penggugat bernama SUHUR dan  MUR almarhum tersebut, sama-sama mempunyai tanah peninggalan dari almarhum orang tua kami yang bernama P.MURIYA DOMO, yaitu masing-masing telah kami kuasai yang asalnya dari  tanah  sawah terletak di Dusun Pertelon Desa Pakis Kecamatan Panti Kota Bandung, dengan data di buku Desa Pakis tercatat Nomer C. 625, Persil nomer 211,  Luas : 1.533 Da, atas nama  P.MURIYA DOMO ;
-          Untuk tanah sawah milik saudara kami almarhum SUHUR yang  didapatkan dari orang tuanya yang bernama P.MURIYA DOMO, dan sekarang sudah berubah nama menjadi nama SUHUR (almarhum), yaitu saudara kandung Dari Para Penggugat, sesuai dengan data yang ada di Desa dengan menjadi Nomer C. 1143, persil 211, seluas :   0.378 da , yaitu bagian dari tanah yang seluas 1.533 da tersebut di atas,  dengan batas-batasnya :                                        
            Utara               - Selokan/ tanah P.Has;
            Timur               - Tanah B. Mistina al. Samma;
            Barat               - selokan;
            Selatan                        - selokan/jalan kecil;
Yang Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah sengketa ;
-          Tanah sengketa tersebut di atas  dikuasai dan di kerjakan oleh orang tua Penggugat sejak lama yaitu sejak  jaman kemerdekaan sampai dengan tahun 1970, dan sejak tahun 1970 tersebut telah dirampas oleh Tergugat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, yaitu dengan paksa menyerobot dan menguasainya dengan dalil atau dasar yang tidak ada, dan sampai sekarang tanah sengketa tersebut dalam penguasaan Tergugat ;
-          Para Penggugat sudah berusaha meminta dengan baik-baik dengan musyawarah baik itu dilakukan di kantor Desa maupun Kantor Kecamatan akan tetapi Tergugat mempertahankannya,  dan atas dasar tersebut Para penggugat disarankan untuk  mengajukan gugatan perdata oleh pihak Desa dan Kecamatan, selanjutnya kami ajukan gugatan perdata ini ke Pengadilan Negeri Jember dan nantinya siapa yang berhak atas tanah sengketa tersebut
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 231/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ø  Petitum :
-          Ganti Rugi Materiil :
Sejak tanah sengketa dikuasai  Tergugat sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang adalah ada waktu 40 (empat puluh) tahun , dimana bila  disewakan atau dikerjakan oleh  Para Penggugat dapat hasil Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tiap tahunnya dan kerugian Para Penggugat adalah 40 X Rp. 4. juta  = Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh  juta rupiah) ;
-          Ganti Rugi Imateriil :
Sejak Tergugat menguasai dengan cara-cara melawan hukum tersebut mengakibatkan Para Penggugat merasa dirugikan dan selama itu pula Para Penggugat merasakan dan mengurus ke sana dan kesini dan mengalami tekanan batin yang tidak bisa diukur dengan uang, akan tetapi dengan ini Para Penggugat menuntutnya atas masalah tersebut dengan tuntutan sebesar Rp. 100.000.000,-    ( seratus juta rupiah ) ;
Selanjutnya  jumlah semua tuntutan ganti rugi Para Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 160.000.000,-  +  Rp. Rp. 100.000.000,-  = Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam  puluh juta rupiah ) ;
-          Atas dasar dan alasan Para Penggugat tersebut di atas maka Para  Penggugat mohon  Tergugat untuk dihukum dan menyerahkan tanah sengketa tersebut di atas atau mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun dan bila mana perlu dengan bantuan Polisi/ alat keamanan Negara.
