Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri Keuangan Republik Indonesia
Istilah dan Pengertiannya
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adiministrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah urut yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Jangka Waktu Penerbitan SKP
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak yang meliputi :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun
terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Masa/Tahun Pajak
Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa
Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat
ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan sesuai
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dasar Penerbitan SKP
Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota
penghitungan. Penerbitan surat ketetapan pajak harus dilakukan paling lambat 3
(tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan. Nota penghitungan ini
dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan
Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.Nota penghitungan diterbitkan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian, pemeriksaan,
pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan.Dalam hal Pemeriksaan,
Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana
Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta
laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti
Permulaan. Penyampaian SKP
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Penyampaian surat ketetapan pajak
tersebut, dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman
surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
SURAT
KETETAPAN PAJAK (skp)
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi
Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a) Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil
dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b) Sarana
untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c) Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d) Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e) Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis
Ketetapan Pajak
a. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran poko pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus
dibayar.
b. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat Ketetapan Pajak
Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
e. Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah
surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
-
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar
-
Dari hasil penelitian SPT terdapat
kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
-
WP dikenakan sanksi administrasi denda
dan/atau bunga;
-
Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
-
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat
dilakukan dengan Surat Paksa.
-
Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur
Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
-
Pengusaha Kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar
kembali.
Daluwarsa
Penetapan Pajak
Daluwarsa
penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa
Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Pembetulan
Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan
antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak
secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan
atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari :
a. Kesalahan
tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor
surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh
tempo;
b. Kesalahan
hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan
dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB);
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT);
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB);
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
-
Surat Tagihan Pajak (STP);
-
Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak;
-
Surat Keputusan Keberatan
-
Surat Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi;
-
Surat Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Jangka
waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka
waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu
tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan
pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan
atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata
dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2. Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a. Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b. Disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan
sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak
melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau
SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d. Tidak
mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu
SKPKB atau suatu SKPKBT
3. Direktur
Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan pajak yang tidak benar;
2.
Permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.
Menyebutkan jumlah pajak yang menurut
penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi
keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan
maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan
penjelasan/pemberian keterangan tambahan
a. Untuk
keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan,
dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan,
pemotongan atau pemungutan.
Catatan : WP
harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b. WP
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan atas permohonan diterbitkan.
Lain-lain
Perlu
diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan
antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak
secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan
atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari :
a. Kesalahan
tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor
surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh
tempo;
b. Kesalahan
hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan
dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Jangka
waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka
waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan pembetulan diterima.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan
pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1.
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya
kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2.
Permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b.
Disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi
tersebut;
c.
Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat
menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
diluar kekuasaannya;
d.
Tidak mengajukan keberatan atas
ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
3.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi
keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan
maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan pajak yang tidak benar;
2.
Permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.
Menyebutkan jumlah pajak yang menurut
penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi
keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan
maka permohonan dianggap diterima.
No comments:
Post a Comment