Pages

Saturday 8 November 2014

Tata cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dalam Hukum Pajak



Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun      2007
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri Keuangan Republik Indonesia
Istilah dan Pengertiannya
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi           adiministrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.
  6. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
  8. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah urut yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Jangka Waktu Penerbitan SKP
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,      Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang meliputi :
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal  Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.  Masa/Tahun Pajak
Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.  Dasar Penerbitan SKP
Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Penerbitan surat ketetapan pajak harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan. Nota penghitungan ini dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.Nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan.Dalam hal Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.  Penyampaian SKP
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Penyampaian surat ketetapan pajak tersebut, dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 
SURAT KETETAPAN PAJAK (skp)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a)      Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b)      Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c)      Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d)     Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e)      Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran poko pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.       Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
-          Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
-          Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
-          WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
-          Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

-          Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,

-          Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

-          Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.

-          Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.
Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a.       Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.      Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.       Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
-   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
-   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
-   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
-   Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
-   Surat Tagihan Pajak (STP);
-   Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
-   Surat Keputusan Keberatan
-   Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
-   Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2.      Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b.      Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c.       Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d.      Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT
3.      Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2.      Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.      Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.      Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
a.       Untuk keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.
Catatan : WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b.      WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.
Lain-lain
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a.       Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.      Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.       Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2.      Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b.      Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c.       Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d.      Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
3.      Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2.      Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.      Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.      Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

No comments:

Post a Comment