-          Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang autentik dan selanjutnya mohon Putusan perkara ini nantinya bisa dijalankan terlebih dahulu walaupun Pihak  Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau lainnya
-          Untuk memenuhi tuntutan uang ganti rugi yang diminta  Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon untuk diletakkan sita jaminan atas tanah sengketa dan harta benda milik  Tergugat, dan untuk harta benda milik Tergugat setelah disita selanjutnya dijual lelang dan hasilnya untuk dibayarkan kepada Para  Penggugat
-          Selanjutnya agar  Tergugat juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini karena di pihak yang dikalahkan ;
7.      No. 213/Pdt.P/2010/PN/BDG
v  Pemohon I      : Momon Sudirman, bertempat tinggal di jalan saluyu Kel. Rancasari Kec. Rancasari Kota Bandung
v  Pemohon II    :Nikeu Jayanti bertempat tinggal di jalan saluyu Kel. Rancasari Kec. Rancasari Kota Bandung
v  Kejadian dan Resume Secara Umum :
-           pemohon berkewarganegaraan Indonesia;
-          Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 6 Juli 1990 di Rancasari sebagaimana dalam kutipan akta nikah No. DL/106/10/7/1990 tanggal 16 Juli 1990, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Rancasari, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung;
-          Bahwa selama dalam pernikahan tersebut berjalan kurang lebih 21 tahun hingga sampai dengan sekarang pemohon sudah mempunyai dua orang anak dan sekarang anak tersebut sudah hidup sendiri dan tidak tergantung dengan pemohon dan ingin sekali mempunyai anak lagi;
-          Bahwa pemohon sudah berupaya untuk mewujudkan keinginan tersebut kemudian pemohon bermaksud untuk mengangkat anak seorang anak laki-laki bernama ANAK ANGKAT PEMOHON, lahir di Cirate tanggal 9 September 2000 anak kandung oleh pasangan suami istri ORANG TUA (BAPAK ANAK) dan ORANG TUA (IBU ANAK)
-          Bahwa ketika masih berumur kurang lebih 5 tahun anak kadang-kadang tinggal dengan pemohon sampai sekarang;
-          Bahwa kedua orang tua anak tersebut tidak mempunyai pekerjaan/ penghasilan tetap sehingga kebutuhan hidup anak tersebut tidak terpenuhi layaknya seorang anak yang membutuhkan kasih sayang dan kebutuhan sekolahnya;
-          Bahwa dengan situasi yang demikian kemudian pemohon sepakat dengan orang tua anak tersebut secara adat yang berlaku di masyarakat melakukan penyerahan anak tersebut untuk dijadikan sebagai anak angkat pemohon dan sampai sekarang sudah tinggal serumah dengan pemohon;
-          Bahwa pemohon senantiasa merasa mampu dan sanggup untuk memberikan segala kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan anak tersebut biar kelak bisa hidup dan berkembang sebagaimana layaknya seperti anak-anak yang lain;
-          Bahwa pemohon berjanji akan memelihara dan akan mendidiknya dengan baik penuh tanggung jawab, serta akan memperlakukannya seperti layaknya anak kandung pemohon sendiri, karena antara pemohon dengan anak tersebut masih ada hubungan famili;
-          Bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian hukum pengesahan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon tetunya diperlukan adanya suatu penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
v  Petitum
-          Mengabulkan permohonan pemohon;
-          Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon terhadap seorang anak laki-laki bernama : ANAK ANGKAT PEMOHON, lahir di Rantau tanggal 9 September 2000 anak kandung pasangan suami-istri ORANG TUA (BAPAK ANAK) dan ORANG TUA (IBU ANAK) ;
-          Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara akibat permohonan ini;

8.      No.221/Pdt.G/2010/PN.BDG
Ø  Penggugat                  : CHRISTIAN ARI WIBOWO, umur 39 tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Letjen Suprapto IX/ No. 17, RT. 2 RW. I, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kota Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Pebruari 2009 memberikan kuasa kepada DIPRAJITNO, SH, Advokat/ Pengacara, beralamat Kantor di JI.Cempedak No. 44 Bandung, Telp. 0331-489103.
Ø  Tergugat                       : EVI YULIANTINA, alarnat di Perumahan Pondok Bedadung Indah Blok P No. 15 Bandung; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2011 memberikan Kuasa kepada FT. BAMBANG HERIPRASETYA, SH, Advokat beralamat di Demang Mulia A - 4 Bandung, Telp.(0331) 334049 - 081336452408, kemudian berdasarkan surat tertanggal 3 Mei 2011, Kuasa tersebut dicabut oleh Evi Yuliantina;
Ø  Peristiwa & Resume Secara Umum :
-          Penggugat dengan tergugat adalah suami istri yang perkawinannya pada tanggal 24 Nopember 1994, di kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan nomor : 63/ 1996/Kab. Bandung.
-          Setelah perkawinan antara penggugat dengan tergugat + 1 (satu) tahun hidup /kumpul dirumah orang tua penggugat di J1. 1Jetjen Suprapta IX/ no 17, Rt. 2, Rw. 1, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kota Bandung;
-          Setelah 1 (satu) tahun kumpul dirumah orang tua Penggugat maka antara Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk. mencari rumah sendiri dengan cara mencari rumah kotrakan dengan hidup mandiri dan dalam perkawinannya dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama:
                                     ·          SAMUEL HURAY KATONADI (laki-laki), umur 13 (ikut penggugat);
                                     ·          DAVID HURAY WAHYUADI (laki-laki), umur 7 tahun (ikut Penggugat);
                                     ·          ELIJAH HURAY FIRMANADI (laki-laki), umur 3 tahun (ikut Penggugat);
                                     ·          Pada awalnya rumah tangga antara penggugat dengan tcrgugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri, namun berselang kurang lebih 2 tahun perkawinannya antara penggugat dengan tergugat mulai sering timbul permasalahan dan atau sering terjadi pertengkaran, dari hal yang kecil dibesar-besarkan dan pertengkaran ini sering kali terjadi namun masih bisa/dapat diselesaikan bersama;
-          Oleh karena setelah perkawinannva antara penggugat dengan Tergugat tinggal di rumahl kontrakan munculnya perniasalahan adalah bcrasal dari tergugat sering pinjam uang kepada tetangga atau kepada teman-teman penggugat yang. tanpa seizin pcnggugat;
-          Bahwa, dengan seringnya tergugat pinjam uang kepada tetangga dan atau teman penggugat yang tanpa seijin / sepengetahuan penggugat, maka penggugat dengan susah payah mencari uang untuk melunasi / menutup hutang-hutang tergugat yang tanpa seijin / sepengetahuan penggugat dengan harapan agar dalam rumah tangga antara penggugat dengan tergugat tetap rukun dan utuh;
-          Pertengkaran-pertengkaran sering kali terjadi antara penggugat dengan tergugat permasalahannya tidak lain yaitu masalah hutang yang dilakukan oleh tergugat yang tanpa seijin / sepengetahuan penggugat yang paling menyakitkan setiap terjadi pertengkaran sering kali tergugat minta untuk diceraikan;
-          Oleh karena seringnya tergugat pinjam uang yang tanpa seijin penggugat pada bulan Nopember 2007 tergugat pernah diantarkan kerumah orang tua tergugat selama 1 (satu) bulan dengan tujuan / harapan untuk memberi pelajaran dan dinasehati oleh orang tua tergugat agar tergugat tidak melakukan hutang lagi yang tanpa sepengetahuan seijin penggugat namun kenyataannya tergugat sama sekali tidak jera dan melakukan lagi hutang / pinjam uang sebagaimana sebelumnya, sehingga penggugat merasa kesal dan tidak tahan lagi untuk mempertahankan rumah tangga antara penggugat dengan tergugat kalau ditanya oleh suami (Penggugat) uang dipakai untuk apa Tergugat marah-marah dan akhirnya pertengkaran tidak bisa/tidak dapat dihindari hal yang demikian ini sering kali terjadi;
-          Orang tua Penggugat pernah melunasi (membayar) hutang-hutang tergugat dengan harapan orang tua penggugat dengan dilunasinya hutang-hutang tergugat tersebut merasa malu dan akhirnya berhenti tidak melakukan / mengulangi hutang - hutang lagi kepada siapapun, namun kenyataanya tergugat sama sekali tidak jera dan tetap mengulangi lagi untuk pinjarn;
-          Puncaknya pada awal bulan Agustus 2008 sering kali terjadi pertengkaran dari hal yang sepele dibesar-besarkan oleh tergugat yang oleh penggugat tidak tahu sebab musababnya namun penggugat sudah memprediksi ini pasti akan terulang lagi yang berkaitan dengan hutang yang dilakukan oleh tergugat.
-          Ternyata prediksi / dugaan penggugat tidak meleset (benar) yang akhirnya banyak orang datang kerumah penggugat dan tergugat untuk menagih hutang-hutang tergugat yang sekali lagi Penggugat tidak tahu sama sekali dan atau pinjam / hutang tergugat tanpa seijin penggugat, yang paling menyakitkan Penggugat selama bulan ramadan ini (puasa) orang-orang yang dipinjami uang oleh tergugat datang kerumah orang tua penggugat untuk menagih dan apabila tergugat ditegor diingatkan oleh penggugat tergugat marah-marah kepada Penggugat yang akhirnya pertengkaran terjadi lagi;
-          Sebenarnya dalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Penggugat sudah dipenuhi, bahkan pernah Penggugat membelikan Perhiasan emas yang berupa gelang , liontin (giwang), ternyata tahu-tahu oleh Tergugat dijual dan juga tanpa sepengetahuan Penggugat dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
-          Sebenarnya dalam rumah tangga antara penggugat dengan Tergugat meskipun sudah tidak harmonis lagi namun penggugat masih bertahan / mempertahankan kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan bahkan sampai mempunyai 3 (tiga) orang anak sampai dengan sekarang.
-          Oleh karena dalam rumah tangga antara penggugat dengan tergugat seringkali terjadi pertengkaran dan sudah tidak harmonis lagi, maka tergugat pada tanggal 2 Oktober 2008 dipulangkan ke orang tua tergugat karena penggugat sudah tidak sanggup lagi / sudah tidak tahan / tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya antara penggugat dengan tergugat;
-          Oleh karena Tergugat pada tanggal 2 Oktober 2008 dipulangkan ke orang tua Tergugat yaitu di Mojokerto, maka Penggugat mengajukan cerai di wilayah hukum Pengadilan Mojokerto dan atau di Pengadilan Negeri Mojokerto;
-          Proses perceraian yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Mojokerto telah berjalan dan sesuai dengan Hukum Acara perdata;
-          Karena dalam rumah tangga antara penggugat dengan tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka penggugat tidak ingin / tidak mau mengalami penderitaan lahir batin yang berkepanjangan dan sudah tidak sanggup untuk membina rumah tangga dengan tergugat, maka satu-satunya penyelesaian yang terbaik adalah mengajukan gugatan perceraian ini di Pengadilan Negeri Jember, guna untuk mendapatkan suatu putusan yang menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat telah putus karena perceraian;
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 221/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ø  Petitum :
-          Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-          Menyatakan perkawinan antara penggugat CHRISTIAN ARI WIBOWO dengan tergugat EVI YULIANTINA yang dilaksanakan tanggal 24 Nopember 1994 sesuai dengan kutipan akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 24 Nopember. 1994. nomor : 63/1994/Kab.Bdg, putus karena perceraian.
-          Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk menyerahkan sehelai salinan putusan ini, pada Kantor Catatan Sipil (Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil) di Bandung, dan atau Kantor Catatan Sipil (Badan Kependudukan , Keluarga Berencana dan Catatan Sipil) Kota Bandung untuk di catat pada buku register yang sedang berlaku, bahwa, perkawinan antara penggugat CHRISTIAN ARI WIBOWO dengan tergugat EVI YULIANTINA, telah putus karena perceraian.
-          Menyatakan sebagai hukum ke 3 (tiga) anak yang bernama:
                                ·          SAMUEL I{URAY KATONADI (laki-laki), umur 13 tahun. (ikut Penggugat );
                                ·          DAVID HURAY WAHYUADI (laki-laki), Umur 7 tahun.(ikut Penggugat);
                                ·          ELIJAH HURAY FIRMANADI (laki-laki), Umur 3 tahun. (ikut Penggugat);
Tetap dalam asuhan Penggugat sampai dengan dewasa;
-          Menetapkan biaya - biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum kepada penggugat.
9.      No.46/Pdt. G/2010/PN.BDG
Ø  Penggugat        : RV.EVA DWI HARTANTI, Pekerjaan, Wiraswasta, Agama Katholik, bertempat tinggal di Jl. Kalimantan 95, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kota Bandung
Ø  Tergugat           : JOHN RICHARDS, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Katholik, bertempat tinggal di Jl. Kalimantan 95, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kota Bandung
Ø  Peristiwa dan Resume Secara Umum :
-          PENGGUGAT dan TERGUGAT, adalah suami istri sah sesuai dengan akte perkawinan, Nomer : 10/250/2000, tertanggal : 30 oktober 2000;
-          dalam perkawinan kami tersebut di atas telah dikaruniahi satu orang anak,yaitu bernama : VJ. PRADANA PUTRI, lahir di Surabaya, tanggal 18 Januari 2001 dan sekarang ini anak tersebut tinggal dengan kami penggugat;
-          bahwa   awalnya    kehidupan    rumah    tangga    kami  baik-baik saja,  seperti   apa   yang  telah diamanatkan oleh undang-undang perkawinan kita, yaitu uu. nomer 1 Tahun 1974, yaitu tentang perkawinan;
-          awal petaka rumah tangga kami terjadi awal bulan April tahun 2002, dimana Tergugat sering cek cok dengan kami Penggugat dan juga sering memukul kami Penggugat dan selajutnya TERGUGAT sering pergi meninggalkan PENGGUGAT dan anaknya sehingga sering sudah meninggalkan dan lupa akan kewajibannya sebagai suami yaitu Isti Penggugat dan -lbu dari anak kami tersebut di atas, sehingga kehidupan kami sering dan sering cek cok dan sudah tidak ada keharmonisan lagi atau ketidak cocokkan lagi dalam rumah tangga kami tersebut, dan keadaan tersebut sudah terjadi setiap hari dalam kehidupan rumah tangga kami sampai Penggugat pergi dan kadang pulang malam hari dan pergi lagi tanpa pamit dan selalu marah-marah bila pulang -malam tersebut maka keadaan rumah tangga kami tersebut sudah tidak bisa dikatagorikan apa yang diamanatkan oleh UU. Perkawinan kita maka untuk itulah perkawian yang demikian tersebut haruslah diputuskan karena perceraian, karena sudah tidak bisa dipertahankan lagi, meskipun sudah sering diupayakan untuk itu oleh ke dua orang tua kami, akan tetapi tidak berhasil;
-          bahwa. Karena perbuatan TERGUGAT yang demikian tersebut tidak mungkin anak kami tersebut untuk ikut dengannya atau TERGUGAT tidak mungkin dijadikan wali atas anak kami yang belum dewasa tersebut, dan demi perkembangan ke anak kami tersebut menuju dewasa, maka mohon PENGGUGAT dinyatakan atau ditetapkan sebagai wali pengasuh atas anak kami tersebut di atas sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan arah hidupnya;
-          bahwa, dengan dasar dan alasan-alasan PENGGUGAT tersebut di atas, sudah jelas sekali bahwa keadaan rumah tangga kami sudah tidak harmonis dan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, sesuai dengan apa-apa yang diamanatkan oleh Undang_undang perkawinan kita untuk itulah sekali lagi perkawinan kita ini harus diakhiri dengan perceraian;
-          bahwa, untuk supaya kami Penggugat ada kepastian hokum atas status Penggugat, maka dengan ini agar supaya perkawinan kami tersebut di atas dinyatakan Putus karena perceraian;
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 46/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ø  Petitum            :
-          Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-          Menyatakan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, terurai dalam akte perkawinan Nomer : 10/250/2000, tertanggal : 30 Oktober 2000, PUTUS karena Perceraian;
-          Menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah wali Pengasuh dari anak yang belum dewasa, yaitu yang bernama : VJ. PRADANA PUTRI, lahir di Surabaya, tanggal 18 Januari 2001, sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan pilihanya ;
-          Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mengirimkan salinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Jember, untuk didaftar dalam register yang telah disediakan untuk itu perceraian antara Penggugat dan Tergugat dimaksud;
-          Menghukum TERGUGAT, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
10.  No.108/Pdt.G/2010.PN.BDG
Ø  Penggugat        : LIANAWATI HARTANTO ( LIE ON JIN ), umur 37 Tahun, agama Kristen, tempat tinggal jalan Basuki Rahmat No. 293 Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. RULLY S. TITAHELUW dan 2. SUKARTONO,SH. keduanya adalah Advokat/ Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jl. S. Parman IV/135  dan Jl. Madura No. 93 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 Nopember 2006 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 Desember 2006 Nomor : 238/Pendaft/ Pdt/ 2006.
Ø  Tergugat           : HANDOKO SETIAWAN al. TAN LIAN NIO ( AYIN ), umur 52 Tahun, agama Budha, tempat tinggal di jalan Basuki Rahmat No. 293 Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Kota Bandung.
Ø  Peristiwa dan Resume Seacara Umum :
-          Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perkawinan/ pernikahan pada tanggal 8  September 1987, yang  telah  tercatat  pada  Pencatatan Sipil Kota Bandung, berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. 140/1987 dari daftar            perkawinan Pokok tahun 1987 di Kantor Catatan Sipil Bandung tertanggal 8 September    1987 ( terlampir foto kopi );
-          Antara Penggugat dengan Tergugat dalam perkawinan tersebut semula telah hidup rukun dan berjalan dengan baik sebagaimana layaknya suami-istri; bahwa kemudian antar Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinannya sampai dengan sekarang hingga diajukannya Surat Gugatan Cerai ini di Pengadilan Negeri Jember, telah dikaruniai keturunan 4 ( empat ) orang anak kandung dari hasil perkawinannya antara Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing bernama :
                                ·          ANTONIUS SETIAWAN, laki-laki, Umur 18 tahun, lahir pada tanggal 26 Januari 1988, di Kabupaten/ Kota Bangil, Pelajar dan duduk dibangku Sekolah Kelas III SMA/ SMU SETYA CENDIKA di Cimahi;
                                ·          VIVILIA SETIAWAN, Perempuan, Umur 14 Tahun, lahir pada tanggal 7 Januari 1992, di Kota Bandung, Pelajar dan duduk dibangku Sekolah kelas II SMP ( SMPK PUTRI ) di Kota Bandung;
                                ·          MELIETA SETIAWAN, Perempuan ( kembar ) Umur 5 Tahun, Pelajar/ Sekolah Taman Kanak-kanak di TK Siswa Rini Bandung
                                ·          MELIESA SETIAWAN, Perempuan (kembar) Umur 5 Tahun, Pelajar/Sekolah Taman Kanak-kanak di TK Siswa Rini Bandung
-          Keempat orang anak kandung (putra-putri) tersebut diatas yang adalah anak dari hasil perkawinannya antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, bahwa saat ini/ sekarang masih tetap tinggal dan hidup bersama dalam satu rumah yang sekarang/ selama ini ditempati sebagai rumah tempat tinggal oleh kedua orang tuanya ( Penggugat dan Tergugat );
-          Bahwa, mulai timbul suatu perselisihan/pertengkaran dalam rumah tinggal antara Penggugat denga Tergugat secara terus menerus sejak kehadiran/ kelahirannya anak kami    yang  kedua  sekitar  pada  tahun  1995,  bahwa  penyebabnya  diantaranya  sering  terjadi kesalah   pahaman   dan   juga  pihak tergugat terlalu sangat egois yang mempunyai watak            dan karakter yang sangat keras serta disebabkan karena Tergugat telah ketahui oleh Penggugat, bahwa Terguagat telah berselingkuh dengan seorang perempuan lain (yang     bekerja sebagai pembantu didalam rumah tangga kami) telah melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami-istri, bahwa kejadian tersebut juga atas dasar keterangan/ pengakuannya sendiri yang disampaikan oleh pembantu rumah tangga kami dan sekarang masih bekerja dan tinggal hidup satu rumah bersama kami;
-          Tergugat selama ini hingga diajukannya surat gugatan cerai ini, bahwa Tergugat dalam hal ini oleh Penggugat telah diketahui sendiri, bahwa Tergugat telah mempunyai simpananperempuan/ wanita lain ( WIL ) dan berhubungan/ melakukan hubungan selayaknya suami-istri yang bukan sebagaio istri yang sah menurut hukum atau Undang-Undang, yang pada awalnya dikenalnya o9leh Tergugat disalah satu tempat permainan Bilyard di Jember dan sekarang perempuan/ wanita lain (WIL ) tersebut oleh Tergugat          telah ditempatkan sebagai tempat rumah tempat tinggalnya dalam suatu rumah kontrakan yang telah dikontrakkan oleh Tergugat di Bandung
-          hal-hal yang Penggugat uraikan tersebut diataslah yang menyebabkan sering terjadinya/ timbulnya suatu pertengkaran/ percekcokan yang bterjadi didalam rumah tanggga kami (antara Penggugat dengan Tergugat);
-          Tergugat juga sering kali marah-marah dengan Penggugat tanpa adanya suatu alasan dan persoalan yang jelas bahkan kejadian-kejadian tersebut sering kali juga dilakukan oleh Tergugat dihadapan anak-anak kami;
-          setiap kali Tergugat marah-marah dengan Penggugat, ering kali Tergugat main     tangan/ memukuli dan menyakiti diri Penggugat yang juga selaludisertai dengan ancaman           akan membunuh Penggugat;
-          Tergugat sebagi suami dari Penggugat dan Ayah ( Bapak ) dari keempat orang anak (putar putri )  yang  dilahirkan  dari  hasil  perkawian kami antara  Penggugat dengan Tergugat, bahwa Tergugat sering kali melalaikan kewajibannya baik secara lahir maupun batin terhadap diri Penggugat sebagai istri Tergugat serta kewajibannya terhadap keempat orang anak putra putri kami dalam kehidupannya sehari-hari maupun dalam bentuk           sebagaibiaya untuk keperluan dan kelengkapan pendidikan/ sekolahnya diperlukan/          dibutuhkan;
-          Penggugat telah sering kali berusaha untuk selalu mengalah dan memaafkan segala kejadian-kejadian serta perbuatan-perbuatannya Tegugat yangtelah dilakukan dan yang dialami terhadap diri Penggugat, bahwa dengan maksud dan tujuan Penggugat agar rumah tangga kami ( Penggugagt dengan Tergugat ) beserta keempatorang anak putra putri tetap utuh dan selalu rukun sebagaimana yang kami harapkan dan cita-citakan sebagi wujud/ bentuk rumah tangga yang kekal dan abadi, bahagia dan damai sejahtera selalu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang selalu kita harapkan dan kita cita-citakan, baik menurut keyakinan dan/ ataupun agama serta menurut ketentuan peraturaan peraturan PerUndang-Undangan yang berlalu di Negara kita sebagimana yang diatur dan berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akan tetapi kenyataannya usaha yang selalu dilakukan Penggugat tersebut diatas untuk berusaha agar rumah tangga Penggugat dengan Tergugat bisa tetap utuh dan selalu bersatu sebagaiman yang Penggugat maksud tersebut diatas namun kenyataannya usaha Penggugat tersebut diatas tidak membuahkan hasil dan sia-sia belaka bahkan semakin parah, sehingga oleh karenanya Penggugat berpendapat serta menyatakan bahwa perkawinan dalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan serta dipersatukan lagi sebagaimana layaknya suami istri
-          Penggugat dengan Tergugat sekitar 1 (satu) tahun hingga diajukannya surat gugatan cerai ini di Pengadilan Negeri Bandung, telah pisah ranjang (pisah tidur) dab tidak lagi berhubungan badan sebagaimana layaknya suami istri ;
Ø  Waktu dan Tempat Kejadian :
Selama masa persidangan berlangsung atas perkara No. 108/Pdt.G/2010/ PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ø  Petitum :
-          Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-          menyatakan dan menetapkan menurut hukum, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di kantor Catatan Sipil dan/ atau di kantor yang brwenang di Kota Bandung yang tercatat Kutipan Akta Perkawinan No. 140/1987, tertanggal 8 September 1987 putus karena perceraian ;
-          Menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat berkewajiban untuk tetap memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan setinggi-tingginya sesuai kemampuan Tergugat kepada keempat orang anak-anaknya yang bernama : 1. ANTONIUS SETIAWAN 2. VIVILIA SETIAWAN 3. MELIETA SETIAWAN 4. MELIESA SETIAWAN dan menetapkan Penggugat adalah wali dari anak-anaknya tersebut ;

2 comments: